Menu

Mode Gelap
Terekam CCTV, Pelarian Pencuri HP di Baturaja Berakhir di Taman Kota PLN dan Semen Baturaja Perkuat Sinergi, Bahas Keandalan Listrik hingga Rencana Tambah Daya Industri PLN ULP Baturaja Kampanyekan Gerakan Bayar Listrik Tepat Waktu di HUT OKU ke-116 Polisi Sikat Dua Pengecor BBM, Kapolres OKU Terjunkan Personel di SPBU  Agen BRILink BRI BO Baturaja Siap Layani Masyarakat dan Dorong Pertumbuhan UMKM di OKU Raya Polres OKU Bongkar Sederet Kasus Menonjol, Senpi Ilegal hingga Curanmor Terungkap

Daerah

Upaya Samsat OKU I Dorong PT SMBR Mutasi Kendaraan ke Plat Lokal untuk Genjot PAD

Kepala Jasa Raharja Baturaja, Renauld Pangemana (kiri), Kacab Samsat OKU I, Humaniora Basili Basmark (tengah), dan Kadispenda OKU, Yoyin Arifianto (kanan).

Ogannews.com – Samsat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) I bersama Jasa Raharja Baturaja, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Satlantas mendatangi PT Semen Baturaja (SMBR) guna mensosialisasikan agar mobil angkutan perusahaan tersebut bisa Bea Balik Nama (BBN) yang sebelumnya menggunakan plat luar daerah ke seri F atau plat OKU.

Kepala Cabang Samsat OKU I, Humaiora Basili Basmark mengungkapkan, jika memutasikan kendaraan angkutan tersebut ke plat OKU, maka dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Karena tahun depan, saat membayar pajak, omset Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan langsung dibagikan ke pendapatan daerah. Jadi semakin banyak masyarakat yang memutasi kendaraan ke Kabupaten OKU, maka semakin besar PAD OKU dalam sektor PKB dan BBN-KB,” ungkap Belly sapaan akrabnya, Jumat (30/08/24).

Menurut data yang diperoleh Samsat OKU, terdapat ratusan kendaraan angkutan milik PT SMBR masih menggunakan plat luar daerah OKU.

“Kami belum merincikan secara detail berapa PAD yang didapat, namun kita hitung saja jika per kendaraan pajaknya Rp 4 juta dikali dengan ratusan kendaraan milik perusahaan yang belum memutasi plat kendaraannya, kemungkinan kita dapat PAD sekitar Rp 4 Miliar,” beber Belly.

Oleh sebab itu, dirinya berharap agar semua perusahaan di Kabupaten OKU yang memiliki kendaraan berplat luar untuk segera memutasikan ke plat OKU.

“Sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 pasal 71, jika 3 bulan kendaraan tersebut (plat luar daerah) beroperasional ke suatu wilayah, itu wajib dilaporkan ke Satlantas setempat. Sanksinya bisa secara administratif bahkan pengusiran dari wilayah tersebut,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dispenda OKU, Yoyin Arifianto menambahkan, perbulan Januari 2025 nanti Undang-undang baru mengenai pajak akan diberlakukan, dimana pajak yang didapat melalui BBN-KB dan PKB dapat menambah PAD sebesar 66 persen.

“Ini jelas dapat menambah PAD OKU nantinya, jadi kami sangat mendukung sekali kegiatan ini,” tukasnya. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Terekam CCTV, Pelarian Pencuri HP di Baturaja Berakhir di Taman Kota

7 Agustus 2026 - 21:45 WIB

PLN dan Semen Baturaja Perkuat Sinergi, Bahas Keandalan Listrik hingga Rencana Tambah Daya Industri

5 Agustus 2026 - 16:21 WIB

PLN ULP Baturaja Kampanyekan Gerakan Bayar Listrik Tepat Waktu di HUT OKU ke-116

5 Agustus 2026 - 16:13 WIB

Polisi Sikat Dua Pengecor BBM, Kapolres OKU Terjunkan Personel di SPBU 

4 Agustus 2026 - 05:46 WIB

Agen BRILink BRI BO Baturaja Siap Layani Masyarakat dan Dorong Pertumbuhan UMKM di OKU Raya

3 Agustus 2026 - 17:45 WIB

Trending di OKU