Menu

Mode Gelap
Bupati OKU Timur Lepas 437 Jemaah Haji, Tangis Haru Iringi Kloter Perdana Sumsel Tanpa Biaya, Dapat Laptop hingga Makan Gratis: Sekolah Rakyat OKU Timur Resmi Dibuka Cara PLN S2JB “Memaksa” Pegawai Beralih ke Transportasi Ramah Lingkungan PLN Baturaja Jemput Bola, Siapkan Listrik Andal untuk Koperasi Desa Merah Putih di 5 Desa OKU Teddy ‘Sentil’ Baznas OKU: Kurangi Retorika, Perbanyak Aksi Nyata untuk Umat Demo Pedagang atau Penguasa Kios? Perumda Buka Borok Lama Pasar Baturaja

Daerah

Upaya Samsat OKU I Dorong PT SMBR Mutasi Kendaraan ke Plat Lokal untuk Genjot PAD

Kepala Jasa Raharja Baturaja, Renauld Pangemana (kiri), Kacab Samsat OKU I, Humaniora Basili Basmark (tengah), dan Kadispenda OKU, Yoyin Arifianto (kanan).

Ogannews.com – Samsat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) I bersama Jasa Raharja Baturaja, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Satlantas mendatangi PT Semen Baturaja (SMBR) guna mensosialisasikan agar mobil angkutan perusahaan tersebut bisa Bea Balik Nama (BBN) yang sebelumnya menggunakan plat luar daerah ke seri F atau plat OKU.

Kepala Cabang Samsat OKU I, Humaiora Basili Basmark mengungkapkan, jika memutasikan kendaraan angkutan tersebut ke plat OKU, maka dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Karena tahun depan, saat membayar pajak, omset Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan langsung dibagikan ke pendapatan daerah. Jadi semakin banyak masyarakat yang memutasi kendaraan ke Kabupaten OKU, maka semakin besar PAD OKU dalam sektor PKB dan BBN-KB,” ungkap Belly sapaan akrabnya, Jumat (30/08/24).

Menurut data yang diperoleh Samsat OKU, terdapat ratusan kendaraan angkutan milik PT SMBR masih menggunakan plat luar daerah OKU.

“Kami belum merincikan secara detail berapa PAD yang didapat, namun kita hitung saja jika per kendaraan pajaknya Rp 4 juta dikali dengan ratusan kendaraan milik perusahaan yang belum memutasi plat kendaraannya, kemungkinan kita dapat PAD sekitar Rp 4 Miliar,” beber Belly.

Oleh sebab itu, dirinya berharap agar semua perusahaan di Kabupaten OKU yang memiliki kendaraan berplat luar untuk segera memutasikan ke plat OKU.

“Sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 pasal 71, jika 3 bulan kendaraan tersebut (plat luar daerah) beroperasional ke suatu wilayah, itu wajib dilaporkan ke Satlantas setempat. Sanksinya bisa secara administratif bahkan pengusiran dari wilayah tersebut,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dispenda OKU, Yoyin Arifianto menambahkan, perbulan Januari 2025 nanti Undang-undang baru mengenai pajak akan diberlakukan, dimana pajak yang didapat melalui BBN-KB dan PKB dapat menambah PAD sebesar 66 persen.

“Ini jelas dapat menambah PAD OKU nantinya, jadi kami sangat mendukung sekali kegiatan ini,” tukasnya. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

PLN Baturaja Jemput Bola, Siapkan Listrik Andal untuk Koperasi Desa Merah Putih di 5 Desa OKU

18 April 2026 - 12:59 WIB

Teddy ‘Sentil’ Baznas OKU: Kurangi Retorika, Perbanyak Aksi Nyata untuk Umat

18 April 2026 - 05:25 WIB

Demo Pedagang atau Penguasa Kios? Perumda Buka Borok Lama Pasar Baturaja

17 April 2026 - 19:33 WIB

Banjir Rendam Baturaja Timur, 90 KK Terima Bantuan Sembako dari Pemkab OKU

17 April 2026 - 10:32 WIB

Bupati OKU Jemput Investasi ke Jakarta, Dorong RDF Plant Jadi Solusi Sampah dan Energi Baru

17 April 2026 - 10:24 WIB

Trending di OKU