Menu

Mode Gelap
Tiga Rumah Warga OKU Dibedah Lewat CSR REI-APERSI 8 Pengurus SMSI Kabupaten/Kota di Sumsel Resmi Dilantik, Jon Heri Tekankan Profesionalisme Pers Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Satlantas Polres OKU Tekankan Pelayanan dan Keselamatan Pengendara Bupati OKU Tinjau Vertical Dryer, Bisa Keringkan hingga 100 Ton Hasil Panen per Hari 7,5 Hektare Lahan Dihibahkan, Sekolah Rakyat Terintegrasi Pertama OKU Ditarget Mulai Dibangun Januari 2027 Gerak Cepat Perumda Tirta Raja Pulihkan Distribusi Air, Bupati Teddy Turun Pastikan Langsung

Daerah

Upaya Samsat OKU I Dorong PT SMBR Mutasi Kendaraan ke Plat Lokal untuk Genjot PAD

Kepala Jasa Raharja Baturaja, Renauld Pangemana (kiri), Kacab Samsat OKU I, Humaniora Basili Basmark (tengah), dan Kadispenda OKU, Yoyin Arifianto (kanan).

Ogannews.com – Samsat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) I bersama Jasa Raharja Baturaja, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Satlantas mendatangi PT Semen Baturaja (SMBR) guna mensosialisasikan agar mobil angkutan perusahaan tersebut bisa Bea Balik Nama (BBN) yang sebelumnya menggunakan plat luar daerah ke seri F atau plat OKU.

Kepala Cabang Samsat OKU I, Humaiora Basili Basmark mengungkapkan, jika memutasikan kendaraan angkutan tersebut ke plat OKU, maka dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Karena tahun depan, saat membayar pajak, omset Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan langsung dibagikan ke pendapatan daerah. Jadi semakin banyak masyarakat yang memutasi kendaraan ke Kabupaten OKU, maka semakin besar PAD OKU dalam sektor PKB dan BBN-KB,” ungkap Belly sapaan akrabnya, Jumat (30/08/24).

Menurut data yang diperoleh Samsat OKU, terdapat ratusan kendaraan angkutan milik PT SMBR masih menggunakan plat luar daerah OKU.

“Kami belum merincikan secara detail berapa PAD yang didapat, namun kita hitung saja jika per kendaraan pajaknya Rp 4 juta dikali dengan ratusan kendaraan milik perusahaan yang belum memutasi plat kendaraannya, kemungkinan kita dapat PAD sekitar Rp 4 Miliar,” beber Belly.

Oleh sebab itu, dirinya berharap agar semua perusahaan di Kabupaten OKU yang memiliki kendaraan berplat luar untuk segera memutasikan ke plat OKU.

“Sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 pasal 71, jika 3 bulan kendaraan tersebut (plat luar daerah) beroperasional ke suatu wilayah, itu wajib dilaporkan ke Satlantas setempat. Sanksinya bisa secara administratif bahkan pengusiran dari wilayah tersebut,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dispenda OKU, Yoyin Arifianto menambahkan, perbulan Januari 2025 nanti Undang-undang baru mengenai pajak akan diberlakukan, dimana pajak yang didapat melalui BBN-KB dan PKB dapat menambah PAD sebesar 66 persen.

“Ini jelas dapat menambah PAD OKU nantinya, jadi kami sangat mendukung sekali kegiatan ini,” tukasnya. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Tiga Rumah Warga OKU Dibedah Lewat CSR REI-APERSI

22 September 2026 - 22:54 WIB

Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Satlantas Polres OKU Tekankan Pelayanan dan Keselamatan Pengendara

22 September 2026 - 13:30 WIB

Bupati OKU Tinjau Vertical Dryer, Bisa Keringkan hingga 100 Ton Hasil Panen per Hari

22 September 2026 - 12:06 WIB

7,5 Hektare Lahan Dihibahkan, Sekolah Rakyat Terintegrasi Pertama OKU Ditarget Mulai Dibangun Januari 2027

22 September 2026 - 10:04 WIB

Gerak Cepat Perumda Tirta Raja Pulihkan Distribusi Air, Bupati Teddy Turun Pastikan Langsung

21 September 2026 - 19:47 WIB

Trending di OKU