Menu

Mode Gelap
Dari Gelap Menuju Terang, 149 KK di Dusun Noemuke Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Sekda OKU Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran 14 Tahun WTP Beruntun, OKU Timur Perkuat Komitmen Mengawal Uang Rakyat untuk Pelayanan Publik OKU Raih WTP ke-11, Bukti Tata Kelola Keuangan Makin Solid KPK OTT Bupati Muara Enim, 10 Orang Diamankan Tinggalkan Kertas, SDN 3 OKU Sukses Terapkan Ujian Berbasis Android

Daerah

Upaya Samsat OKU I Dorong PT SMBR Mutasi Kendaraan ke Plat Lokal untuk Genjot PAD

Kepala Jasa Raharja Baturaja, Renauld Pangemana (kiri), Kacab Samsat OKU I, Humaniora Basili Basmark (tengah), dan Kadispenda OKU, Yoyin Arifianto (kanan).

Ogannews.com – Samsat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) I bersama Jasa Raharja Baturaja, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Satlantas mendatangi PT Semen Baturaja (SMBR) guna mensosialisasikan agar mobil angkutan perusahaan tersebut bisa Bea Balik Nama (BBN) yang sebelumnya menggunakan plat luar daerah ke seri F atau plat OKU.

Kepala Cabang Samsat OKU I, Humaiora Basili Basmark mengungkapkan, jika memutasikan kendaraan angkutan tersebut ke plat OKU, maka dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Karena tahun depan, saat membayar pajak, omset Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan langsung dibagikan ke pendapatan daerah. Jadi semakin banyak masyarakat yang memutasi kendaraan ke Kabupaten OKU, maka semakin besar PAD OKU dalam sektor PKB dan BBN-KB,” ungkap Belly sapaan akrabnya, Jumat (30/08/24).

Menurut data yang diperoleh Samsat OKU, terdapat ratusan kendaraan angkutan milik PT SMBR masih menggunakan plat luar daerah OKU.

“Kami belum merincikan secara detail berapa PAD yang didapat, namun kita hitung saja jika per kendaraan pajaknya Rp 4 juta dikali dengan ratusan kendaraan milik perusahaan yang belum memutasi plat kendaraannya, kemungkinan kita dapat PAD sekitar Rp 4 Miliar,” beber Belly.

Oleh sebab itu, dirinya berharap agar semua perusahaan di Kabupaten OKU yang memiliki kendaraan berplat luar untuk segera memutasikan ke plat OKU.

“Sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 pasal 71, jika 3 bulan kendaraan tersebut (plat luar daerah) beroperasional ke suatu wilayah, itu wajib dilaporkan ke Satlantas setempat. Sanksinya bisa secara administratif bahkan pengusiran dari wilayah tersebut,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dispenda OKU, Yoyin Arifianto menambahkan, perbulan Januari 2025 nanti Undang-undang baru mengenai pajak akan diberlakukan, dimana pajak yang didapat melalui BBN-KB dan PKB dapat menambah PAD sebesar 66 persen.

“Ini jelas dapat menambah PAD OKU nantinya, jadi kami sangat mendukung sekali kegiatan ini,” tukasnya. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Sekda OKU Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran

12 Juni 2026 - 18:05 WIB

14 Tahun WTP Beruntun, OKU Timur Perkuat Komitmen Mengawal Uang Rakyat untuk Pelayanan Publik

10 Juni 2026 - 22:24 WIB

OKU Raih WTP ke-11, Bukti Tata Kelola Keuangan Makin Solid

10 Juni 2026 - 21:47 WIB

KPK OTT Bupati Muara Enim, 10 Orang Diamankan

8 Juni 2026 - 18:53 WIB

Tinggalkan Kertas, SDN 3 OKU Sukses Terapkan Ujian Berbasis Android

8 Juni 2026 - 18:21 WIB

Trending di OKU