Menu

Mode Gelap
Video Asusila Tersebar di Sekolah, Siasat Bejat Pemuda di OKU Setubuhi Pacar Sambil Direkam Akhirnya Terbongkar! Rekayasa “Amuk Massa” di Kebun Kopi OKU Selatan Terbongkar, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan OKU Bidik Teknologi Pengubah Sampah Jadi Cuan SPBU Belitang Diserbu Warga, Kuota BBM Akhirnya Ditambah Setelah DJKA, Kini PT KAI Sambut Positif Flyover Pasar Tempel 55 Tim Basket Ramaikan Bupati Cup 2026 OKU Timur, Jadi Ajang Cari Bibit Atlet Porprov

Daerah

Usai Ribut Rumah Tangga, Riko Nekat Menghabisi ASN PPPK di Kamar Kos

Tersangka pembunuh guru P3K di Sukapindah.

Ogannews.com — Upaya pelarian Riko Irawan (29), warga Dusun IV Desa Sukapindah, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR), akhirnya terhenti. 

Pelaku yang menjadi dalang di balik tewasnya Syidatul Fitriyah (27), seorang ASN PPPK, berhasil dibekuk tim gabungan Resmob Singa Ogan dan Opsnal Satreskrim Polsek Peninjauan pada Jumat (21/11/25) dini hari.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres OKU Iptu Irawan Adi Candra, SH, bersama Kapolsek Peninjauan Iptu Deddy Iskandar. 

Setelah pelaku lebih dulu gagal ditangkap di rumah mertuanya di Sukapindah, tim kembali menelusuri jejaknya dan menemukan Riko bersembunyi di rumah orang tuanya di Desa Munggu, Kabupaten Ogan Ilir.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, saat menggelar rilis resmi bersama jajaran PJU Polres OKU, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 02.00 WIB. 

“Pelaku sempat kita grebek di rumah mertuanya, namun sudah kabur. Dari informasi lanjutan, pelaku berpindah ke rumah orang tuanya di Desa Munggu, Ogan Ilir, dan berhasil kami amankan pada pukul 02.00 WIB,” ujar Kapolres.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa insiden tersebut dipicu masalah rumah tangga antara pelaku dan istrinya. Tak tahan dengan perselisihan itu, Riko memilih pergi dari rumah dan mencari tempat bermalam pada Selasa, 18 November 2025.

Kapolres menjelaskan, pelaku pernah bekerja di rumah kos tempat korban tinggal, sehingga memahami betul situasi di lokasi tersebut. Malam itu, ia memutuskan bermalam di salah satu kamar kosong yang jaraknya hanya sekitar 400 meter dari rumahnya.

Keesokan paginya, saat ada pemeriksaan kamar kos oleh orang yang mewakili pemilik kos, pelaku panik dan memilih bersembunyi di plafon. Dari sanalah ia turun ke kamar korban yang saat itu kosong karena Syidatul sedang mengajar di sekolah.

Menurut keterangan pelaku, ia bersembunyi hingga siang hari. Sekitar pukul 13.00 WIB, korban pulang ke kos.

Melihat keberadaan orang tak dikenal di area belakang kosnya, korban langsung berteriak “maling” dan meminta pertolongan. 

Pelaku panik lalu menyeret korban ke kamar, mengikat tangan dan kaki Syidatul, serta membekap mulutnya menggunakan jilbab yang dikenakan korban.

Meski memberikan perlawanan, korban akhirnya tak berdaya. Pelaku kemudian meninggalkan kos sekitar pukul 15.00 WIB, meninggalkan korban dalam kondisi terikat hingga akhirnya ditemukan meninggal dunia.

Kapolres menegaskan bahwa keterangan pelaku masih akan didalami. Penyidik terus mengumpulkan bukti dan petunjuk lain untuk mengungkap motif sebenarnya. 

“Keterangan pelaku masih kita telusuri. Yang jelas, untuk sementara pelaku kita sangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” jelas Kapolres. 

Pelaku juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat 3, dan Pasal 365 ayat 3, dengan ancaman hukuman masing-masing hingga 20 tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Video Asusila Tersebar di Sekolah, Siasat Bejat Pemuda di OKU Setubuhi Pacar Sambil Direkam Akhirnya Terbongkar!

24 Mei 2026 - 16:30 WIB

Rekayasa “Amuk Massa” di Kebun Kopi OKU Selatan Terbongkar, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan

24 Mei 2026 - 10:56 WIB

OKU Bidik Teknologi Pengubah Sampah Jadi Cuan

24 Mei 2026 - 08:36 WIB

Setelah DJKA, Kini PT KAI Sambut Positif Flyover Pasar Tempel

22 Mei 2026 - 20:20 WIB

Polres OKU Bongkar Peran Dua Orang yang Bantu Tahanan Kabur

21 Mei 2026 - 18:43 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal