Menu

Mode Gelap
446 Kantor BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal, Waktu Tunggu Maksimal 7 Hari Hujan Deras Ganggu Jaringan Listrik, PLN ULP Lembayung Kerahkan 31 Personel Pulihkan Listrik di Lahat HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan ATR/BPN Ubah Struktur Kantor Pertanahan, Kini Berbasis Wilayah untuk Percepat Layanan Upacara HUT ke-81 RI di OKU Timur Khidmat, Lanosin Ajak Isi Kemerdekaan dengan Kerja Nyata 36 Anggota Paskibraka OKU 2026 Dikukuhkan, Dua Siswa Sekolah Rakyat Catat Sejarah

Nasional

Wamen Ossy Ajak Pemkab Menguatkan GTRA untuk Selesaikan Masalah Pertanahan di Tanah Laut

Tanah Laut, Ogannews.com – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut mengoptimalkan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai forum kolaboratif dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di Kabupaten Tanah Laut. GTRA ini menjadi sarana dukungan pemerintah daerah (Pemda) untuk membantu pemerintah pusat dalam penyelesaian pertanahan di daerahnya. 

“Bupati punya kewenangan yang sangat kuat untuk bisa mengurus dan menangani segala permasalahan pertanahan yang ada di daerahnya. Bupati merupakan Ketua GTRA di kabupaten, ditetapkan sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria,” jelas Ossy Dermawan dalam pertemuan bersama Pemkab Tanah Laut, di Balairung Tuntung Pandang, Kabupaten Tanah Laut, Minggu (31/05/2026). 

Kementerian ATR/BPN menginisiasi GTRA untuk mempertemukan seluruh pemangku kepentingan dan bersama-sama mencari jalan keluar yang dapat diterima semua pihak atas suatu masalah pertanahan. Pihak yang bersangkutan tersebut meliputi Pemda, aparat penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian, TNI, serta instansi terkait dan juga perwakilan masyarakat.

Menurut Wamen Ossy, saat menghadapi masalah pertanahan, pendekatan dialog dan musyawarah perlu lebih diutamakan dibanding membawa persoalan ke jalur litigasi yang sering kali memakan waktu panjang. “Kalau ini sifatnya sudah sistemik dan struktural, Pemda bisa melakukan mekanisme penyelesaian melalui GTRA. Kumpulkan seluruh unsur terkait, dicari solusinya di sana. Paling tidak masyarakat melihat ada niat baik dari pemimpinnya untuk berusaha menyelesaikan masalah,” ujarnya.

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Bupati Tanah Laut, Rahmat Trianto, Wakil Bupati Tanah Laut, Zazuli, dan unsur Forkopimda ini, Wamen Ossy juga menyerahkan sertipikat kepada lima perwakilan penerima. Kelima sertipikat ini adalah bagian dari 111 sertipikat yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tanah Laut. Adapun sertipikat tersebut meliputi 106 Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemkab Tanah Laut serta lima sertipikat hak atas tanah lintas sektor. 

Pada kesempatan ini, Wamen Ossy turut didampingi oleh Tenaga Ahli Menteri Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin; Tenaga Ahli Menteri Bidang Percepatan Penyelesaian Isu Strategis, Hendri Teja; Kepala Kantah Kota Banjarbaru, Ahmad Suhaimi; serta Plh. Kepala Kantah Kabupaten Tanah Laut, Isa Widyatmoko. (AR/RS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

446 Kantor BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal, Waktu Tunggu Maksimal 7 Hari

20 Agustus 2026 - 17:50 WIB

HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan

19 Agustus 2026 - 14:18 WIB

ATR/BPN Ubah Struktur Kantor Pertanahan, Kini Berbasis Wilayah untuk Percepat Layanan

18 Agustus 2026 - 17:56 WIB

PLN Tebar Promo Tambah Daya 50 Persen di GIIAS 2026

11 Agustus 2026 - 09:41 WIB

ATR/BPN Uji Coba Layanan Balik Nama Sertifikat, Ditargetkan Rampung Maksimal 10 Hari Kerja

8 Agustus 2026 - 17:40 WIB

Trending di Nasional