
Ogan Ilir, Ogannews.com — Upaya penyelundupan narkotika dalam skala besar kembali digagalkan aparat kepolisian. Kali ini, sebanyak 4.239 gram atau lebih dari 4,2 kilogram sabu berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Ogan Ilir dalam sebuah penyergapan dramatis di jalur strategis Jalan Lintas Sumatera.
Operasi senyap yang berlangsung pada Sabtu dini hari, 4 April 2026, sekitar pukul 01.40 WIB itu, dilakukan di kawasan Simpang Desa Saka Tiga, Kecamatan Indralaya. Dalam penggerebekan tersebut, dua pria berinisial ES (40) dan YB (47), warga Kota Palembang, tak berkutik saat diringkus petugas. Keduanya diduga kuat berperan sebagai kurir dalam jaringan narkotika lintas wilayah.
Pengungkapan ini bukan hasil kebetulan. Aparat bergerak cepat setelah menerima informasi masyarakat pada Jumat siang (3/4/26) terkait rencana pengiriman sabu dalam jumlah besar. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti melalui serangkaian operasi intelijen intensif selama kurang lebih 14 jam.
Dengan strategi pemetaan rute dan pengintaian ketat, tim Unit II Satresnarkoba akhirnya berhasil mengendus pergerakan kendaraan target. Sebuah mobil Toyota Sigra warna putih yang ditumpangi kedua tersangka kemudian dihentikan secara presisi di lokasi penyergapan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket besar sabu yang disembunyikan dalam tas totebag putih, dengan total berat bruto mencapai 4.239 gram. Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan satu unit mobil, dua telepon genggam, serta sejumlah uang tunai yang diduga terkait aktivitas jaringan tersebut.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti konkret efektivitas kerja intelijen serta sinergi antara aparat dan masyarakat.
“Tim kami bekerja lebih dari 13 jam sejak informasi diterima hingga penyergapan. Hasilnya, lebih dari 4 kilogram sabu berhasil kita gagalkan. Ini bukan sekadar penangkapan, tetapi penyelamatan ribuan masyarakat dari ancaman narkoba,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa jalur lintas provinsi kini berada dalam pengawasan ketat aparat.
“Pengungkapan ini menunjukkan tidak ada celah bagi jaringan narkotika. Jalur Lintas Sumatera bukan lagi rute aman bagi pelaku. Kami pastikan tindakan tegas dan terukur akan terus dilakukan,” ujarnya.
Kasus ini juga mengindikasikan adanya jaringan terorganisir yang memanfaatkan jalur strategis antarprovinsi sebagai jalur distribusi. Namun, respons cepat aparat berhasil memutus mata rantai peredaran sebelum barang haram tersebut beredar luas di tengah masyarakat.
Kini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan di balik kedua tersangka, termasuk memburu pemasok dan pihak pemesan. Analisis terhadap data digital dari telepon genggam yang disita menjadi kunci pengembangan kasus.
Atas perbuatannya, ES dan YB dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)








