
Ogannews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU), menetapkan mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) OKU berinisial AK sebagai tersangka.
AK yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) OKU ditetapkan bersama satu bendahara di BPBD OKU berinisial J atas dugaan tindak pidana korupsi terhadap penggunaan anggaran belanja barang dan jasa pada BPBD OKU Tahun Anggaran 2022.
Hal itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT – 490/L.6.13/Fd.1/07/2024 tanggal 04 Juli 2024 serta Nomor : PRINT -491/L.6.13/ Fd.1/07/2024 tanggal 04 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU.
AK yang mengenakan pakaian batik corak motif warna coklat dan J mengenakan kemeja warna merah marun diketahui hampir lima jam diperiksa disalah satu ruangan di kantor Kejaksaan Negeri OKU.
Kajari OKU Choirun Parapat mengungkapkan penetapan tersangka kasus Tipikor terhadap penggunaan anggaran belanja barang dan jasa pada BPBD Kabupaten OKU tahun 2022.
Kata Kajari OKU, setelah dilakukan rangkaian proses hukum pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2024, tim
Jaksa penyidik Kejari OKU perkara dimaksud berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri OKU: PRINT01/ L.6.13/ Fd.1/ 03/ 2024 tanggal 14 Maret 2024 dan diperpanjang dengan SPRINTDIK Nomor : PRINT-
01.a/ L.6.13/ Fd.1/ 06/ 2024 tanggal 07 Juni 2024.
Hasil pemeriksaan oleh penyidik Kejari OKU dan setelah dilakukan ekspose perkara pada Kejati Sumatera Selatan tim penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 KUHP untuk menentukan pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini.
Dan pada hari ini, dua orang saksi dalam perkara dimaksud statusnya telah ditingkatkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap penggunaan anggaran belanja barang dan jasa pada BPBD OKU TA 2022.
“Dengan demikian perhari ini untuk kedua tersangka tersebut akan dilakukan penahanan oleh pihak penyidik Kejari OKU berdasarkan Surat Perintah
Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Nomor : PRINT-488/ L.6.13/Fd.1/ 07/ 2024 tanggal 04 Juli 2024 dan Nomor : PRINT -489/ L.6.13/Fd.1/ 07/ 2024 tanggal 04 Juli 2024 selama 20 Hari ke depan untuk mempercepat proses penanganan perkara dan selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan kelas II B Baturaja. Adapun kedua tersangka tersebut berinisial AK (yang merupakan kepala BPBD OKU periode Tahun 2022 yang sekarang menjabat sebagai Kepala Disperindag OKU dan inisial J yang merupakan bendahara BPDB OKU tahun 2022,” jelas Choirun.
Ia juga menjelaskan bahwa pada tahun 2022 kedua tersangka diduga kuat secara bersama sama telah melakukan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Anggaran BPBD Tahun 2022 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah OKU.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut diduga kuat dilakukan dengan cara menyelewengkan penggunaan anggaran baik yang dilakukan secara fiktif maupun kegiatan yang tidak dilengkapi atau didukung dengan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang sah yang masuk dalam sub kegiatan belanja operasi dan sub belanja barang dan jasa (DPA BPBD Tahun 2022).
“Kejari OKU, telah melakukan perhitungan audit PKN dalam perkara yang dimaksud, ditemukan jumlah kerugian keuangan negeara tersebut sebesar Rp. 428.397.237,- (empat ratus dua puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah) berdasarkan laporan hasil audit investigasi perhitungan kerugian negara Nomor 700.1.2.3/ 13/LHP/ XIV/ 2024 tanggal 29 April 2024,” tegasnya.
Tersangka tersebut diterapkan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat 2 dan (3) Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sampai dengan hari ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lebih kurang 25 Saksi,” pungkasnya. (*)









