Menu ✖

Mode Gelap
Pura-pura Tanya Tarif Pijat, Malah Jambret Tas, Pelarian Berakhir di SPBU Bakung Hujan Deras dan Angin Kencang Terjang Lahat, Pohon Tumbang Ganggu Pasokan Listrik Polres OKU Gelar Lomba Gaple dan Karaoke, Kapolres Turun Langsung Berbaur dengan Warga Katim Wasev TMMD ke-130 Tinjau RTLH, Sumur Bor dan Pembangunan Jalan di OKU Timur PLN Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik, Promo Berakhir 4 November 2026 HUT ke-81, PLN Gaspol Kejar Target PLTS 100 GWp demi Kedaulatan Energi RI

Hukum dan Kriminal

Dibekuk Tengah Malam, Komplotan Pencuri Sawit di Desa Makartitama Diringkus Polisi

ketiga tersangka pencurian buah kelapa sawit di Desa Makartitama.

Ogannews.com – Tiga pelaku pencurian buah kelapa sawit di Desa Makartitama akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian setelah lebih dari sebulan dalam pelarian.

Tim Reskrim Polsek Peninjauan menangkap para tersangka di kediaman mereka pada Sabtu, (12/10/24), sekitar pukul 03.30 WIB.

Kasus pencurian ini terjadi pada Jumat, 30 Agustus 2024 lalu, di kebun kelapa sawit milik pemerintah Desa Makartitama, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Saat itu, sekitar pukul 01.00 WIB, pelapor Hoiri Alkat (39), warga setempat, mendapat informasi dari rekannya bahwa terdapat aktivitas mencurigakan di kebun kelapa sawit milik desa.

‎Setelah berkoordinasi dengan warga lain, Hoiri dan teman-temannya segera bergegas ke lokasi kejadian.

Sekitar pukul 02.00 WIB, mereka tiba di kebun dan melihat cahaya senter serta mendengar suara buah sawit yang jatuh.

Tak lama kemudian, lima orang pelaku terlihat tengah memanen buah kelapa sawit secara ilegal. Hoiri dan warga langsung mengejar mereka. Namun, hanya satu pelaku yang berhasil ditangkap di tempat, yaitu Heri Yanto (46), warga Dusun V Desa Saung Naga.

Polisi yang segera menerima laporan warga, menyita barang bukti berupa 66 tandan buah kelapa sawit, alat panen (eggrek) sepanjang 12 meter, serta dua unit sepeda motor yang digunakan para pelaku.

Sepeda motor tersebut yakni Honda Revo hitam lis merah dan Yamaha Vega R hitam tanpa body.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon mengatakan, selama lebih dari sebulan, tiga pelaku lainnya, Febri Yansi (34), Adi Saputra (31), dan dua orang lainnya yang masih buron terus diburu oleh pihak kepolisian.

“Hingga pada dini hari (12 Oktober), mereka berhasil diamankan di rumah masing-masing,” kata Kasi Humas.

Kasi Humas Polres OKU menyatakan bahwa ketiga pelaku kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

‎”Mereka diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang bisa dikenai hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tukasnya. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Pura-pura Tanya Tarif Pijat, Malah Jambret Tas, Pelarian Berakhir di SPBU Bakung

1 November 2026 - 18:54 WIB

Hujan Deras dan Angin Kencang Terjang Lahat, Pohon Tumbang Ganggu Pasokan Listrik

30 Oktober 2026 - 08:25 WIB

Polres OKU Gelar Lomba Gaple dan Karaoke, Kapolres Turun Langsung Berbaur dengan Warga

29 Oktober 2026 - 13:42 WIB

Diguyur Hujan Deras, Upacara Sumpah Pemuda ke-98 di OKU Tetap Khidmat

28 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Bupati OKU Jajaki WTP Mobile, Targetkan Air Bersih Tetap Mengalir Saat Banjir

27 Oktober 2026 - 12:24 WIB

Trending di OKU