Menu

Mode Gelap
PLN Baturaja Jemput Bola, Siapkan Listrik Andal untuk Koperasi Desa Merah Putih di 5 Desa OKU Teddy ‘Sentil’ Baznas OKU: Kurangi Retorika, Perbanyak Aksi Nyata untuk Umat Demo Pedagang atau Penguasa Kios? Perumda Buka Borok Lama Pasar Baturaja Banjir Rendam Baturaja Timur, 90 KK Terima Bantuan Sembako dari Pemkab OKU Bupati OKU Jemput Investasi ke Jakarta, Dorong RDF Plant Jadi Solusi Sampah dan Energi Baru 312 Posbakum Segera Hadir di OKU Timur, Akses Keadilan Kini Menjangkau Hingga Desa

Daerah

Tuduh KPU OKU Tak Netral, Pengamat Minta Provokator Acara Debat Dilaporkan dan Batalkan Pencalonan YPN YESS

Debat Publik kedua Pilbup dan wabup 2024 ricuh.

Ogannews.com – Pengamat politik di Sumatera Selatan (Sumsel), Bagindo Togar meminta Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mengambil tindakan atas terhentinya kegiatan debat publik yang diadakan pada 17 November 2024 kemarin.

Dimana, KPU harus mengambil langkah hukum, atas fitnah yang dilayangkan salah satu tim calon Bupati dan Wakil Bupati OKU nomor urut 1, Yudi Purna Nugraha dan Yenny Elita Sofyan Sani (YPN-YESS).

Tidak hanya merusak citra KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum (Pemilu), terhentinya debat akibat di provokasi tim YPN YESS, juga telah merugikan negara.

Karena, tidak sedikit anggaran negara yang dipakai agar debat publik yang menjadi salah satu tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) yang diselenggarakan KPU OKU.

Bahkan, jika perlu KPU membatalkan pencalonan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Yudi Purna Nugraha dan Yenny Elita Sofyan Sani (YPN-YESS) dibatalkan, karena telah membuat kegaduhan serta merugikan keuangan negara.

“KPU harus laporkan masalah ini ke aparat penegak hukum, jika tidak kami yang akan melaporkan KPU OKU karena telah melakukan pembiarab yang berakibat pada kerugian keuangan negara,” ungkapnya.

Bagindo pun berani memastikan jika KPU tidak akan melakukan hal yang dapat mengancam jabatan.

“Sata yakin KPU OKU tidak mungkin berani berlaku tidak adil kepada salah satu calon karena apabila itu terjadi KPU OKU akan diperiksa oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” ulasnya.

Alumni Fisip Unsri ini melihat,  provokator yang menyebabkan terhentinya acara debar publik, sadar dengan apa yang id lakukan.

Dan patut diduga, apa yang dilakukan rombongan YPN-YESS ini, sedang memainkan drama politik playing victim (bermain sebagai korban) dan Walk Out (WO) saat debat sedang berlangsung.

“Itu mungkin bagian dari skenario merasa terzolimi, dan mengangkat kisah sedih kepada masyarakat untuk mencari perhatian publik seolah-seolah merasa ada terzalimi. Kita minta agar KPU melaporkan hal ini agar mengetahui apa yang terjadi sesungguhnya,” imbuhnya.

Jika memang keributan yang terjadi karena bagian dari drama yang dilakukan paslon 01, maka KPU juga harus mengambil tindakan tegas kepada pasangan YPN YESS dan tim nya.

“Berikan sanksi tegas berupa pembatalan pencalonan paslon nomor urut 1, YPN YESS jika memang ada kesengajaan dari kejadian kemarin,” pintanya.

Desakan agar KPU OKU melaporkan pihak yang memprovokasi sehingga debat publik paslon Bupati dan Wakil Bupati OKU terganggu juga datang dari K-Maki Sumsel.

Ketua K-Maki Sumsel, Ir. Feri Kurniawan meminta KPU OKU mengambil tindakan tegas dengan membawa masalah tersebut ke jalur hukum.

“Apa yang dilakukan oleh pihak yang memprovokasi sehingga debat terganggu, telah merugikan negara. Karena tidak sedikit uang negara dipakai untuk penyelenggaraan debat tersebut,” ungkapnya.

Menurut Feri, debat publik adalah agenda penting, agar masyarakat bisa mengetahui sejauh mana kemampuan calon pemimpin daerahnya dalam mengatasi sebuah masalah jika nanti terpilih.

“Tidak boleh ada gangguan apapun, karena debat itu diadakan menggunakan uang negara dan diperuntukkan untuk masyaraka,” tegasnya.

Sementara, Ketua KPU Ogan Komering Ulu (OKU) Rahmad Hidayat angkat bicara terkait aksi walk out paslon 01 Yudi Purna Nugraha-Yenny Elita saat debat kedua.

Dalam keterangan resminya, KPU OKU memastikan pelaksanaan debat tersebut sudah sesuai aturan.

“Kami memfasilitasi maksimal 30 orang untuk setiap paslon, termasuk pasangan calon, istri atau suami, ketua, dan sekretaris tim pemenangan. Selain itu, tamu undangan Forkopimda dan komisioner KPU kabupaten lain juga hadir,” ujarnya.

Hanya saja, soal adanya langkah hukum yang akan ditempuh, KPU belum memberikan statament apapun terkait hal tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

PLN Baturaja Jemput Bola, Siapkan Listrik Andal untuk Koperasi Desa Merah Putih di 5 Desa OKU

18 April 2026 - 12:59 WIB

Teddy ‘Sentil’ Baznas OKU: Kurangi Retorika, Perbanyak Aksi Nyata untuk Umat

18 April 2026 - 05:25 WIB

Demo Pedagang atau Penguasa Kios? Perumda Buka Borok Lama Pasar Baturaja

17 April 2026 - 19:33 WIB

Banjir Rendam Baturaja Timur, 90 KK Terima Bantuan Sembako dari Pemkab OKU

17 April 2026 - 10:32 WIB

Bupati OKU Jemput Investasi ke Jakarta, Dorong RDF Plant Jadi Solusi Sampah dan Energi Baru

17 April 2026 - 10:24 WIB

Trending di OKU