Menu

Mode Gelap
PLN Baturaja Jemput Bola, Siapkan Listrik Andal untuk Koperasi Desa Merah Putih di 5 Desa OKU Teddy ‘Sentil’ Baznas OKU: Kurangi Retorika, Perbanyak Aksi Nyata untuk Umat Demo Pedagang atau Penguasa Kios? Perumda Buka Borok Lama Pasar Baturaja Banjir Rendam Baturaja Timur, 90 KK Terima Bantuan Sembako dari Pemkab OKU Bupati OKU Jemput Investasi ke Jakarta, Dorong RDF Plant Jadi Solusi Sampah dan Energi Baru 312 Posbakum Segera Hadir di OKU Timur, Akses Keadilan Kini Menjangkau Hingga Desa

Daerah

Polres OKU Amankan Kurir Narkoba di Desa Batu Kuning

Tersangka dan barang bukti. (foto: rilis Polres OKU).

Ogannews.com – Satuan Narkoba Polres OKU berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam operasi penangkapan di Jalan Batu Kuning, Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), pada Sabtu (17/12/24) sekitar pukul 17.00 WIB.  

Tersangka, Yudra Alpino (30), yang diketahui berdomisili di Desa Batu Kuning, kini telah diamankan pihak kepolisian. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka yang berstatus pengangguran ini diduga berperan sebagai kurir narkoba.  

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi; sebuah plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,07 gram, sebuah celana pendek hitam bermerek NewLois, sebuah ponsel Xiaomi Note 7 warna merah, serta satu helai kertas putih yang digunakan untuk membungkus narkotika.  

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon menerangkan, penangkapan tersangka dilakukan setelah anggota Satres Narkoba Polres OKU menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. 

“Saat diamankan, tersangka sedang berdiri di pinggir jalan,” beber dia. 

Petugas kemudian melakukan penggeledahan pada tubuh dan pakaian tersangka. Barang bukti berupa sabu yang dibungkus kertas putih ditemukan di saku celana pendek hitam yang dikenakan tersangka. 

“Selain itu, ponsel milik tersangka turut diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” sambungnya. 

Atas perbuatannya, Yudra Alpino dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

PLN Baturaja Jemput Bola, Siapkan Listrik Andal untuk Koperasi Desa Merah Putih di 5 Desa OKU

18 April 2026 - 12:59 WIB

Teddy ‘Sentil’ Baznas OKU: Kurangi Retorika, Perbanyak Aksi Nyata untuk Umat

18 April 2026 - 05:25 WIB

Demo Pedagang atau Penguasa Kios? Perumda Buka Borok Lama Pasar Baturaja

17 April 2026 - 19:33 WIB

Banjir Rendam Baturaja Timur, 90 KK Terima Bantuan Sembako dari Pemkab OKU

17 April 2026 - 10:32 WIB

Bupati OKU Jemput Investasi ke Jakarta, Dorong RDF Plant Jadi Solusi Sampah dan Energi Baru

17 April 2026 - 10:24 WIB

Trending di OKU