Menu

Mode Gelap
Jelang HUT ke-81 RI, PLN Suplai Listrik 11 MVA untuk Industri Pelabuhan dan Batu Bara di Muara Enim PLN UP3 Lahat Nyalakan Listrik Gratis di Ponpes Babussalam, Santri Haru Sambut Cahaya Baru untuk Belajar dan Beribadah Meriah! Siswa Baru SMPN 2 OKU Antusias Saksikan Parade Ekstrakurikuler di Hari Keempat MPLS Kuasa Hukum Fauzi Syukri Luruskan Isu Praperadilan Kasus Sawit di Lubuk Batang: “Bukan Sengketa Lahan” Semangat Hari Ketiga MPLS, Kepala SDN 3 OKU Senam Bersama Siswa Baru Polisi Genjot Penyidikan Dugaan Pelecehan Pasien ICU RSUD Martapura

Daerah

Polres OKU Amankan Kurir Narkoba di Desa Batu Kuning

Tersangka dan barang bukti. (foto: rilis Polres OKU).

Ogannews.com – Satuan Narkoba Polres OKU berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam operasi penangkapan di Jalan Batu Kuning, Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), pada Sabtu (17/12/24) sekitar pukul 17.00 WIB.  

Tersangka, Yudra Alpino (30), yang diketahui berdomisili di Desa Batu Kuning, kini telah diamankan pihak kepolisian. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka yang berstatus pengangguran ini diduga berperan sebagai kurir narkoba.  

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi; sebuah plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,07 gram, sebuah celana pendek hitam bermerek NewLois, sebuah ponsel Xiaomi Note 7 warna merah, serta satu helai kertas putih yang digunakan untuk membungkus narkotika.  

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon menerangkan, penangkapan tersangka dilakukan setelah anggota Satres Narkoba Polres OKU menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. 

“Saat diamankan, tersangka sedang berdiri di pinggir jalan,” beber dia. 

Petugas kemudian melakukan penggeledahan pada tubuh dan pakaian tersangka. Barang bukti berupa sabu yang dibungkus kertas putih ditemukan di saku celana pendek hitam yang dikenakan tersangka. 

“Selain itu, ponsel milik tersangka turut diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” sambungnya. 

Atas perbuatannya, Yudra Alpino dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Jelang HUT ke-81 RI, PLN Suplai Listrik 11 MVA untuk Industri Pelabuhan dan Batu Bara di Muara Enim

21 Juli 2026 - 16:15 WIB

PLN UP3 Lahat Nyalakan Listrik Gratis di Ponpes Babussalam, Santri Haru Sambut Cahaya Baru untuk Belajar dan Beribadah

17 Juli 2026 - 17:08 WIB

Meriah! Siswa Baru SMPN 2 OKU Antusias Saksikan Parade Ekstrakurikuler di Hari Keempat MPLS

16 Juli 2026 - 19:48 WIB

Kuasa Hukum Fauzi Syukri Luruskan Isu Praperadilan Kasus Sawit di Lubuk Batang: “Bukan Sengketa Lahan”

15 Juli 2026 - 17:30 WIB

Semangat Hari Ketiga MPLS, Kepala SDN 3 OKU Senam Bersama Siswa Baru

15 Juli 2026 - 17:18 WIB

Trending di OKU