Menu

Mode Gelap
Numpang Menginap, Remaja di OKU Malah Gasak HP dan Helm Temannya HKG PKK ke-54, Pemkab OKU Timur Perkuat Ketahanan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045 Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan OKU Gandeng Mahasiswa Unbara, Bekali Keterampilan Cegah dan Tangani Kebakaran PLN dan BDx Bangun Infrastruktur Listrik 1,2 GW untuk Data Center AI, Dorong Indonesia Jadi Hub Digital Regional Hebat! Siswa SMKN 3 OKU Berhasil Terbitkan Buku Sendiri Perpustakaan SMKN 3 OKU Jadi Magnet Baru Siswa, Ruang Nyaman yang Bantu Kurangi Ketergantungan Gadget

Daerah

Polres OKU Amankan Kurir Narkoba di Desa Batu Kuning

Tersangka dan barang bukti. (foto: rilis Polres OKU).

Ogannews.com – Satuan Narkoba Polres OKU berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam operasi penangkapan di Jalan Batu Kuning, Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), pada Sabtu (17/12/24) sekitar pukul 17.00 WIB.  

Tersangka, Yudra Alpino (30), yang diketahui berdomisili di Desa Batu Kuning, kini telah diamankan pihak kepolisian. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka yang berstatus pengangguran ini diduga berperan sebagai kurir narkoba.  

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi; sebuah plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,07 gram, sebuah celana pendek hitam bermerek NewLois, sebuah ponsel Xiaomi Note 7 warna merah, serta satu helai kertas putih yang digunakan untuk membungkus narkotika.  

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon menerangkan, penangkapan tersangka dilakukan setelah anggota Satres Narkoba Polres OKU menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. 

“Saat diamankan, tersangka sedang berdiri di pinggir jalan,” beber dia. 

Petugas kemudian melakukan penggeledahan pada tubuh dan pakaian tersangka. Barang bukti berupa sabu yang dibungkus kertas putih ditemukan di saku celana pendek hitam yang dikenakan tersangka. 

“Selain itu, ponsel milik tersangka turut diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” sambungnya. 

Atas perbuatannya, Yudra Alpino dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Numpang Menginap, Remaja di OKU Malah Gasak HP dan Helm Temannya

5 Juni 2026 - 08:46 WIB

HKG PKK ke-54, Pemkab OKU Timur Perkuat Ketahanan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

4 Juni 2026 - 21:21 WIB

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan OKU Gandeng Mahasiswa Unbara, Bekali Keterampilan Cegah dan Tangani Kebakaran

4 Juni 2026 - 17:53 WIB

Hebat! Siswa SMKN 3 OKU Berhasil Terbitkan Buku Sendiri

4 Juni 2026 - 06:20 WIB

Perpustakaan SMKN 3 OKU Jadi Magnet Baru Siswa, Ruang Nyaman yang Bantu Kurangi Ketergantungan Gadget

4 Juni 2026 - 05:56 WIB

Trending di OKU