
Ogannews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) menyerahkan sertifikat hak pakai lahan Tempat Pengolahan Akhir (TPA) yang berlokasi di Simpang Kandis Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang.
Sertifikat tersebut diberikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU yang langsung diterima oleh Pj Bupati OKU Teddy Meilwansyah, Kamis (29/02/24).
Kajari OKU, Choirun Parapat SH MH mengungkapkan mengungkapkan bahwa Kejari OKU menerima permohonan bantuan hukum dari Pemkab setempat melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) Nomor: 100.3/174/III/2023 tanggal 7 Agustus 2023.
Hal ini merupakan bagian dari implementasi dari MOU bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Kejari OKU dan Pemkab OKU.
“Proses kegiatan ini bukanlah hal yang mudah dikarenakan banyak kendala-kendala yang dihadapi baik dari pihak yang mengaku sebagai pemilik maupun pihak-pihak lain sehingga memerlukan waktu bagi tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk membantu proses sertifikasi lahan TPA”, kata Choirun Parapat.
Menurut Choirun Parapat, proses penerbitan sertifikat ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk BPN OKU, BPKAD, DLHK, mantan Camat Lubuk Batang Yanuar, serta beberapa pihak lainnya. Di mana permasalahan terkait lahan TPA itu telah berlangsung sejak tahun 2006 dan baru terselesaikan pada tahun 2024.
“Lahan TPA yang berlokasi di Simpang Kandis Desa Gunung Meraksa memiliki luas ± 33 Ha yang terdiri dari 2 sertifikat hak pakai yang jika ditaksir harganya senilai kurang lebih 2 Milyar Rupiah. Alhamdulillah hari ini dapat kita kembalikan kepada pemerintah daerah Kabupaten OKU,” sambung dia.
Dirinya berharap bahwa giat ini menjadi entry point untuk kerja selanjutnya khususnya dalam rangka penyelamatan dan pemulihan asset milik Pemkab OKU.
Sementara itu, Pj Bupati OKU H Teddy Meilwansyah sangat mengapresiasi kinerja Kejari OKU dalam menyelesaikan perkara tersebut. Melalui upaya persuasif yang dilakukan pihaknya mampu menyelesaikan permasalahan tersebut tanpa melalui proses hukum.
“Kejari OKU telah menampilkan dan membuktikan secara nyata atas langkah penyelesaian secara tuntas terhadap persoalan dan permasalahan yang dihadapi oleh Pemkab OKU setelah bertahun tahun, lahan TPA Simpang Kandis ini mengalami persoalan berupa klaim oleh Masyarakat setempat dan tidak adanya kejelasan terhadap batas-batas dan banyaknya hambatan-hambatan dalam proses penerbitan sertifikat ini, karena hal itulah kami sangat berterimakasih atas dukungan penuh yang diberikan oleh kepada Kejaksaan Negeri OKU beserta Jajaran dan Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten OKU terhadap persoalan ini,” ujar Pj Bupati OKU.
Teddy juga berharap jalinan konsultasi dan koordinasi serta motivasi kerja yang didukung penuh oleh Kejari OKU dapat terus dilanjutkan melalui program-program lainnya.
“Sebab masih banyak aset – aset Pemkab OKU yang masih belum jelas ataupun yang masih dikuasai pihak lain. Kita berharap kedepan kerjasama ini dapat terus terjalin agar aset – aset ini bisa kembali ke Pemkab OKU untuk kemudian dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten OKU yang diwakili Kasi Penyelesaian Sengketa BPN OKU Sri Wahyuni, Kepala Badan Kepegawaian dan Aset Daerah (BPKAD) OKU, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ahmad Firdaus, Camat Lubuk Batang Emharis Surya Putra, Kepala Desa Gunung Meraksa Dahlan, mantan Camat Lubuk Batang Januar Effendi, mantan Kades Gunung Meraksa Erwan Setiawan dan Para Kasi dan Kasubag pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu. (Fiq)










