Menu

Mode Gelap
Jelang HUT ke-81 RI, PLN Suplai Listrik 11 MVA untuk Industri Pelabuhan dan Batu Bara di Muara Enim PLN UP3 Lahat Nyalakan Listrik Gratis di Ponpes Babussalam, Santri Haru Sambut Cahaya Baru untuk Belajar dan Beribadah Meriah! Siswa Baru SMPN 2 OKU Antusias Saksikan Parade Ekstrakurikuler di Hari Keempat MPLS Kuasa Hukum Fauzi Syukri Luruskan Isu Praperadilan Kasus Sawit di Lubuk Batang: “Bukan Sengketa Lahan” Semangat Hari Ketiga MPLS, Kepala SDN 3 OKU Senam Bersama Siswa Baru Polisi Genjot Penyidikan Dugaan Pelecehan Pasien ICU RSUD Martapura

Berita Utama

Gasak Motor dari Teras Rumah, Pelaku Ditangkap Polisi Setelah Satu Tahun Menghilang

Ilustrasi pencurian sepeda motor.

Ogannews.com – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di teras rumah warga Desa Pengaringan, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), akhirnya terungkap setelah satu tahun pelaku kabur.

Tersangka berinisial MA alias Pak Anca (45) berhasil diringkus tim gabungan Reskrim Polres OKU dalam Operasi Sikat Musi 2025.

Kejadian bermula pada Rabu, 17 April 2024 sekitar pukul 18.45 WIB, ketika korban Veriadi (43) tengah berada di dalam rumahnya di Dusun IV, Desa Pengaringan.

Tanpa diketahui, pelaku bersama rekannya membobol kunci sepeda motor Honda Beat warna biru putih bernomor polisi BG 3057 FAH yang terparkir di teras rumah korban.

Kecurigaan muncul saat istri korban melihat ke arah teras dan mendapati motor tersebut sudah tidak ada. Ia segera keluar rumah dan menyaksikan motor suaminya telah dibawa kabur ke arah Baturaja.

Korban lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Semidang Aji. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas, AKP Ibnu Holdon mengatakan, setelah melakukan penyelidikan intensif selama setahun, aparat gabungan dari Opsnal Reskrim Polres OKU, Unit Reskrim Polsek Semidang Aji, dan Unit Reskrim Baturaja Timur akhirnya mendapat informasi terkait keberadaan tersangka.

“Tepat pada Rabu malam, 14 Mei 2025 pukul 20.00 WIB, tersangka diamankan di kediamannya di Jalan Bupati Saleh, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur. Saat diperiksa, tersangka mengakui telah melakukan pencurian tersebut,” beber Kasi Humas, Kamis (15/5/25).

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa; satu unit sepeda motor Honda Beat biru putih, STNK atas nama korban, serta BPKB kendaraan.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara,” tutup dia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Jelang HUT ke-81 RI, PLN Suplai Listrik 11 MVA untuk Industri Pelabuhan dan Batu Bara di Muara Enim

21 Juli 2026 - 16:15 WIB

PLN UP3 Lahat Nyalakan Listrik Gratis di Ponpes Babussalam, Santri Haru Sambut Cahaya Baru untuk Belajar dan Beribadah

17 Juli 2026 - 17:08 WIB

Meriah! Siswa Baru SMPN 2 OKU Antusias Saksikan Parade Ekstrakurikuler di Hari Keempat MPLS

16 Juli 2026 - 19:48 WIB

Kuasa Hukum Fauzi Syukri Luruskan Isu Praperadilan Kasus Sawit di Lubuk Batang: “Bukan Sengketa Lahan”

15 Juli 2026 - 17:30 WIB

Semangat Hari Ketiga MPLS, Kepala SDN 3 OKU Senam Bersama Siswa Baru

15 Juli 2026 - 17:18 WIB

Trending di OKU