Menu

Mode Gelap
Numpang Menginap, Remaja di OKU Malah Gasak HP dan Helm Temannya HKG PKK ke-54, Pemkab OKU Timur Perkuat Ketahanan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045 Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan OKU Gandeng Mahasiswa Unbara, Bekali Keterampilan Cegah dan Tangani Kebakaran PLN dan BDx Bangun Infrastruktur Listrik 1,2 GW untuk Data Center AI, Dorong Indonesia Jadi Hub Digital Regional Hebat! Siswa SMKN 3 OKU Berhasil Terbitkan Buku Sendiri Perpustakaan SMKN 3 OKU Jadi Magnet Baru Siswa, Ruang Nyaman yang Bantu Kurangi Ketergantungan Gadget

Berita Utama

Gasak Motor dari Teras Rumah, Pelaku Ditangkap Polisi Setelah Satu Tahun Menghilang

Ilustrasi pencurian sepeda motor.

Ogannews.com – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di teras rumah warga Desa Pengaringan, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), akhirnya terungkap setelah satu tahun pelaku kabur.

Tersangka berinisial MA alias Pak Anca (45) berhasil diringkus tim gabungan Reskrim Polres OKU dalam Operasi Sikat Musi 2025.

Kejadian bermula pada Rabu, 17 April 2024 sekitar pukul 18.45 WIB, ketika korban Veriadi (43) tengah berada di dalam rumahnya di Dusun IV, Desa Pengaringan.

Tanpa diketahui, pelaku bersama rekannya membobol kunci sepeda motor Honda Beat warna biru putih bernomor polisi BG 3057 FAH yang terparkir di teras rumah korban.

Kecurigaan muncul saat istri korban melihat ke arah teras dan mendapati motor tersebut sudah tidak ada. Ia segera keluar rumah dan menyaksikan motor suaminya telah dibawa kabur ke arah Baturaja.

Korban lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Semidang Aji. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas, AKP Ibnu Holdon mengatakan, setelah melakukan penyelidikan intensif selama setahun, aparat gabungan dari Opsnal Reskrim Polres OKU, Unit Reskrim Polsek Semidang Aji, dan Unit Reskrim Baturaja Timur akhirnya mendapat informasi terkait keberadaan tersangka.

“Tepat pada Rabu malam, 14 Mei 2025 pukul 20.00 WIB, tersangka diamankan di kediamannya di Jalan Bupati Saleh, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur. Saat diperiksa, tersangka mengakui telah melakukan pencurian tersebut,” beber Kasi Humas, Kamis (15/5/25).

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa; satu unit sepeda motor Honda Beat biru putih, STNK atas nama korban, serta BPKB kendaraan.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara,” tutup dia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Numpang Menginap, Remaja di OKU Malah Gasak HP dan Helm Temannya

5 Juni 2026 - 08:46 WIB

HKG PKK ke-54, Pemkab OKU Timur Perkuat Ketahanan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

4 Juni 2026 - 21:21 WIB

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan OKU Gandeng Mahasiswa Unbara, Bekali Keterampilan Cegah dan Tangani Kebakaran

4 Juni 2026 - 17:53 WIB

Hebat! Siswa SMKN 3 OKU Berhasil Terbitkan Buku Sendiri

4 Juni 2026 - 06:20 WIB

Perpustakaan SMKN 3 OKU Jadi Magnet Baru Siswa, Ruang Nyaman yang Bantu Kurangi Ketergantungan Gadget

4 Juni 2026 - 05:56 WIB

Trending di OKU