Menu

Mode Gelap
Kemarau Hampir Lima Bulan, Pemkab OKU Kerahkan Lima Tangki Air Bersih untuk Warga Terdampak Sports and Cultural Day Tutup Super Garuda Shield 2026 Wabup OKU Temui Menteri Koperasi, Dorong Koperasi Jadi Motor Ekonomi Daerah 49 Prajurit Indonesia, AS, dan Jepang Uji Kemampuan Strike and Raid Ratusan Prajurit Kostrad Pacu Adrenalin dalam Latihan Menembak Lorong SGS 2026 Alutsista Modern Disajikan, TNI dan AS Simulasikan Serangan Gabungan di Baturaja

Berita Utama

Buron Kasus Pencabulan Santri, Farkhan Jadid Ditangkap Saat Makan di Sleman

Pelaku mencabuli santrinya sendiri ditangkap Polisi.

Ogannews.com Pelarian Farhan Jadid, pimpinan Pondok Pesantren Al-Iskandariy Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), akhirnya terhenti.

Buronan kasus pencabulan terhadap santrinya itu dibekuk tim gabungan Polres OKU dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin malam, saat sedang bersiap makan di kontrakannya di Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman.

Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti. Farhan yang telah melarikan diri sejak kasus ini mencuat, langsung diamankan untuk kemudian dibawa ke Mapolres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, dalam keterangan persnya mengatakan bahwa hingga saat ini baru satu laporan resmi dari korban yang diterima pihak kepolisian.

Dalam laporan tersebut, modus yang digunakan pelaku tergolong licik.

“Pelaku menunggu korban saat sedang piket malam. Lalu, dia mengajak korban masuk ke kamar kosong dengan alasan tantangan atau permainan. Saat korban masuk, pelaku membuntuti dari belakang, mengunci pintu, lalu memaksa korban melayani nafsunya,” jelas Kapolres, pada Selasa (10/06/25).

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah mencabuli korban sebanyak empat kaliselama bulan Ramadan. Pelaku berdalih bahwa dirinya khilaf dan menyebut korban hanya satu orang, meskipun dengan berbagai modus.

Dalam pengakuannya yang terekam saat konferensi pers, Farhan juga mengaku sempat mengiming-imingi korban bahwa ia akan mendapat berkah guru jika menuruti permintaan bejatnya.

“Saya menyesal, saya khilaf,” ucap pelaku.

Atas perbuatannya, Farhan dijerat dengan pasal berlapis tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman karena pelaku adalah seorang tenaga pendidik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Kemarau Hampir Lima Bulan, Pemkab OKU Kerahkan Lima Tangki Air Bersih untuk Warga Terdampak

12 September 2026 - 09:50 WIB

Wabup OKU Temui Menteri Koperasi, Dorong Koperasi Jadi Motor Ekonomi Daerah

9 September 2026 - 09:48 WIB

Alutsista Modern Disajikan, TNI dan AS Simulasikan Serangan Gabungan di Baturaja

7 September 2026 - 20:00 WIB

Kapolres OKU Turun Langsung Padamkan Karhutla, Tujuh Titik Rawan Jadi Perhatian

6 September 2026 - 14:13 WIB

252 Prajurit Lima Negara Terjun dari Langit Baturaja

4 September 2026 - 20:14 WIB

Trending di Nasional