Menu ✖

Mode Gelap
Bupati OKU Jajaki WTP Mobile, Targetkan Air Bersih Tetap Mengalir Saat Banjir Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat Mengenal Nomor Sertipikat dan Makna yang Terkandung di Dalamnya Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah Manfaatkan PTSL untuk Urus Sertipikat, Masyarakat: Proses Dipermudah

OKU

Polemik PAW Kades Tanjung Kemala, DPRD OKU Tunda Proses Seleksi Enam Bulan?

DPRD gelar RDP dengan panitia pemilihan PAW Kades Tanjung Kemala.

Ogannews.com – Polemik pemilihan antar waktu (PAW) Kepala Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, akhirnya sampai ke meja DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). 

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD OKU pada Rabu (24/9/25) memutuskan menunda proses PAW selama enam bulan.

RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi I, Naproni, M.Kom, didampingi anggota Suharman, Awal Fajri, ST, Saprianto, dan Ahmad Fahri Rinaldi. Hadir pula Kepala Dinas PMD OKU, Nanang Nurzaman, Kabag Hukum Setda OKU, Camat Baturaja Timur Khairudin Albar, Pj Kades Tanjung Kemala, Ketua Forum BPD, Panitia PAW, serta salah satu bakal calon yang merasa dirugikan, Sahril, bersama tim pendampingnya.

Dalam forum, Mukti Ali, SE, juru bicara pendamping Sahril, menyoroti adanya dugaan kesalahan serius dalam verifikasi berkas calon. Ia menuding tiga bakal calon lain—Novizar, Dainal Wajedi, dan Dasril—tidak memenuhi syarat pengalaman kerja di lembaga pemerintahan sebagaimana tercantum dalam poin nomor 15 persyaratan, namun tetap dinyatakan lolos seleksi.

“Kami meminta daftar kelengkapan berkas dan hasil verifikasi agar bisa dipelajari. Pasal 6, 7, dan 8 terkait seleksi administrasi harus dijalankan sesuai aturan,” tegas Mukti Ali di hadapan forum.

Menanggapi hal itu, Kadis PMD OKU, Nanang Nurzaman, menegaskan bahwa mekanisme PAW berbeda dengan pemilihan kepala desa (pilkades). Menurutnya, acuan hukum PAW adalah Perbup OKU Nomor 12 Tahun 2018, di mana tidak dikenal adanya tes tertulis. 

“Berkas calon pun sejauh ini belum masuk ke PMD. Jadi jangan sampai salah persepsi,” ujarnya.

Kabag Hukum Setda OKU, Eka, menambahkan, setiap tambahan persyaratan tetap harus diverifikasi, namun tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. 

Ketua Panitia PAW, Safirul, juga menegaskan, jika terjadi perselisihan yang tidak bisa diselesaikan di tingkat desa, maka persoalan dikembalikan ke panitia kabupaten melalui Dinas PMD.

Setelah mendengar seluruh masukan, Komisi I DPRD OKU akhirnya mengambil keputusan tegas: menunda proses PAW Desa Tanjung Kemala selama enam bulan. Panitia bersama BPD diminta meninjau ulang proses seleksi dengan prinsip transparansi dan keadilan.

“Seleksi pencalonan harus ditinjau kembali agar tidak ada pihak yang dirugikan. Proses PAW wajib berjalan sesuai aturan,” tegas Naproni menutup rapat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Bupati OKU Jajaki WTP Mobile, Targetkan Air Bersih Tetap Mengalir Saat Banjir

27 Oktober 2026 - 12:24 WIB

Resto Raja Kuliner Baturaja Dilalap Api, 1 Jam Damkar Berjibaku

16 Oktober 2026 - 21:49 WIB

PLN Tindak Lanjuti Kebutuhan Listrik Dinas Perpustakaan Muara Enim

16 Oktober 2026 - 15:44 WIB

BPBD OKU Gelar Simulasi Penyelamatan Banjir, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

15 Oktober 2026 - 19:26 WIB

Bupati OKU Soroti Guru Terjerat Pinjol dan Judol, Minta Sekolah Berinovasi

15 Oktober 2026 - 18:06 WIB

Trending di OKU