Menu

Mode Gelap
Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan 446 Kantor BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal, Waktu Tunggu Maksimal 7 Hari Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat Hujan Deras Ganggu Jaringan Listrik, PLN ULP Lembayung Kerahkan 31 Personel Pulihkan Listrik di Lahat HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan ATR/BPN Ubah Struktur Kantor Pertanahan, Kini Berbasis Wilayah untuk Percepat Layanan

Berita Utama

Heboh! Anggota BPD Tanjung Kemala Tersandung Kasus Pencabulan, Begini Kata Polisi

Kasat Reskrim Polres OKU Iptu Redho Agus Suhendra didampingi Kanit PPA Polres OKU saat diwawancarai.

Ogannews.com – Malang benar nasib Sahril, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur. Setelah sebelumnya gagal dalam seleksi pencalonan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa, kini ia harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Sahril digerebek tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) di salah satu hotel kawasan Sukajadi, usai adanya laporan dugaan tindak asusila.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasat Reskrim Iptu Ridho Agus Suhendra membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini, kata Ridho, pelaku sudah diamankan di Unit PPA Polres OKU untuk proses hukum lebih lanjut.

“Benar, pelaku sudah kita amankan dan sedang menjalani pemeriksaan. Kami terapkan pasal berlapis, yakni Pasal 289 junto 285 KUHP tentang pencabulan dan pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Ridho, Selasa (30/9/25).

Penyidik, lanjutnya, telah memeriksa sejumlah saksi, mengamankan rekaman CCTV hotel, serta melakukan visum terhadap korban. Dari hasil penyelidikan sementara, polisi berkeyakinan bahwa perbuatan melawan hukum memang dilakukan oleh Sahril.

Ridho menegaskan, kasus dugaan pencabulan ini murni tindak pidana dan tidak ada kaitannya dengan proses pencalonan PAW Kades Tanjung Kemala yang sebelumnya diikuti pelaku.

“Tidak ada hubungannya dengan PAW Kades. Siapapun yang melapor tetap wajib kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Kasus ini rencananya akan segera dirilis resmi oleh Polres OKU setelah seluruh berkas dan barang bukti rampung. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar

  1. Rxxxy Jxxa

    Selamat sore mohon ijin saya juga mau melaporkan orang ini a.n Sahril dengan kasus penipuan dengan membawah nama instansi dan pejabat.
    Saya punya bukti2 penipuan yg dilakukan oleh orang tdk berakhlak ini.

    Ijin kalo ada contact person untuk pengaduan kasus penipuan ini tolong di bagikan, tks 🙏

    Reply
    • Rxxxy Jxxa

      boleh kirim ke Wa kami kak 085183239644

      Reply
semua sudah ditampilkan
Baca juga

Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan

21 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat

20 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Hujan Deras Ganggu Jaringan Listrik, PLN ULP Lembayung Kerahkan 31 Personel Pulihkan Listrik di Lahat

19 Agustus 2026 - 22:32 WIB

36 Anggota Paskibraka OKU 2026 Dikukuhkan, Dua Siswa Sekolah Rakyat Catat Sejarah

16 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Bejat! Ayah Tiri di OKU Selatan Diduga Setubuhi Anak 11 Tahun

16 Agustus 2026 - 08:48 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal