
Ogannews.com – Malang benar nasib Sahril, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur. Setelah sebelumnya gagal dalam seleksi pencalonan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa, kini ia harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Sahril digerebek tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) di salah satu hotel kawasan Sukajadi, usai adanya laporan dugaan tindak asusila.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasat Reskrim Iptu Ridho Agus Suhendra membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini, kata Ridho, pelaku sudah diamankan di Unit PPA Polres OKU untuk proses hukum lebih lanjut.
“Benar, pelaku sudah kita amankan dan sedang menjalani pemeriksaan. Kami terapkan pasal berlapis, yakni Pasal 289 junto 285 KUHP tentang pencabulan dan pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Ridho, Selasa (30/9/25).
Penyidik, lanjutnya, telah memeriksa sejumlah saksi, mengamankan rekaman CCTV hotel, serta melakukan visum terhadap korban. Dari hasil penyelidikan sementara, polisi berkeyakinan bahwa perbuatan melawan hukum memang dilakukan oleh Sahril.
Ridho menegaskan, kasus dugaan pencabulan ini murni tindak pidana dan tidak ada kaitannya dengan proses pencalonan PAW Kades Tanjung Kemala yang sebelumnya diikuti pelaku.
“Tidak ada hubungannya dengan PAW Kades. Siapapun yang melapor tetap wajib kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Kasus ini rencananya akan segera dirilis resmi oleh Polres OKU setelah seluruh berkas dan barang bukti rampung. (*)








2 Komentar
Selamat sore mohon ijin saya juga mau melaporkan orang ini a.n Sahril dengan kasus penipuan dengan membawah nama instansi dan pejabat.
Saya punya bukti2 penipuan yg dilakukan oleh orang tdk berakhlak ini.
Ijin kalo ada contact person untuk pengaduan kasus penipuan ini tolong di bagikan, tks 🙏
boleh kirim ke Wa kami kak 085183239644