Menu

Mode Gelap
Hari Pramuka ke-65, Bupati OKU Dorong Generasi Muda Mandiri dan Berkontribusi Nyata Geger! Plt Kepala KUA Pulau Beringin Tewas Ditusuk, 2 Pelaku Diciduk dalam 9 Jam Bupati OKU Perkuat Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa Lewat Diklat Probity Audit Karyawan Suzuki Thamrin Group Diduga Gelapkan Uang Pembelian Mobil Rp143 Juta Cekcok Batas Tanah Berujung Bacokan, Dua Warga Panggal-Panggal Luka PLN UP3 Lahat Sambungkan Listrik PT MIP Tanpa Padam, Dukung Operasional Industri di Merapi Barat

Berita Utama

Nyuri Kambing Hingga Emas, Polisi Akhiri “Petualangan” Pemuda Ulu Ogan

Tersangka diamankan Polsek Ulu Ogan.

Ogannews.com – Seorang pemuda berinisial SNR (23) warga Desa Mendingin, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ditangkap polisi atas dugaan keterlibatan dalam dua kasus pencurian berbeda, yakni pencurian kambing dan emas milik warga.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di rumah rekannya yang beralamat di Desa Mendingin, Kecamatan Ulu Ogan.

Kasus pertama terjadi pada Selasa (29/8/2023) sekitar pukul 14.30 WIB di area persawahan Desa Belandang, Kecamatan Ulu Ogan. Tersangka bersama rekan-rekannya mencuri seekor kambing jantan milik Helwana (50), warga Desa Pedataran. 

Hewan ternak itu kemudian disembunyikan di semak-semak tidak jauh dari lokasi kejadian.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,6 juta. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka SNR mengaku melakukan aksi tersebut bersama empat rekannya bernama Sandi, Yudi, Madun, dan Alpin. Tiga pelaku lainnya telah menjalani hukuman, sementara Alpin masih berstatus DPO.

Selain mencuri kambing, tersangka juga terlibat dalam aksi pencurian lain pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Sukajadi, Kecamatan Ulu Ogan. Dalam aksinya bersama Alpin (DPO), pelaku mencuri emas setengah suku serta beberapa bungkus rokok dari rumah warga.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain; seekor kambing jantan jenis kacang berumur ±1,5 tahun, sebuah tali tambang plastik warna kuning sepanjang ±1 meter, satu pack rokok Surya dan dua pack rokok RC. 

Seluruh barang bukti kini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri OKU sebagai bagian dari proses hukum tahap II.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K. melalui Kasubsi Penmas IPDA Chandra membenarkan penangkapan tersebut. 

“Benar, tersangka SNR telah diamankan oleh anggota kami. Ia terlibat dalam dua kasus pencurian dengan pemberatan, salah satunya pencurian kambing di wilayah Desa Belandang dan pencurian emas di Desa Sukajadi,” ujar IPDA Chandra. 

“Saat ini tersangka sudah kami limpahkan ke pihak kejaksaan, sementara satu rekannya masih dalam pengejaran,” tambahnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Hari Pramuka ke-65, Bupati OKU Dorong Generasi Muda Mandiri dan Berkontribusi Nyata

14 Agustus 2026 - 19:48 WIB

Geger! Plt Kepala KUA Pulau Beringin Tewas Ditusuk, 2 Pelaku Diciduk dalam 9 Jam

13 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Bupati OKU Perkuat Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa Lewat Diklat Probity Audit

13 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Karyawan Suzuki Thamrin Group Diduga Gelapkan Uang Pembelian Mobil Rp143 Juta

12 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Cekcok Batas Tanah Berujung Bacokan, Dua Warga Panggal-Panggal Luka

12 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal