Menu

Mode Gelap
Video Asusila Tersebar di Sekolah, Siasat Bejat Pemuda di OKU Setubuhi Pacar Sambil Direkam Akhirnya Terbongkar! Rekayasa “Amuk Massa” di Kebun Kopi OKU Selatan Terbongkar, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan OKU Bidik Teknologi Pengubah Sampah Jadi Cuan SPBU Belitang Diserbu Warga, Kuota BBM Akhirnya Ditambah Setelah DJKA, Kini PT KAI Sambut Positif Flyover Pasar Tempel 55 Tim Basket Ramaikan Bupati Cup 2026 OKU Timur, Jadi Ajang Cari Bibit Atlet Porprov

Pendidikan

Bukan Cuma Libur! Disdik OKU Pangkas Jam Pelajaran Selama Ramadhan, Ini Alasannya

Kepala Dinas Pendidikan OKU, Khadarisman mengeluarkan surat edaran libur sekolah jelang Ramadhan.

OKU, Ogannews.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) resmi menetapkan jadwal libur serta pola kegiatan pembelajaran selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah untuk seluruh satuan pendidikan di wilayah OKU.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan OKU Nomor 420/20/XV/2026 tentang Libur Bulan Ramadhan, yang telah disebarkan ke sekolah-sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan OKU, Kadarisman SAg MSi, menjelaskan bahwa kegiatan belajar mengajar menjelang Ramadhan diliburkan mulai 18 hingga 21 Februari 2026.

Sementara itu, peserta didik dijadwalkan kembali masuk sekolah pada 23 Februari 2026 dan menjalani pembelajaran hingga 14 Maret 2026.

“Selama Bulan Suci Ramadhan, jam pembelajaran dikurangi 10 menit dari jadwal normal,” ujar Kadarisman, dalam keterangannya.

Selain penyesuaian waktu, Disdik OKU juga meminta sekolah menyesuaikan kegiatan pembelajaran agar tetap efektif, namun tetap selaras dengan suasana Ramadhan.

Beberapa mata pelajaran yang bersifat praktik, seperti olahraga, diarahkan untuk dialihkan menjadi teori. Di sisi lain, sekolah juga diminta memperbanyak aktivitas kerohanian dan kegiatan keagamaan.

Kadarisman menyebut, satuan pendidikan juga diperbolehkan menggelar kegiatan pesantren Ramadhan sebagai bagian dari penguatan karakter serta pembinaan akhlak peserta didik.

“Harapannya, selama bulan Ramadhan seluruh satuan pendidikan dapat melaksanakan kegiatan kerohanian dan keagamaan untuk meningkatkan akhlakul karimah peserta didik,” jelasnya.

Disdik OKU juga menegaskan, apabila ke depan terdapat perubahan kebijakan yang bersifat mendasar, pihaknya akan segera melakukan penyesuaian serta menyampaikan pemberitahuan lanjutan kepada seluruh sekolah.

“Jika ada perubahan, akan segera kami informasikan,” tegas Kadarisman. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Video Asusila Tersebar di Sekolah, Siasat Bejat Pemuda di OKU Setubuhi Pacar Sambil Direkam Akhirnya Terbongkar!

24 Mei 2026 - 16:30 WIB

OKU Bidik Teknologi Pengubah Sampah Jadi Cuan

24 Mei 2026 - 08:36 WIB

Setelah DJKA, Kini PT KAI Sambut Positif Flyover Pasar Tempel

22 Mei 2026 - 20:20 WIB

Polres OKU Bongkar Peran Dua Orang yang Bantu Tahanan Kabur

21 Mei 2026 - 18:43 WIB

Diduga ODGJ Bakar Rumah Sendiri di OKU, Sempat Coba Bunuh Diri dengan Parang

21 Mei 2026 - 10:10 WIB

Trending di OKU