Menu

Mode Gelap
Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda Se-Sulteng Sepakati Optimalisasi Kerja Sama untuk Perbaikan Pelayanan Publik, Pengelolaan Aset, dan Pendapatan Daerah Wamen Ossy Ajak Tim Ekspedisi Patriot Dukung Penataan Ruang dan Pendataan Masalah Pertanahan di Kawasan Transmigrasi Transformasi Layanan ATR/BPN, Menteri Nusron Tegaskan Penguatan SDM yang Berorientasi Pelayanan 52 Stan UMKM Meriahkan Pameran Dagang Lokal HUT OKU ke-116, Herman Deru Dorong Pelaku Usaha Kuasai Literasi Digital TIRRA DRINK Resmi Diluncurkan, Herman Deru Minum Langsung Air Hasil Olahan Inovasi Perdana Perumda Tirta Raja PLN ULP Baturaja Edukasi Warga OKU soal PLN Mobile dan Keselamatan Listrik 

Palembang

Tergiur Untung Fantastis, Uang Rp90 Juta Raib Dibawa Oknum Guru di Palembang!

Tersangka dan bukti chat Whatsapp.

Palembang, Ogannews.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus penukaran uang pecahan baru kembali terjadi di Palembang. Seorang warga Kecamatan Kertapati harus menelan kerugian hingga Rp90,6 juta setelah tergiur iming-iming keuntungan besar.

Perkara ini kini ditangani serius oleh Polrestabes Palembang setelah terlapor berinisial FY (42), yang diketahui merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berprofesi sebagai guru, diserahkan kepada pihak kepolisian pada Sabtu (4/4/26) malam.

Kasus bermula pada Selasa (17/3/26) di kawasan Jalan Mataram Ujung, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati. Korban berinisial HO (25) mengaku dihubungi oleh terlapor yang menawarkan kerja sama penukaran uang pecahan kecil, mulai dari Rp1.000 hingga Rp20.000, dengan janji keuntungan mencapai 20 persen.

Tergiur tawaran tersebut, korban kemudian mengumpulkan dana hingga Rp75,5 juta yang diserahkan melalui perantara. Namun, setelah uang diterima, janji keuntungan tak kunjung terealisasi. Bahkan, dana pokok milik korban juga tidak dikembalikan.

Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1031/III/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tertanggal 31 Maret 2026.

Penyidik bergerak cepat dengan mengumpulkan sejumlah alat bukti penting, mulai dari tangkapan layar percakapan WhatsApp, foto dan video transaksi, rekaman CCTV, hingga rekening koran bank milik korban. Selain itu, satu unit ponsel milik terlapor juga turut diamankan.

Tak hanya itu, sedikitnya tiga orang saksi telah diperiksa guna memperkuat konstruksi perkara. Polisi kini menjerat kasus ini sebagai dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Kapolrestabes Palembang, Sonny Mahar Budi Adityawan, menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan objektif.

“Setiap laporan masyarakat adalah amanah. Penyidik kami bekerja maksimal agar seluruh alat bukti terpenuhi sehingga perkara ini dapat diselesaikan secara adil,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keuntungan yang tidak masuk akal.

“Modus seperti ini kerap memanfaatkan kepercayaan korban. Kami imbau masyarakat lebih waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi tindak pidana,” ujarnya.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penipuan ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Dipercaya Jaga Rumah, Kakak Ipar Malah Gasak Motor dan HP Adik

26 Juli 2026 - 21:44 WIB

Kuasa Hukum Fauzi Syukri Luruskan Isu Praperadilan Kasus Sawit di Lubuk Batang: “Bukan Sengketa Lahan”

15 Juli 2026 - 17:30 WIB

Polisi Genjot Penyidikan Dugaan Pelecehan Pasien ICU RSUD Martapura

15 Juli 2026 - 16:37 WIB

Viral! Perawat RSUD Martapura Dituding Lecehkan Pasien

15 Juli 2026 - 13:10 WIB

Kabur Tiga Bulan, Begal Motor di Baturaja Diciduk di Lampung

6 Juli 2026 - 15:41 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal