Menu

Mode Gelap
Kemarau Hampir Lima Bulan, Pemkab OKU Kerahkan Lima Tangki Air Bersih untuk Warga Terdampak Sports and Cultural Day Tutup Super Garuda Shield 2026 Wabup OKU Temui Menteri Koperasi, Dorong Koperasi Jadi Motor Ekonomi Daerah 49 Prajurit Indonesia, AS, dan Jepang Uji Kemampuan Strike and Raid Ratusan Prajurit Kostrad Pacu Adrenalin dalam Latihan Menembak Lorong SGS 2026 Alutsista Modern Disajikan, TNI dan AS Simulasikan Serangan Gabungan di Baturaja

Palembang

1,5 Kg Sabu Dimusnahkan, Polrestabes Palembang Ungkap 49 Perkara dengan 61 Tersangka

Pelambang, ogannews.com — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan puluhan perkara. Tak sedikit, barang bukti yang dihancurkan mencapai lebih dari 1,5 kilogram sabu-sabu, puluhan pil ekstasi, hingga sediaan etomidate.

Pemusnahan berlangsung di Aula Satresnarkoba Polrestabes Palembang, Kamis (3/9/2026) pagi.

Dalam kegiatan tersebut, polisi memusnahkan 1.554,55 gram sabu-sabu, 28 butir pil ekstasi, serta 8 pcs sediaan etomidate. Seluruh barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan 49 Laporan Polisi (LP) dengan total 61 tersangka.

Dari 61 tersangka yang diamankan, sebanyak 59 orang merupakan laki-laki dan dua lainnya perempuan. Mereka kini menjalani proses hukum sesuai peran dan konstruksi perkara masing-masing.

Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari mekanisme penanganan barang bukti perkara tindak pidana narkotika. Proses tersebut mengacu pada ketentuan perundang-undangan serta Surat Kejati Sumatera Selatan Nomor B-545/L.6.4/Es/01/2026 mengenai standardisasi penerimaan barang bukti narkotika pada tahap penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu menjalani pengujian oleh tim ahli Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan. Pengujian sampel dilakukan di hadapan para saksi untuk memastikan kandungan zat yang terdapat dalam barang bukti.

Setelah hasil pemeriksaan dinyatakan sesuai, seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan dan prosesnya dituangkan dalam berita acara resmi.

Kegiatan tersebut turut disaksikan jajaran Kejaksaan Negeri Palembang, Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, para tersangka, penasihat hukum, serta unsur pengawasan internal Polrestabes Palembang.

Pengawasan internal melibatkan Seksi Pengawasan, Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Seksi Hukum. Pelibatan sejumlah unsur tersebut dilakukan untuk memastikan proses pemusnahan berlangsung sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Faisal Manalu menegaskan, pemusnahan barang bukti narkotika bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif dalam proses hukum.

Menurutnya, kegiatan tersebut sekaligus menjadi bentuk transparansi kepolisian kepada masyarakat bahwa barang bukti hasil sitaan benar-benar dimusnahkan dan tidak kembali beredar. 

“Pemusnahan ini bukan sekadar kewajiban formal hukum penanganan barang bukti, melainkan bentuk pertanggungjawaban terbuka kepada masyarakat bahwa barang haram hasil sitaan ini benar-benar dihancurkan hingga tuntas tanpa toleransi,” tegas Faisal.

Puluhan perkara tersebut diproses berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka dijerat sesuai pasal yang dipersangkakan penyidik dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi langkah jajaran Polrestabes Palembang yang konsisten melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika.

Ia menegaskan, pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan kerja kepolisian. Peran masyarakat diperlukan untuk mempersempit ruang gerak para pelaku. 

“Polda Sumatera Selatan bersama jajaran berkomitmen penuh menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi memberikan rasa aman serta melindungi masa depan masyarakat dari bahaya laten narkoba,” ujar Nandang.

Masyarakat juga diminta tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat mendeteksi jaringan peredaran narkotika sekaligus mencegah barang terlarang tersebut semakin menyasar generasi muda.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh Kasat Resnarkoba, jaksa penuntut umum, tim Laboratorium Forensik, penasihat hukum, serta perwakilan tersangka.

Polda Sumsel memastikan penindakan terhadap peredaran narkotika akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan terukur sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan sekaligus memutus mata rantai peredaran narkoba di Sumatera Selatan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Remas Payudara Pelajar di Jalan, Pemuda di OKU Dibekuk Warga

3 September 2026 - 15:56 WIB

Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan

21 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Bejat! Ayah Tiri di OKU Selatan Diduga Setubuhi Anak 11 Tahun

16 Agustus 2026 - 08:48 WIB

Geger! Plt Kepala KUA Pulau Beringin Tewas Ditusuk, 2 Pelaku Diciduk dalam 9 Jam

13 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Karyawan Suzuki Thamrin Group Diduga Gelapkan Uang Pembelian Mobil Rp143 Juta

12 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal