
OKU, ogannews.com – Aksi pencabulan terhadap seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun terjadi di Jalan Veteran, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Selasa (1/9/2026) sore.
Terduga pelaku berinisial MAP (19), warga Kecamatan Sosoh Buay Rayap, OKU, kini diamankan Unit II Anak PPA Sat Res PPA PPO Polres OKU untuk menjalani proses hukum.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban bersama seorang temannya tengah berjalan santai di kawasan Jalan Veteran, tepatnya di depan Kantor Golkar.
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, terduga pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor datang dari arah belakang korban. Pelaku diduga kemudian melakukan tindakan pencabulan dengan meremas payudara korban sebanyak satu kali.
Korban yang terkejut langsung berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut mengundang perhatian warga di sekitar lokasi.
Sejumlah warga kemudian mengejar terduga pelaku. Dalam pengejaran tersebut, warga menendang sepeda motor yang dikendarai terduga pelaku hingga kehilangan keseimbangan dan terjatuh.
Terduga pelaku selanjutnya berhasil diamankan warga sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II Anak PPA Sat Res PPA PPO Polres OKU yang dipimpin PS Kanit Anak Aipda Juniawati, S.H., bergerak melakukan penanganan perkara.
Terduga pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Feri Zulfian membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut.
Menurutnya, penanganan kasus dilakukan oleh Unit II Anak PPA Sat Res PPA PPO Polres OKU setelah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak.
“Terduga pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik. Perkara tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Feri Zulfian.
Ia menambahkan, kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk kepentingan penyidikan.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam dengan nomor polisi BG 2776 PO.
Selain kendaraan, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan kejadian, antara lain baju warna biru, celana panjang warna hitam, celana pendek warna hitam, BH warna biru, celana dalam warna putih, serta sepasang sepatu Ortuseight warna biru.
Terduga pelaku saat ini masih menjalani proses hukum. Polisi juga akan melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa untuk melengkapi proses penyidikan.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan ketentuan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana laporan kepolisian.
Polres OKU memastikan proses hukum terhadap terduga pelaku dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*)









