Menu

Mode Gelap
Hari Pramuka ke-65, Bupati OKU Dorong Generasi Muda Mandiri dan Berkontribusi Nyata Geger! Plt Kepala KUA Pulau Beringin Tewas Ditusuk, 2 Pelaku Diciduk dalam 9 Jam Bupati OKU Perkuat Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa Lewat Diklat Probity Audit Karyawan Suzuki Thamrin Group Diduga Gelapkan Uang Pembelian Mobil Rp143 Juta Cekcok Batas Tanah Berujung Bacokan, Dua Warga Panggal-Panggal Luka PLN UP3 Lahat Sambungkan Listrik PT MIP Tanpa Padam, Dukung Operasional Industri di Merapi Barat

OKU Selatan

Geger! Plt Kepala KUA Pulau Beringin Tewas Ditusuk, 2 Pelaku Diciduk dalam 9 Jam

OKU Selatan, Ogannews.com – Kurang dari sembilan jam setelah peristiwa penusukan yang menewaskan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala KUA Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, polisi berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial R (32) dan P (25). Keduanya diamankan polisi di Desa Pagar Agung, Kecamatan Pulau Beringin, pada Selasa (11/8/2026).

R lebih dulu ditangkap sekitar pukul 16.30 WIB di rumah seorang tokoh masyarakat. Selang tiga jam kemudian, tepatnya pukul 19.30 WIB, petugas mengamankan P di rumah keluarganya yang masih berada di desa yang sama.

Korban berinisial US (56) meregang nyawa setelah mengalami luka tusuk di bagian dada kiri. Peristiwa berdarah itu terjadi di area parkir Kantor KUA Kecamatan Pulau Beringin.

Peristiwa tersebut diduga bermula dari persoalan sepele. Saat itu, korban memarkirkan kendaraannya di depan rumah R.

R kemudian meminta korban memindahkan kendaraan karena dianggap mengganggu akses jalan sekaligus menghalangi jemuran kopi miliknya.

Korban memenuhi permintaan tersebut dan kemudian masuk ke Kantor KUA.

Namun, persoalan rupanya belum berakhir.

Ketika korban hendak berangkat menuju wilayah Sungai Are bersama seorang saksi berinisial A (57), kedua terduga pelaku kembali mendatangi korban.

P diduga mendorong korban. Pada saat bersamaan, R mengeluarkan sebilah pisau yang sebelumnya diselipkan di pinggangnya.

Tanpa banyak kesempatan bagi korban untuk menghindar, R diduga menusukkan pisau tersebut satu kali ke bagian dada kiri korban.

Usai melakukan penusukan, kedua pelaku melarikan diri dan diduga membuang pisau yang digunakan di sekitar lokasi kejadian.

Saksi A kemudian membawa korban yang berada dalam kondisi kritis ke Puskesmas Pulau Beringin untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.

Korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 09.10 WIB.

Mendapat laporan kejadian tersebut, Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Selatan bersama personel Polsek Pulau Beringin langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengidentifikasi keberadaan kedua terduga pelaku.

Untuk mempersempit ruang gerak pelaku, polisi juga menutup sejumlah jalur keluar dari Kecamatan Pulau Beringin.

Di tengah proses pengejaran, polisi turut menggandeng tokoh masyarakat. Pendekatan persuasif dilakukan untuk membantu menemukan keberadaan pelaku sekaligus mencegah munculnya konflik atau gangguan keamanan baru di tengah masyarakat.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari sembilan jam, kedua terduga pelaku berhasil diamankan secara terpisah.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, mengatakan kecepatan pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keamanan masyarakat. 

“Kami bergerak cepat untuk memastikan para pelaku dapat segera diamankan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras personel di lapangan serta dukungan aktif masyarakat dan tokoh setempat,” ujar I Made Redi Hartana.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya kemeja putih berlumuran darah, singlet berlumuran darah, celana dasar berwarna biru dongker, ikat pinggang kulit hitam milik korban, serta sebilah pisau bergagang kayu dengan panjang sekitar 45 sentimeter yang diduga digunakan untuk menusuk korban.

Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polsek Pulau Beringin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Keduanya dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa jajaran Polda Sumsel akan terus memberikan respons cepat terhadap setiap tindak pidana yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. 

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat dan mengganggu keamanan daerah. Negara tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan,” tegas Nandang Mu’min Wijaya.

Polda Sumsel juga menyampaikan apresiasi terhadap masyarakat dan tokoh setempat yang ikut membantu kepolisian dalam proses pengungkapan perkara.

Polri memastikan proses hukum terhadap kedua terduga pelaku akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Karyawan Suzuki Thamrin Group Diduga Gelapkan Uang Pembelian Mobil Rp143 Juta

12 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Cekcok Batas Tanah Berujung Bacokan, Dua Warga Panggal-Panggal Luka

12 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Terekam CCTV, Pelarian Pencuri HP di Baturaja Berakhir di Taman Kota

7 Agustus 2026 - 21:45 WIB

Polisi Sikat Dua Pengecor BBM, Kapolres OKU Terjunkan Personel di SPBU 

4 Agustus 2026 - 05:46 WIB

Polres OKU Bongkar Sederet Kasus Menonjol, Senpi Ilegal hingga Curanmor Terungkap

3 Agustus 2026 - 17:36 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal