
OKU, ogannews.com — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, terus diperketat. Jajaran Polres OKU bahkan turun langsung ke lapangan untuk memastikan titik api segera dipadamkan dan tidak meluas.
Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela bersama Kabid TIK Polda Sumsel Kombes Pol Teddy Rayendra turun langsung melakukan pemadaman di dua lokasi yang dilanda karhutla.
Kedua lokasi tersebut berada di perbatasan Kelurahan Sekarjaya-Desa Tanjung Kemala dan kawasan kompleks PT Semen Baturaja.
Langkah cepat ini dilakukan sebagai bagian dari Operasi Aman Nusa Dua yang difokuskan pada penanganan bencana alam, termasuk kebakaran hutan dan lahan.
Dalam pelaksanaannya, personel kepolisian tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi juga terjun langsung melakukan pemadaman ketika menemukan titik api.
Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah api menjalar lebih luas, terlebih kondisi karhutla di wilayah OKU saat ini membutuhkan perhatian dan penanganan serius.
Selain melakukan pemadaman, Polres OKU juga telah memetakan sedikitnya tujuh titik yang dinilai rawan terjadi karhutla.
Titik-titik rawan tersebut tersebar di sejumlah kecamatan di wilayah Kabupaten OKU.
“Menurut data dari BPBD dan Aplikasi Lancang Kuning, Polres OKU sendiri mendapat 7 Kecamatan yang menjadi potensi Karhutla, Diantaranya Kecamatan Lengkiti, Baturaja Timur, Semidang Aji, Lubuk Batang, Peninjauan dan Sinar Peninjauan,” kata Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela, Minggu (6/9/26).
Untuk mengantisipasi munculnya kebakaran baru, Polres OKU akan menempatkan personel di sejumlah lokasi rawan tersebut. Petugas juga akan melakukan pemantauan secara berkala sebagai langkah deteksi dini.
Strategi ini diharapkan dapat mempercepat penanganan apabila ditemukan titik api sekaligus mencegah kebakaran berkembang menjadi lebih besar.
Tak berhenti pada upaya pemadaman dan pencegahan, Polres OKU juga melakukan pendalaman terhadap sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran lahan.
Pendalaman dilakukan untuk mengetahui penyebab munculnya kebakaran sekaligus memastikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan dalam pembakaran lahan.
“Kami menghimbau kepada masyarakat sekitar yang memiliki kebun dan lahan untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar, karena dari pihak Polres OKU akan mengambil tindakan tegas, dimana ancaman pidananya cukup jelas dalam UU Lingkungan Hidup maupun UU Perkebunan dengan ancaman pidana 3 sampai 10 tahun dan denda Rp10miliar,” imbau Kapolres.
Imbauan tersebut disampaikan mengingat api dapat dengan cepat merambat dan meluas, terutama ketika kondisi lahan dan cuaca mendukung terjadinya kebakaran.
Polisi menegaskan tidak akan memberikan keringanan terhadap masyarakat yang terbukti membuka lahan dengan cara membakar.
Masyarakat juga diminta berperan aktif dalam mencegah karhutla dengan segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan.(*)









