Menu ✖

Mode Gelap
PLN dan Pemprov Sumsel Perkuat Sinergi, Keandalan Listrik Lahat Jadi Penopang Investasi Saling Bacok di Desa Durian Gara-Gara Perebutan Lahan, 4 Pria Diamankan Kebakaran SMPN 21 OKU, Bupati Teddy Langsung Tinjau Lokasi Pemkab OKU Siapkan Arsitektur Pemerintahan Digital, Hindari Tumpang Tindih Aplikasi dan Data YBM PLN UP3 Lahat Salurkan Beasiswa Cahaya Pintar untuk 66 Pelajar di Kabupaten Lahat BumDes Karang Dapo Kembangkan Ayam Petelur, Dinas PMD OKU Dorong Jadi Penggerak Ekonomi Desa

Hukum dan Kriminal

Dua Pelaku Spesialis Curanmor Ditangkap, Satu Pelaku Masih DPO

Polsek Baturaja Timur merilis kasus curanmor.

Ogannews.com – Dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil ditangkap Polsek Baturaja Timur.

Diketahui bahwa kedua pelaku, bernama Indrawan alias Sain dan Zarman alias Man, telah menjadi ancaman bagi keamanan warga sejak tahun 2023 lalu.

Aksi kedua pelaku terbilang cukup serius dalam mempersiapkan pencurian, dimana pelaku membuat sendiri alat-alat pencurian seperti kunci T menggunakan gerinda.

Menurut salah satu pelaku, bahwa mereka hanya butuh waktu tiga menit untuk merampas sepeda motor korban.

“Kurang dari 3 menit, motor sudah menyala,” ujar salah satu pelaku, Jumat (03/05/24).

Dirinya juga mengaku, dari penjualan motor hasil curiannya mendapatkan lebih dari Rp 1 juta per unit.

“Baru dua kali ini, satu unit kadang dapat Rp 1 juta, kadang Rp 1,3 juta,” bebernya.

Sementara itu, Kapolsek Baturaja Timur, AKP Heriyanto mengatakan, kedua tersangka diamankan di tempat yang berbeda oleh Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur, Ipda Indra Syah Putra, dan timnya.

“Modus operandi kedua pelaku adalah mencari target sasaran, baik itu rumah kosong atau sepeda motor yang ditinggalkan di tempat sepi,” kata Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan bahwa kedua pelaku telah melakukan berbagai persiapan sebelum melancarkan aksi kejahatan. Selain itu, mereka juga telah melakukan beberapa tindakan kriminal sebelumnya, seperti mencuri rokok di warung di kawasan Semidang Aji.

Dalam pengakuannya kepada polisi, Indrawan mengungkapkan bahwa kebutuhan ekonomi yang mendesak mendorongnya untuk melakukan aksi-aksi kejahatan tersebut.

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita tiga unit sepeda motor, tiga kunci T, enam pasang plat nomor yang diduga hasil kejahatan, ponsel, serta surat kendaraan. Pelaku kini dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal selama tujuh tahun,

“Satu rekannya dengan inisial AC saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tukas Kapolsek. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

PLN dan Pemprov Sumsel Perkuat Sinergi, Keandalan Listrik Lahat Jadi Penopang Investasi

7 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Saling Bacok di Desa Durian Gara-Gara Perebutan Lahan, 4 Pria Diamankan

7 Oktober 2026 - 13:20 WIB

Kebakaran SMPN 21 OKU, Bupati Teddy Langsung Tinjau Lokasi

6 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Pemkab OKU Siapkan Arsitektur Pemerintahan Digital, Hindari Tumpang Tindih Aplikasi dan Data

5 Oktober 2026 - 15:14 WIB

YBM PLN UP3 Lahat Salurkan Beasiswa Cahaya Pintar untuk 66 Pelajar di Kabupaten Lahat

2 Oktober 2026 - 19:53 WIB

Trending di Daerah