
OKU, Ogannews.com – Pepatah “serigala berbulu domba” tampaknya tepat untuk menggambarkan tabiat OY (18). Pemuda asal Desa Simpang Agung, OKU Selatan ini tega merenggut kesucian pacarnya sendiri, HK (14), yang masih berstatus sebagai pelajar.
Aksi bejat yang sempat direkam oleh pelaku tersebut akhirnya terbongkar secara tragis setelah video asusila mereka tersebar luas di lingkungan sekolah korban. Tidak terima masa depan anaknya dihancurkan, SN (46), sang ibu, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres OKU.
Peristiwa memilukan ini bermula pada Senin, 29 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Korban HK yang saat itu hendak menemui pelaku, mengajak seorang temannya menuju jembatan Desa Umpam, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU.
Namun, sesampainya di lokasi, teman korban justru ditinggalkan di salah satu rumah warga. Pelaku OY kemudian langsung membonceng korban menggunakan sepeda motor Honda Beat miliknya menuju ke arah area perkebunan jagung di Desa Umpam.
Di sanalah siasat bulus OY dimulai. Pelaku membujuk korban untuk mampir ke sebuah pondok kosong di tengah kebun. Begitu situasi dirasa aman, OY menarik korban ke bagian belakang pondok. Di bawah tekanan dan paksaan, korban yang tak berdaya akhirnya pasrah disetubuhi oleh pelaku. Liciknya, tanpa sepengetahuan korban secara penuh, pelaku sempat merekam aksi tak senonoh tersebut.
Setelah buron selama beberapa bulan, pelarian OY akhirnya terhenti. Anggota Unit II Satres PPA-PPO Polres OKU berhasil mengendus keberadaan pelaku dan meringkusnya tanpa perlawanan berarti pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Feri Zulfian, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut.
“Benar, tersangka OY (18) telah berhasil diamankan oleh Unit II Satres PPA-PPO Polres OKU. Saat ini yang bersangkutan sudah berada di Mapolres OKU untuk menjalani pemeriksaan intensif dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegas AKP Feri Zulfian kepada awak media.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka OY mengakui semua perbuatannya. Bahkan, ia blak-blakan mengaku telah berulang kali menyetubuhi korban di area persawahan. Pelaku berkilah dirinya panik dan berniat bertanggung jawab setelah mengetahui rekaman video syur mereka telah tersebar luas di sekolah korban.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting guna memperkuat proses penyidikan, antara lain; satu rangkap hasil Visum Et Repertum (Visum) korban, dokumen kependudukan (Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran korban), pakaian yang dikenakan korban saat kejadian (baju lengan panjang kotak-kotak abu-abu, celana panjang biru, celana dalam biru, dan BH cream motif bintik). Satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru tua yang digunakan pelaku untuk membawa korban.
Atas perbuatan bejatnya, OY kini harus mendekam di sel tahanan dan dibayangi hukuman berlapis yang sangat berat.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 473 Ayat 4 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (*)








