
OKU, Ogannews.com – Upaya pelarian tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) berujung panjang. Dua warga yang diduga terlibat membantu pelarian tahanan sekaligus melawan petugas saat menjalankan tugas resmi akhirnya diringkus aparat Polres OKU.
Kasus ini merupakan pengungkapan tindak pidana “melawan petugas yang bertugas” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 349 Huruf B Jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Jalan HS Simanjuntak, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Yenita (40), ibu rumah tangga warga Kelurahan Sekar Jaya, dan Zulheri (39), buruh harian lepas warga Kelurahan Kemalaraja, Baturaja Timur.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Mio Soul GT warna merah silver tanpa nomor polisi serta dua unit telepon genggam merek Vivo dan Oppo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat petugas melakukan pengawalan terhadap 23 tahanan Kejari untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Baturaja.
Usai persidangan, para tahanan kembali dibawa menuju Rutan Kelas IIB Baturaja. Namun, situasi mendadak ricuh saat lima tahanan berupaya kabur ketika hendak dimasukkan ke dalam lapas.
Petugas pengawal, Machendra Widjaya, langsung melakukan pengejaran hingga ke arah SMA Taruna. Dalam proses penangkapan salah satu tahanan bernama Anwar Safari, petugas justru mendapat perlawanan brutal.
Korban dipukul, disikut hingga mengalami luka lebam di bagian dada dan lengan kiri. Tak hanya itu, salah satu tahanan lain disebut menerjang tubuh petugas hingga terjatuh ke aspal dan menyebabkan patah tulang bahu kanan.
Meski dalam kondisi terluka, petugas tetap berusaha mengejar Anwar Safari yang sempat mencoba kabur menggunakan kendaraan warga. Dalam pelariannya, tersangka diduga mendapat bantuan dari Zulheri yang datang menggunakan sepeda motor dan membantu pelarian tahanan tersebut.
Pelarian Anwar Safari akhirnya berakhir setelah buronan itu berhasil ditangkap di sebuah penginapan di wilayah Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 06.30 WIB.
Penangkapan dilakukan Tim Khusus gabungan Resmob Satreskrim dan Satresnarkoba Polres OKU bersama Tim DF Ditreskrimum Polda Sumsel setelah sebelumnya mendapatkan informasi akurat terkait lokasi persembunyian para DPO.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Feri Zulfian menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum, termasuk membantu tahanan melarikan diri.
“Para tersangka sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres OKU. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat ataupun membantu pelarian tahanan karena perbuatan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang tegas,” ujar AKP Feri Zulfian.
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim gabungan dalam memburu para buronan yang sempat melarikan diri selama hampir satu bulan.
“Kami juga mengapresiasi kerja keras personel di lapangan yang tetap menjalankan tugas meski mendapat perlawanan dan mengalami luka saat melakukan pengejaran,” tegasnya. (*)









