
OKU Selatan, Ogannews.com — Fakta mengejutkan terungkap di balik kematian seorang pria di kawasan perkebunan kopi Desa Kota Aman, Kecamatan Buay Runjung, Kabupaten OKU Selatan. Kasus yang semula disebut sebagai aksi amuk massa terhadap terduga pencuri kopi, ternyata diduga merupakan tindak pidana pembunuhan yang direkayasa untuk menutupi aksi pengeroyokan brutal.
Pengungkapan kasus ini dilakukan jajaran Satreskrim Polres OKU Selatan bersama Polda Sumatera Selatan setelah melakukan penyelidikan mendalam terhadap kematian korban berinisial EA (46).
Dalam pengembangan perkara, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni J (28), warga Desa Sugih Waras, dan D (52) yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka J berhasil diamankan pada Sabtu, 23 Mei 2026, sementara satu pelaku lainnya masih diburu petugas.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian lantaran sempat berkembang narasi bahwa korban tewas akibat diamuk warga karena diduga mencuri biji kopi milik masyarakat setempat.
Namun setelah dilakukan pendalaman, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan terencana.
Peristiwa itu bermula pada Jumat dini hari, 24 April 2026, saat warga melaporkan penemuan jasad korban di area perkebunan kopi Desa Kota Aman. Aparat gabungan yang menerima laporan langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan situasi, serta mengevakuasi korban ke RSUD Muaradua.
Seiring berjalannya penyelidikan, pihak keluarga korban mulai meragukan kronologi yang disampaikan sejumlah warga. Kakak korban kemudian melapor secara resmi ke pihak kepolisian karena menduga ada fakta yang disembunyikan.
Laporan tersebut menjadi pintu masuk bagi Satreskrim Polres OKU Selatan untuk membongkar dugaan rekayasa kasus. Polisi lalu memeriksa sedikitnya sepuluh saksi, melakukan olah TKP lanjutan, serta menganalisis hasil visum dan berbagai alat bukti lainnya.
Hasil gelar perkara pada Jumat, 22 Mei 2026, akhirnya menyimpulkan bahwa cerita mengenai amuk massa hanyalah upaya mengaburkan aksi pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang kami miliki, kasus ini mengarah pada tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” ungkap sumber kepolisian.
Tersangka J yang saat diamankan tengah menjalani penahanan dalam perkara kepemilikan senjata tajam, disebut telah mengakui keterlibatannya bersama tersangka D dalam pengeroyokan terhadap korban.
Pengakuan tersebut diperkuat dengan sejumlah barang bukti yang berhasil disita penyidik, di antaranya satu pucuk senapan angin beserta 36 butir peluru, sepeda motor dalam kondisi rusak, karung berisi biji kopi, keranjang bambu, hingga lampu senter kepala yang diduga digunakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat.
Kapolda Sumsel melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi aksi main hakim sendiri maupun tindak kekerasan yang menghilangkan nyawa seseorang.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan dan aksi main hakim sendiri yang mengancam nyawa masyarakat. Negara hadir untuk menjamin kepastian hukum, dan kami meminta masyarakat mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan Tim DVI Polda Sumsel guna mempercepat proses hukum hingga ke meja persidangan. Sementara pengejaran terhadap tersangka D masih terus dilakukan.(*)










