Menu

Mode Gelap
PLN Baturaja Jemput Bola, Siapkan Listrik Andal untuk Koperasi Desa Merah Putih di 5 Desa OKU Teddy ‘Sentil’ Baznas OKU: Kurangi Retorika, Perbanyak Aksi Nyata untuk Umat Demo Pedagang atau Penguasa Kios? Perumda Buka Borok Lama Pasar Baturaja Banjir Rendam Baturaja Timur, 90 KK Terima Bantuan Sembako dari Pemkab OKU Bupati OKU Jemput Investasi ke Jakarta, Dorong RDF Plant Jadi Solusi Sampah dan Energi Baru 312 Posbakum Segera Hadir di OKU Timur, Akses Keadilan Kini Menjangkau Hingga Desa

Daerah

Berlakukan Opsen PKB dan BBNKB, Sumsel Berikan Insentif Pajak hingga 25 persen

Kepala Samsat OKU I, Humaniora Basili Basmark.

Ogannews.com – Pemerintah Pusat resmi memberlakukan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), mulai 5 Januari 2025. 

Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).  

Kepala UPTB PPD Wilayah OKU I, Humaniora Basili Basmark SE MSi, menyampaikan bahwa aturan ini bertujuan memperkuat desentralisasi fiskal, meningkatkan kualitas belanja daerah, dan mendukung pembangunan demi kesejahteraan masyarakat.  

“Pelaksanaan UU HKPD secara penuh dimulai Senin, 6 Januari 2025. Dengan aturan ini, opsen PKB akan mengalami kenaikan sebesar 66%, namun Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan insentif sebesar 10% untuk PKB yang dibayarkan tepat waktu, serta 25% untuk BBNKB kendaraan baru,” jelas Bely, sapaan akrabnya.  

Salah satu kebijakan baru yang diterapkan adalah penghapusan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan kedua (BBN II). Hal ini memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan bekas untuk melakukan balik nama tanpa dikenakan biaya.  

“Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 dan Keputusan Gubernur Nomor 5/KPTS/BAPENDA/2025, membebaskan biaya BBN II dan pajak progresif. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir tentang tambahan biaya saat balik nama kendaraan second,” tambah Bely.  

Dengan pemberlakuan opsen pajak 66%, Pemerintah Kabupaten diharapkan mendapat tambahan pendapatan signifikan yang akan mendukung pembangunan di daerah.  

“Kami optimis kebijakan ini mampu meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan. Dengan sinergi antara Pemprov Sumsel dan Pemkab OKU, target pendapatan pajak dapat terlampaui, sehingga dana tersebut bisa dialokasikan untuk pembangunan yang maksimal,” ujar Bely.  

Opsen PKB dan BBNKB adalah pungutan tambahan yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota sesuai peraturan perundang-undangan. 

Dengan pemberlakuan UU HKPD, diharapkan keseimbangan fiskal antara pusat dan daerah semakin harmonis, sekaligus mendorong percepatan pembangunan di Sumatera Selatan dan seluruh Indonesia.  

Bagi masyarakat, manfaatkan insentif pajak ini dengan membayar PKB tepat waktu dan melakukan balik nama kendaraan sebelum tenggat waktu. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

PLN Baturaja Jemput Bola, Siapkan Listrik Andal untuk Koperasi Desa Merah Putih di 5 Desa OKU

18 April 2026 - 12:59 WIB

Teddy ‘Sentil’ Baznas OKU: Kurangi Retorika, Perbanyak Aksi Nyata untuk Umat

18 April 2026 - 05:25 WIB

Demo Pedagang atau Penguasa Kios? Perumda Buka Borok Lama Pasar Baturaja

17 April 2026 - 19:33 WIB

Banjir Rendam Baturaja Timur, 90 KK Terima Bantuan Sembako dari Pemkab OKU

17 April 2026 - 10:32 WIB

Bupati OKU Jemput Investasi ke Jakarta, Dorong RDF Plant Jadi Solusi Sampah dan Energi Baru

17 April 2026 - 10:24 WIB

Trending di OKU