
Ogannews.com – Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Ogan Komering Ulu (OKU) I terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Salah satu langkah yang dilakukan yakni dengan menggelar sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor di City Mall Baturaja, OKU pada Selasa (28/10/25).
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Seksi Pendataan dan Penagihan UPTB Samsat OKU I ini bertujuan memberikan informasi langsung kepada masyarakat tentang program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai 17 Agustus hingga 17 Desember 2025.
Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan UPTB Samsat OKU I, Marta H, mengatakan bahwa sosialisasi ini penting dilakukan agar masyarakat tidak lagi menunda pembayaran pajak kendaraan.
Melalui program pemutihan, para wajib pajak mendapat keringanan dalam bentuk penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan momentum ini. Program pemutihan memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak agar bisa melunasi tanpa dikenakan denda,” ujar Marta.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi agar masyarakat semakin memahami manfaat membayar pajak secara tepat waktu, karena pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber utama pendapatan daerah untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik.
Masyarakat yang berkunjung ke City Mall terlihat antusias mengikuti kegiatan tersebut. Petugas Samsat memberikan penjelasan, brosur informasi, hingga layanan konsultasi gratis seputar prosedur pembayaran pajak kendaraan.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, UPTB Samsat OKU I berharap target penerimaan pajak daerah dapat tercapai sekaligus meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya. (*)









