Menu

Mode Gelap
PLN dan KKP Perkuat Sinergi, Listrik Andal Siap Dongkrak Produktivitas Sektor Kelautan dan Perikanan BRI BO Baturaja Salurkan Bantuan CSR 1 Unit Traktor untuk Lumbung Pangan Bakti Tani, Dorong Kemajuan Sektor Pertanian di OKU Timur 716 Agen BRILink Capai Target BEP, BO Baturaja Catat Kinerja Positif Hingga 25 Juni 2026 Inovasi Bayar SPP Pakai Sampah Raih Penghargaan, Program Binaan PLN Bantu 153 Anak Tetap Sekolah Hadirkan Pelayanan Cepat, PLN ULP Muara Aman Perkuat Budaya PS4 Makin Serius, OKU Bersiap Miliki Pabrik RDF Sampah Bernilai Ekonomi Tinggi

Berita Utama

Bermodus Order Fiktif, Sales Ini Rugikan Perusahaan Puluhan Juta

Tersangka dan barang bukti berupa faktur kredit.

Ogannews.com – Seorang salesman sebuah perusahaan swasta di Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, ditangkap polisi setelah terbukti menggelapkan uang perusahaan senilai Rp82 juta lebih. 

Tersangka menggunakan modus order fiktif untuk mengeluarkan barang, lalu menjualnya dan menggunakan hasil penjualan untuk kebutuhan pribadi, termasuk bermain judi online dan membeli rokok.

Pelaku bernama Ade Pratama (31), warga Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, OKU. Ia bekerja sebagai salesman di CV Panen Mas Baturaja, sebuah perusahaan distribusi barang yang berlokasi di Jalan A. Yani, Kemelak Bindung Langit, Baturaja Timur.

Aksi penggelapan itu dilakukan Ade secara bertahap sejak 19 Februari hingga 17 Maret 2025. Dalam kurun waktu tersebut, Ade memalsukan order pembelian barang yang seolah-olah dipesan oleh pelanggan. 

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon menerangkan, berdasarkan order fiktif tersebut, perusahaan menerbitkan 21 faktur kredit dan mengeluarkan barang yang kemudian dijual oleh tersangka.

“Namun, uang hasil penjualan tidak pernah disetorkan ke perusahaan. Dari hasil audit internal, kerugian yang dialami CV Panen Mas mencapai Rp82.934.013,” beber Kasi Humas.

Pihak perusahaan yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Baturaja Timur. 

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur berhasil menangkap Ade pada Jumat malam, 11 April 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur bersama tim opsnal.

“Dari hasil pemeriksaan, Ade mengakui perbuatannya. Ia mengaku menggunakan uang hasil penjualan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, membeli rokok, dan bermain judi online jenis slot. Polisi juga menyita 21 lembar faktur kredit sebagai barang bukti,” ujarnya.

Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial RB (37) masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasi Humas Polres OKU menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. 

“Ade kini ditahan di Polsek Baturaja Timur dan dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara,” tukasnya. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

BRI BO Baturaja Salurkan Bantuan CSR 1 Unit Traktor untuk Lumbung Pangan Bakti Tani, Dorong Kemajuan Sektor Pertanian di OKU Timur

8 Juli 2026 - 16:04 WIB

716 Agen BRILink Capai Target BEP, BO Baturaja Catat Kinerja Positif Hingga 25 Juni 2026

8 Juli 2026 - 16:00 WIB

Makin Serius, OKU Bersiap Miliki Pabrik RDF Sampah Bernilai Ekonomi Tinggi

7 Juli 2026 - 09:47 WIB

Kabur Tiga Bulan, Begal Motor di Baturaja Diciduk di Lampung

6 Juli 2026 - 15:41 WIB

Gudang BBM Ilegal Meledak di Martapura, Kedok Pabrik Pengoplosan Puluhan Ribu Liter per Hari Terbongkar

4 Juli 2026 - 20:14 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal