Menu

Mode Gelap
Video Asusila Tersebar di Sekolah, Siasat Bejat Pemuda di OKU Setubuhi Pacar Sambil Direkam Akhirnya Terbongkar! Rekayasa “Amuk Massa” di Kebun Kopi OKU Selatan Terbongkar, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan OKU Bidik Teknologi Pengubah Sampah Jadi Cuan SPBU Belitang Diserbu Warga, Kuota BBM Akhirnya Ditambah Setelah DJKA, Kini PT KAI Sambut Positif Flyover Pasar Tempel 55 Tim Basket Ramaikan Bupati Cup 2026 OKU Timur, Jadi Ajang Cari Bibit Atlet Porprov

Berita Utama

Bermodus Order Fiktif, Sales Ini Rugikan Perusahaan Puluhan Juta

Tersangka dan barang bukti berupa faktur kredit.

Ogannews.com – Seorang salesman sebuah perusahaan swasta di Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, ditangkap polisi setelah terbukti menggelapkan uang perusahaan senilai Rp82 juta lebih. 

Tersangka menggunakan modus order fiktif untuk mengeluarkan barang, lalu menjualnya dan menggunakan hasil penjualan untuk kebutuhan pribadi, termasuk bermain judi online dan membeli rokok.

Pelaku bernama Ade Pratama (31), warga Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, OKU. Ia bekerja sebagai salesman di CV Panen Mas Baturaja, sebuah perusahaan distribusi barang yang berlokasi di Jalan A. Yani, Kemelak Bindung Langit, Baturaja Timur.

Aksi penggelapan itu dilakukan Ade secara bertahap sejak 19 Februari hingga 17 Maret 2025. Dalam kurun waktu tersebut, Ade memalsukan order pembelian barang yang seolah-olah dipesan oleh pelanggan. 

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon menerangkan, berdasarkan order fiktif tersebut, perusahaan menerbitkan 21 faktur kredit dan mengeluarkan barang yang kemudian dijual oleh tersangka.

“Namun, uang hasil penjualan tidak pernah disetorkan ke perusahaan. Dari hasil audit internal, kerugian yang dialami CV Panen Mas mencapai Rp82.934.013,” beber Kasi Humas.

Pihak perusahaan yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Baturaja Timur. 

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur berhasil menangkap Ade pada Jumat malam, 11 April 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur bersama tim opsnal.

“Dari hasil pemeriksaan, Ade mengakui perbuatannya. Ia mengaku menggunakan uang hasil penjualan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, membeli rokok, dan bermain judi online jenis slot. Polisi juga menyita 21 lembar faktur kredit sebagai barang bukti,” ujarnya.

Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial RB (37) masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasi Humas Polres OKU menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. 

“Ade kini ditahan di Polsek Baturaja Timur dan dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara,” tukasnya. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Video Asusila Tersebar di Sekolah, Siasat Bejat Pemuda di OKU Setubuhi Pacar Sambil Direkam Akhirnya Terbongkar!

24 Mei 2026 - 16:30 WIB

Rekayasa “Amuk Massa” di Kebun Kopi OKU Selatan Terbongkar, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan

24 Mei 2026 - 10:56 WIB

OKU Bidik Teknologi Pengubah Sampah Jadi Cuan

24 Mei 2026 - 08:36 WIB

Setelah DJKA, Kini PT KAI Sambut Positif Flyover Pasar Tempel

22 Mei 2026 - 20:20 WIB

Polres OKU Bongkar Peran Dua Orang yang Bantu Tahanan Kabur

21 Mei 2026 - 18:43 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal