Menu

Mode Gelap
Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan 446 Kantor BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal, Waktu Tunggu Maksimal 7 Hari Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat Hujan Deras Ganggu Jaringan Listrik, PLN ULP Lembayung Kerahkan 31 Personel Pulihkan Listrik di Lahat HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan ATR/BPN Ubah Struktur Kantor Pertanahan, Kini Berbasis Wilayah untuk Percepat Layanan

Daerah

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SIM di OKU, Kalau Tidak Punya?

Pemohon pembuatan SIM.

Ogannews.com – Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi salah satu syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di sejumlah daerah termasuk Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Kebijakan tersebut diuji coba selama 14 hari, terhitung sejak 1 Juli hingga 14 Juli 2024.

Kasat Lantas Polres OKU, AKP Fausiah Tamal melalui personil Regident Satlantas Polres OKU, Bripka Andrian menegaskan bahwa meskipun kebijakan baru ini sudah diberlakukan, penerapannya masih belum sepenuhnya mutlak.

Menurutnya kebijakan tersebut masih bersifat himbauan dan dalam masa uji coba.

“Ada beberapa orang pemohon pembuatan SIM yang punya kartu BPJS tapi tidak aktif, ada yang tidak terdaftar sama sekali,” ujarnya, Kamis (11/07/24).

Meskipun demikian, Bripka Andrian memastikan bahwa untuk Kabupaten OKU, pihaknya tetap menerima atau memproses pembuatan SIM, baik pembuatan SIM baru maupun perpanjangan masa berlaku.

Berdasarkan laporan dari BPJS Kesehatan, peserta JKN BPJS aktif di Kabupaten OKU telah mencapai 90 persen. Dengan predikat Universal Health Coverage (UHC) yang disandang Kabupaten OKU.

Bripka Andrian berharap persyaratan ini tidak menjadi hambatan dalam proses pembuatan SIM.

“Bagi masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS, pihak Satlantas Polres OKU mengajak pihak BPJS untuk menjadi pendamping dengan memberikan imbauan atau arahan agar mendaftar menjadi peserta,” tambahnya.

Meskipun ada pemohon pembuatan atau perpanjangan SIM yang belum memiliki kartu BPJS, pelayanan tetap diberikan.

“Sementara ini, meski pemohon belum ada kartu BPJS, masih akan tetap dilayani,” pungkas Bripka Andrian. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan

21 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat

20 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Hujan Deras Ganggu Jaringan Listrik, PLN ULP Lembayung Kerahkan 31 Personel Pulihkan Listrik di Lahat

19 Agustus 2026 - 22:32 WIB

36 Anggota Paskibraka OKU 2026 Dikukuhkan, Dua Siswa Sekolah Rakyat Catat Sejarah

16 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Tiga Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut Calya Vs Truk Tangki di Prabumulih

15 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Trending di Daerah