Menu

Mode Gelap
PLN dan KKP Perkuat Sinergi, Listrik Andal Siap Dongkrak Produktivitas Sektor Kelautan dan Perikanan BRI BO Baturaja Salurkan Bantuan CSR 1 Unit Traktor untuk Lumbung Pangan Bakti Tani, Dorong Kemajuan Sektor Pertanian di OKU Timur 716 Agen BRILink Capai Target BEP, BO Baturaja Catat Kinerja Positif Hingga 25 Juni 2026 Inovasi Bayar SPP Pakai Sampah Raih Penghargaan, Program Binaan PLN Bantu 153 Anak Tetap Sekolah Hadirkan Pelayanan Cepat, PLN ULP Muara Aman Perkuat Budaya PS4 Makin Serius, OKU Bersiap Miliki Pabrik RDF Sampah Bernilai Ekonomi Tinggi

Daerah

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SIM di OKU, Kalau Tidak Punya?

Pemohon pembuatan SIM.

Ogannews.com – Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi salah satu syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di sejumlah daerah termasuk Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Kebijakan tersebut diuji coba selama 14 hari, terhitung sejak 1 Juli hingga 14 Juli 2024.

Kasat Lantas Polres OKU, AKP Fausiah Tamal melalui personil Regident Satlantas Polres OKU, Bripka Andrian menegaskan bahwa meskipun kebijakan baru ini sudah diberlakukan, penerapannya masih belum sepenuhnya mutlak.

Menurutnya kebijakan tersebut masih bersifat himbauan dan dalam masa uji coba.

“Ada beberapa orang pemohon pembuatan SIM yang punya kartu BPJS tapi tidak aktif, ada yang tidak terdaftar sama sekali,” ujarnya, Kamis (11/07/24).

Meskipun demikian, Bripka Andrian memastikan bahwa untuk Kabupaten OKU, pihaknya tetap menerima atau memproses pembuatan SIM, baik pembuatan SIM baru maupun perpanjangan masa berlaku.

Berdasarkan laporan dari BPJS Kesehatan, peserta JKN BPJS aktif di Kabupaten OKU telah mencapai 90 persen. Dengan predikat Universal Health Coverage (UHC) yang disandang Kabupaten OKU.

Bripka Andrian berharap persyaratan ini tidak menjadi hambatan dalam proses pembuatan SIM.

“Bagi masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS, pihak Satlantas Polres OKU mengajak pihak BPJS untuk menjadi pendamping dengan memberikan imbauan atau arahan agar mendaftar menjadi peserta,” tambahnya.

Meskipun ada pemohon pembuatan atau perpanjangan SIM yang belum memiliki kartu BPJS, pelayanan tetap diberikan.

“Sementara ini, meski pemohon belum ada kartu BPJS, masih akan tetap dilayani,” pungkas Bripka Andrian. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

BRI BO Baturaja Salurkan Bantuan CSR 1 Unit Traktor untuk Lumbung Pangan Bakti Tani, Dorong Kemajuan Sektor Pertanian di OKU Timur

8 Juli 2026 - 16:04 WIB

716 Agen BRILink Capai Target BEP, BO Baturaja Catat Kinerja Positif Hingga 25 Juni 2026

8 Juli 2026 - 16:00 WIB

Inovasi Bayar SPP Pakai Sampah Raih Penghargaan, Program Binaan PLN Bantu 153 Anak Tetap Sekolah

8 Juli 2026 - 10:43 WIB

Hadirkan Pelayanan Cepat, PLN ULP Muara Aman Perkuat Budaya PS4

7 Juli 2026 - 19:21 WIB

Makin Serius, OKU Bersiap Miliki Pabrik RDF Sampah Bernilai Ekonomi Tinggi

7 Juli 2026 - 09:47 WIB

Trending di OKU