Menu ✖

Mode Gelap
Kebakaran SMPN 21 OKU, Bupati Teddy Langsung Tinjau Lokasi Pemkab OKU Siapkan Arsitektur Pemerintahan Digital, Hindari Tumpang Tindih Aplikasi dan Data YBM PLN UP3 Lahat Salurkan Beasiswa Cahaya Pintar untuk 66 Pelajar di Kabupaten Lahat BumDes Karang Dapo Kembangkan Ayam Petelur, Dinas PMD OKU Dorong Jadi Penggerak Ekonomi Desa Menembus Jalan Berlumpur, Mantri BRI Alifia Naura Layani Nasabah di Pelosok OKI Curi Getah Karet, Pria di OKU Diamankan Warga hingga Diamuk Massa

Daerah

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SIM di OKU, Kalau Tidak Punya?

Pemohon pembuatan SIM.

Ogannews.com – Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi salah satu syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di sejumlah daerah termasuk Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Kebijakan tersebut diuji coba selama 14 hari, terhitung sejak 1 Juli hingga 14 Juli 2024.

Kasat Lantas Polres OKU, AKP Fausiah Tamal melalui personil Regident Satlantas Polres OKU, Bripka Andrian menegaskan bahwa meskipun kebijakan baru ini sudah diberlakukan, penerapannya masih belum sepenuhnya mutlak.

Menurutnya kebijakan tersebut masih bersifat himbauan dan dalam masa uji coba.

“Ada beberapa orang pemohon pembuatan SIM yang punya kartu BPJS tapi tidak aktif, ada yang tidak terdaftar sama sekali,” ujarnya, Kamis (11/07/24).

Meskipun demikian, Bripka Andrian memastikan bahwa untuk Kabupaten OKU, pihaknya tetap menerima atau memproses pembuatan SIM, baik pembuatan SIM baru maupun perpanjangan masa berlaku.

Berdasarkan laporan dari BPJS Kesehatan, peserta JKN BPJS aktif di Kabupaten OKU telah mencapai 90 persen. Dengan predikat Universal Health Coverage (UHC) yang disandang Kabupaten OKU.

Bripka Andrian berharap persyaratan ini tidak menjadi hambatan dalam proses pembuatan SIM.

“Bagi masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS, pihak Satlantas Polres OKU mengajak pihak BPJS untuk menjadi pendamping dengan memberikan imbauan atau arahan agar mendaftar menjadi peserta,” tambahnya.

Meskipun ada pemohon pembuatan atau perpanjangan SIM yang belum memiliki kartu BPJS, pelayanan tetap diberikan.

“Sementara ini, meski pemohon belum ada kartu BPJS, masih akan tetap dilayani,” pungkas Bripka Andrian. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Kebakaran SMPN 21 OKU, Bupati Teddy Langsung Tinjau Lokasi

6 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Pemkab OKU Siapkan Arsitektur Pemerintahan Digital, Hindari Tumpang Tindih Aplikasi dan Data

5 Oktober 2026 - 15:14 WIB

YBM PLN UP3 Lahat Salurkan Beasiswa Cahaya Pintar untuk 66 Pelajar di Kabupaten Lahat

2 Oktober 2026 - 19:53 WIB

BumDes Karang Dapo Kembangkan Ayam Petelur, Dinas PMD OKU Dorong Jadi Penggerak Ekonomi Desa

1 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Menembus Jalan Berlumpur, Mantri BRI Alifia Naura Layani Nasabah di Pelosok OKI

29 September 2026 - 09:51 WIB

Trending di Daerah