
OKU, Ogannews.com – Perselisihan saat pengukuran batas tanah pekarangan di Desa Panggal-Panggal, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), berujung aksi penganiayaan menggunakan parang. Dua warga mengalami luka bacok dan harus menjalani perawatan di RSUD Dr. Ibnu Sutowo Baturaja.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Kampung III, Desa Panggal-Panggal.
Dua korban masing-masing Pur Wadi (60), seorang petani, dan Anggi Prasetiyo (30), buruh harian lepas. Keduanya merupakan warga Kampung III, Desa Panggal-Panggal, Kecamatan Semidang Aji.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial T (62) alias Pak Yanto, warga Kampung IV, Desa Panggal-Panggal. Tersangka diketahui berprofesi sebagai petani.
Berdasarkan keterangan kepolisian, insiden bermula ketika terjadi pertengkaran atau cekcok saat proses pengukuran batas tanah pekarangan. Situasi kemudian memanas hingga tersangka diduga melakukan penganiayaan menggunakan sebilah parang.
Korban Anggi Prasetiyo diduga dibacok sebanyak dua kali hingga mengalami luka pada bagian wajah dan punggung. Sementara Pur Wadi mengalami luka pada bagian punggung setelah terkena satu kali bacokan.
Kedua korban kemudian mendapatkan perawatan medis di RSUD Dr. Ibnu Sutowo Baturaja.
Laporan terkait kejadian tersebut langsung ditindaklanjuti jajaran Polsek Semidang Aji. Sekitar pukul 15.45 WIB, atau kurang lebih 45 menit setelah kejadian, Kapolsek Semidang Aji bersama personel piket dan Unit Reskrim bergerak menuju lokasi.
Petugas kemudian menemukan tersangka di pinggir Jalan Lintas Sumatera, Desa Panggal-Panggal. Tanpa menunggu waktu lama, polisi langsung mengamankan tersangka untuk menjalani proses hukum.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap kedua korban menggunakan satu bilah parang.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu bilah parang yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan serta empat lembar pakaian milik korban.
Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Feri Zulfian membenarkan adanya penanganan perkara penganiayaan tersebut.
Menurutnya, tersangka telah diamankan oleh jajaran Polsek Semidang Aji dan kasus tersebut saat ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Benar, telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap dua orang korban di Desa Panggal-Panggal, Kecamatan Semidang Aji. Tersangka telah diamankan berikut barang bukti yang diduga digunakan dalam kejadian,” ujar AKP Feri Zulfian.
Ia menjelaskan, perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (2) KUHP.
“Dari keterangan yang diperoleh, kejadian diawali cekcok saat pengukuran batas tanah. Saat ini proses penyidikan terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan mengungkap secara utuh rangkaian kejadian tersebut,” jelasnya.
AKP Feri juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan batas tanah maupun perselisihan lainnya dengan cara kekerasan.
“Setiap persoalan hendaknya diselesaikan secara musyawarah atau melalui jalur hukum. Jangan sampai perselisihan berujung tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.(*)










