Menu

Mode Gelap
Sekda OKU Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran 14 Tahun WTP Beruntun, OKU Timur Perkuat Komitmen Mengawal Uang Rakyat untuk Pelayanan Publik OKU Raih WTP ke-11, Bukti Tata Kelola Keuangan Makin Solid KPK OTT Bupati Muara Enim, 10 Orang Diamankan Tinggalkan Kertas, SDN 3 OKU Sukses Terapkan Ujian Berbasis Android Dari Aksi Sosial hingga Potong Tumpeng, HUT Baturaja Post ke-27 dan KWRI OKU Raya ke-28 Penuh Makna

Berita Utama

Cekcok Berujung Penganiayaan di OKU, Dua Orang Luka Akibat Sajam

Pelaku penganiayaan.

Ogannews.com – Jajaran Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Baturaja Timur, pada Rabu (2/4) sore. 

Insiden tersebut mengakibatkan dua orang korban mengalami luka akibat serangan senjata tajam.  

Peristiwa bermula ketika pelapor, AM (40), bersama istrinya, AS (39), berteduh di pinggir jalan karena hujan. 

Tak lama, seorang pria berinisial MI (31) datang dan berbincang dengan beberapa orang yang berada di lokasi, termasuk terduga pelaku, JB (34).  

Situasi memanas ketika terjadi percekcokan antara JB dan MI. Tanpa diduga, JB mengejar MI, yang kemudian berlari ke arah AS yang tengah duduk bermain ponsel. 

Dalam perkelahian yang terjadi, JB berhasil merebut senjata tajam dari pinggang MI dan mengayunkannya ke arah korban. Sayangnya, tebasan senjata tersebut mengenai kepala AS, menyebabkan luka serius.  

MI juga mengalami luka di bagian bawah ketiak kanan akibat serangan senjata tajam tersebut. Keduanya segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ibnu Sutowo Baturaja untuk mendapatkan perawatan medis.  

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon mengatakan, usai menerima laporan dari korban, Kasat Reskrim Polres OKU, langsung mengerahkan Tim Resmob yang dipimpin untuk melakukan penyelidikan. 

“Petugas mendatangi rumah pelaku di daerah Pancur, namun mendapati rumah dalam kondisi terkunci,” bebernya.

Tim kemudian berupaya mencari keberadaan JB dengan mendatangi rumah orang tua dan mertuanya di Kelurahan Talang Jawa, tetapi pelaku tidak ditemukan.  

“Upaya persuasif dilakukan dengan pihak keluarga, hingga akhirnya pada pukul 23.00 WIB, tim melaporkan bahwa JB telah kembali ke rumahnya. Tim Resmob segera bergerak ke lokasi, menjemput pelaku, dan membawanya ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasi Humas.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya; sebilah sarung pisau berwarna cokelat dari kayu sepanjang 25 cm dengan bercak darah, kemudian celana jeans warna biru yang terdapat bekas bercak darah.  

“Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka serius dengan ancaman penjara selama 5 tahun,” tutup AKP Holdon. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Sekda OKU Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran

12 Juni 2026 - 18:05 WIB

OKU Raih WTP ke-11, Bukti Tata Kelola Keuangan Makin Solid

10 Juni 2026 - 21:47 WIB

KPK OTT Bupati Muara Enim, 10 Orang Diamankan

8 Juni 2026 - 18:53 WIB

Tinggalkan Kertas, SDN 3 OKU Sukses Terapkan Ujian Berbasis Android

8 Juni 2026 - 18:21 WIB

Dari Aksi Sosial hingga Potong Tumpeng, HUT Baturaja Post ke-27 dan KWRI OKU Raya ke-28 Penuh Makna

7 Juni 2026 - 08:20 WIB

Trending di OKU