Menu

Mode Gelap
Numpang Menginap, Remaja di OKU Malah Gasak HP dan Helm Temannya HKG PKK ke-54, Pemkab OKU Timur Perkuat Ketahanan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045 Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan OKU Gandeng Mahasiswa Unbara, Bekali Keterampilan Cegah dan Tangani Kebakaran PLN dan BDx Bangun Infrastruktur Listrik 1,2 GW untuk Data Center AI, Dorong Indonesia Jadi Hub Digital Regional Hebat! Siswa SMKN 3 OKU Berhasil Terbitkan Buku Sendiri Perpustakaan SMKN 3 OKU Jadi Magnet Baru Siswa, Ruang Nyaman yang Bantu Kurangi Ketergantungan Gadget

Berita Utama

Curi Accu Bekas, Dua Pelaku Diamankan

Kedua pelaku pencurian accu bekas.

Ogannews.com – Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian barang rongsokan yang terjadi di Jalan Beringin Lama, tepatnya di Rongsokan CV Giri Harja, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Dalam kejadian tersebut, dua buah accu bekas warna putih berhasil digondol oleh pelaku, Selasa (19/03/24) kemarin sekitar pukul 19.00 WIB.

Pelaku yang diketahui bernama Budi Riyanto (39) dan Ona Sutra (23), keduanya berprofesi sebagai buruh, terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Modus operandi yang digunakan pelaku cukup nekat, yakni dengan memanjat pagar tembok gudang yang terkunci untuk mengakses barang-barang tersebut.

Kepolisian setempat langsung bergerak cepat setelah menerima laporan pencurian dari korban.

Kapolsek Baturaja Timur, AKP Hariyanto segera menginstruksikan Kanit Reskrim Polsek, IPDA Indra Syah Putra beserta tim opsnal untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU, IPTU Ibnu Holdon menerangkan dari penyelidikan yang dilakukan tim kepolisian membawa hasil memuaskan.

“Pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024, pelaku berhasil ditangkap di sekitaran Jalan Dr Sutomo, Gang Tawakal, RT 02 RW 10 Kelurahan Sukajadi. Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Polsek Baturaja Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Proses hukum terhadap kedua pelaku akan terus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, barang bukti yang telah diamankan akan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk memastikan keadilan bagi korban. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Numpang Menginap, Remaja di OKU Malah Gasak HP dan Helm Temannya

5 Juni 2026 - 08:46 WIB

HKG PKK ke-54, Pemkab OKU Timur Perkuat Ketahanan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

4 Juni 2026 - 21:21 WIB

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan OKU Gandeng Mahasiswa Unbara, Bekali Keterampilan Cegah dan Tangani Kebakaran

4 Juni 2026 - 17:53 WIB

Hebat! Siswa SMKN 3 OKU Berhasil Terbitkan Buku Sendiri

4 Juni 2026 - 06:20 WIB

Perpustakaan SMKN 3 OKU Jadi Magnet Baru Siswa, Ruang Nyaman yang Bantu Kurangi Ketergantungan Gadget

4 Juni 2026 - 05:56 WIB

Trending di OKU