Menu

Mode Gelap
PLN Teken PJBL PSEL Bali, Sampah Disulap Jadi Listrik 30 MW untuk Dukung Pariwisata PLN dan KKP Perkuat Sinergi, Listrik Andal Siap Dongkrak Produktivitas Sektor Kelautan dan Perikanan BRI BO Baturaja Salurkan Bantuan CSR 1 Unit Traktor untuk Lumbung Pangan Bakti Tani, Dorong Kemajuan Sektor Pertanian di OKU Timur 716 Agen BRILink Capai Target BEP, BO Baturaja Catat Kinerja Positif Hingga 25 Juni 2026 Inovasi Bayar SPP Pakai Sampah Raih Penghargaan, Program Binaan PLN Bantu 153 Anak Tetap Sekolah Hadirkan Pelayanan Cepat, PLN ULP Muara Aman Perkuat Budaya PS4

Palembang

Dua Pelaku Begal Sadis di 7 Ulu Palembang Ditangkap, Empat Rekannya Masih Diburu Polisi

Dua pelaku begal di Palembang diamankan polisi.

Palembang, Ogannews.com – Gerak cepat jajaran Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang membuahkan hasil. Hanya dalam waktu dua hari, aparat kepolisian berhasil meringkus dua pelaku utama kasus pencurian dengan kekerasan atau begal yang terjadi di kawasan Jalan Bungaran III, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial DAF (25) dan RR (20). Sementara empat pelaku lainnya berinisial B, W, I, dan Y kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu aparat kepolisian.

Aksi brutal tersebut terjadi pada Minggu malam, 17 Mei 2026. Korban berinisial AK (25) menjadi sasaran kawanan pelaku yang diduga telah merencanakan aksi perampasan secara bersama-sama.

Saat melintas di lokasi kejadian, korban tiba-tiba dicegat para pelaku dan langsung diserang menggunakan senjata tajam. Korban mengalami luka robek di bagian lengan kiri serta pergelangan tangan akibat sabetan senjata tajam.

Tak hanya menganiaya korban, para pelaku juga membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru dan satu unit telepon seluler merek Vivo milik korban sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.

Usai kejadian, korban langsung dilarikan pihak keluarga ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Laporan resmi kemudian disampaikan ke SPKT Polrestabes Palembang.

Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta memburu identitas para pelaku.

Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada enam orang yang diduga terlibat dalam aksi begal tersebut. Pada Selasa, 19 Mei 2026, tim yang dipimpin Kanit dan Kasubnit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penggerebekan di lokasi persembunyian pelaku dan berhasil mengamankan DAF serta RR tanpa perlawanan.

Dalam operasi itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis celurit berbahan baja nirkarat, satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru tanpa pelat nomor, serta satu buah kunci kontak kendaraan milik korban.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M. Jedi P., S.I.K., menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal jalanan yang meresahkan masyarakat. 

“Kami merespons cepat laporan masyarakat dengan langsung mendatangi tempat kejadian perkara, mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi, hingga berhasil mengamankan dua pelaku utama. Kami memastikan empat pelaku lainnya akan terus diburu sampai tertangkap. Tidak ada toleransi terhadap aksi kriminal jalanan yang mengancam keselamatan masyarakat,” tegas AKBP M. Jedi P.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyebut pengungkapan cepat kasus ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam menjaga keamanan masyarakat. 

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan bahwa Polda Sumsel dan jajaran terus bekerja secara profesional, responsif, dan terukur demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat apabila mengetahui ataupun menjadi korban tindak kriminalitas.

Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polrestabes Palembang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 479 dan atau Pasal 262 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan di muka umum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Kabur Tiga Bulan, Begal Motor di Baturaja Diciduk di Lampung

6 Juli 2026 - 15:41 WIB

Gudang BBM Ilegal Meledak di Martapura, Kedok Pabrik Pengoplosan Puluhan Ribu Liter per Hari Terbongkar

4 Juli 2026 - 20:14 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis Warga BTS Ulu, Dua Tersangka Ditangkap, Jasad Korban Ditemukan di Sungai

24 Juni 2026 - 14:03 WIB

Kasus CPO Musi Rawas Belum Usai, Polisi Periksa 5 Terlapor dan Sita Senpira

24 Juni 2026 - 13:39 WIB

KPK OTT Bupati Muara Enim, 10 Orang Diamankan

8 Juni 2026 - 18:53 WIB

Trending di Berita Utama