Menu

Mode Gelap
Dua Pelaku Begal Sadis di 7 Ulu Palembang Ditangkap, Empat Rekannya Masih Diburu Polisi Gandeng 17 Lembaga Kursus, Teddy Ingin Anak Muda OKU Punya Skill dan Pekerjaan Petani OKU Timur Kompak Dukung Swasembada Pangan Prabowo, Harga Gabah Tembus Rp7.000 per Kg Komitmen Besar Pemkab OKU: SPMB Harus Jujur, Adil dan Bebas Titipan Video Asusila Tersebar di Sekolah, Siasat Bejat Pemuda di OKU Setubuhi Pacar Sambil Direkam Akhirnya Terbongkar! Rekayasa “Amuk Massa” di Kebun Kopi OKU Selatan Terbongkar, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan

Palembang

Dua Pelaku Begal Sadis di 7 Ulu Palembang Ditangkap, Empat Rekannya Masih Diburu Polisi

Dua pelaku begal di Palembang diamankan polisi.

Palembang, Ogannews.com – Gerak cepat jajaran Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang membuahkan hasil. Hanya dalam waktu dua hari, aparat kepolisian berhasil meringkus dua pelaku utama kasus pencurian dengan kekerasan atau begal yang terjadi di kawasan Jalan Bungaran III, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial DAF (25) dan RR (20). Sementara empat pelaku lainnya berinisial B, W, I, dan Y kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu aparat kepolisian.

Aksi brutal tersebut terjadi pada Minggu malam, 17 Mei 2026. Korban berinisial AK (25) menjadi sasaran kawanan pelaku yang diduga telah merencanakan aksi perampasan secara bersama-sama.

Saat melintas di lokasi kejadian, korban tiba-tiba dicegat para pelaku dan langsung diserang menggunakan senjata tajam. Korban mengalami luka robek di bagian lengan kiri serta pergelangan tangan akibat sabetan senjata tajam.

Tak hanya menganiaya korban, para pelaku juga membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru dan satu unit telepon seluler merek Vivo milik korban sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.

Usai kejadian, korban langsung dilarikan pihak keluarga ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Laporan resmi kemudian disampaikan ke SPKT Polrestabes Palembang.

Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta memburu identitas para pelaku.

Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada enam orang yang diduga terlibat dalam aksi begal tersebut. Pada Selasa, 19 Mei 2026, tim yang dipimpin Kanit dan Kasubnit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penggerebekan di lokasi persembunyian pelaku dan berhasil mengamankan DAF serta RR tanpa perlawanan.

Dalam operasi itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis celurit berbahan baja nirkarat, satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru tanpa pelat nomor, serta satu buah kunci kontak kendaraan milik korban.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M. Jedi P., S.I.K., menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal jalanan yang meresahkan masyarakat. 

“Kami merespons cepat laporan masyarakat dengan langsung mendatangi tempat kejadian perkara, mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi, hingga berhasil mengamankan dua pelaku utama. Kami memastikan empat pelaku lainnya akan terus diburu sampai tertangkap. Tidak ada toleransi terhadap aksi kriminal jalanan yang mengancam keselamatan masyarakat,” tegas AKBP M. Jedi P.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyebut pengungkapan cepat kasus ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam menjaga keamanan masyarakat. 

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan bahwa Polda Sumsel dan jajaran terus bekerja secara profesional, responsif, dan terukur demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat apabila mengetahui ataupun menjadi korban tindak kriminalitas.

Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polrestabes Palembang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 479 dan atau Pasal 262 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan di muka umum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Video Asusila Tersebar di Sekolah, Siasat Bejat Pemuda di OKU Setubuhi Pacar Sambil Direkam Akhirnya Terbongkar!

24 Mei 2026 - 16:30 WIB

Rekayasa “Amuk Massa” di Kebun Kopi OKU Selatan Terbongkar, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan

24 Mei 2026 - 10:56 WIB

Polres OKU Bongkar Peran Dua Orang yang Bantu Tahanan Kabur

21 Mei 2026 - 18:43 WIB

Polda Sumsel Musnahkan 4,2 Kilogram Sabu dan Belasan Kilogram Ganja, 49 Tersangka Diamankan

21 Mei 2026 - 08:51 WIB

Akhir Pelarian Nuang, Tahanan Kabur OKU Ditangkap

20 Mei 2026 - 17:52 WIB

Trending di Berita Utama