
OKU, Ogannews.com – Kisruh Pasar Pucok (Pasar Atas) Baturaja belum menunjukkan tanda mereda. Justru sebaliknya, kasus yang bermula dari pemasangan garis polisi di enam kios kini berkembang ke arah dugaan tindak pidana kriminal yang lebih kompleks.
Sehari setelah olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ulang oleh Polsek Baturaja Timur pada Kamis, 2 April 2026, belasan pedagang mendatangi Mapolsek, Jumat (3/4/26).
Situasi di ruang lobi Polsek pun sempat dipadati para pedagang. Namun, Kapolsek Baturaja Timur, AKP Azwan, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengundang ataupun memfasilitasi kedatangan massa tersebut.
“Tidak ada kita fasilitasi. Mereka datang sendiri untuk membuat laporan,” tegas Azwan.
Fakta mengejutkan muncul di tengah polemik ini. Seorang anggota aktif Polres OKU, Putri, ternyata turut menjadi korban. Kios miliknya diduga telah dijual secara sepihak oleh penyewa tanpa sepengetahuan dirinya.
“Iya, ada,” ucap Putri singkat saat dikonfirmasi terkait kepemilikan kios tersebut.
Kapolsek membenarkan hal itu. Ia menyebut, praktik penyewaan yang berujung pada penjualan ilegal menjadi salah satu pemicu konflik.
“Sudah dijual oleh si penyewa,” ungkap Azwan.
Keterlibatan oknum anggota kepolisian sebagai korban semakin menambah sorotan publik terhadap kasus ini.
Di tengah ramainya laporan, baru dua pedagang yang secara resmi membuat laporan polisi. Mereka berinisial EM dan MH. Keduanya melaporkan dugaan pengrusakan kios secara sengaja.
Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur, Ipda Andi Hendrianto, membenarkan adanya dua laporan tersebut.
“Sementara ini baru dua laporan polisi yang kita terima,” ujarnya.
Modus pelaku terbilang sederhana namun berani. Kunci gembok kios dirusak menggunakan alat bantu. Meski demikian, tidak ada barang yang dilaporkan hilang dari dalam kios.
“Kerugian ditaksir kurang dari Rp 500 ribu,” jelas Andi.
Namun, hingga kini, sosok pelaku masih belum terungkap. Polisi terus menggali keterangan dari para saksi untuk mengurai benang kusut kasus ini.
Di sisi lain, Direktur Perumda Pasar OKU, Radius Susanto, turut memenuhi panggilan klarifikasi dari pihak kepolisian. Namun, ia memilih bersikap normatif dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.
“Kita hormati proses penyelidikan. Itu hak setiap warga untuk melapor,” ujarnya.
Rangkaian peristiwa mulai dari police line, olah TKP ulang, hingga laporan pengrusakan kios mengindikasikan adanya konflik yang lebih besar di balik Pasar Pucok.
Dugaan praktik sewa-menyewa ilegal, tunggakan retribusi bertahun-tahun, hingga penjualan kios tanpa hak kini mulai terkuak satu per satu.
Publik pun menanti langkah tegas aparat kepolisian untuk segera mengungkap siapa dalang di balik rangkaian kejadian ini.
Kasus ini tidak lagi sekadar sengketa kios, melainkan telah bergeser menjadi dugaan tindak pidana yang berpotensi menyeret banyak pihak. (*)








