
OKU, Ogannews.com – Penanganan kasus pemasangan garis polisi terhadap enam kios di Pasar Atas Baturaja terus bergulir. Kepolisian Sektor (Polsek) Baturaja Timur kembali melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ulang pada Kamis (2/4/26) guna memperjelas duduk persoalan yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya.
Kegiatan olah TKP tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur, Ipda Andi Hendrianto, didampingi Kanit Intel Iptu Riki Kifli. Petugas tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kios di kawasan Unit Pasar Atas.
Olah TKP ulang difokuskan pada kios B–33, B–36, dan B–19. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penyegelan enam kios yang sebelumnya telah dipasangi garis polisi pada 17 Maret 2026, berdasarkan laporan Djoni Rahman yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/46/III/2026/SPKT/Sek Baturaja Timur/Res OKU/Polda Sumsel.
“Langkah ini untuk mendapatkan titik terang dari laporan yang masuk. Proses masih berjalan dan terus kami dalami,” ujar Andi di sela kegiatan.
Dari hasil penelusuran di lapangan, adanya tunggakan retribusi dalam jangka waktu yang cukup lama pada sejumlah kios. Di antaranya, kios B–82 tercatat menunggak hingga 12 tahun, kios B–78 selama 8 tahun, kios B–19 selama 5 tahun, serta kios B–91 dan B–94 masing-masing selama 4 tahun.
Sementara itu, satu kios lainnya, yakni B–90, tidak diketahui identitas pemiliknya karena tidak tercatat dalam data resmi Unit Pasar Atas.
Temuan ini menambah kompleksitas persoalan, mengingat aspek administrasi dan kepemilikan kios diduga turut menjadi bagian dari konflik yang terjadi.
Di sisi lain, keterangan pelapor, Djoni Rahman, turut menjadi perhatian dalam proses penyelidikan. Ia mengaku memiliki kios sejak tahun 2020 berdasarkan data dari PD Pasar. Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan pengakuannya yang menyebut sudah tidak menempati kios sejak 2019.
“Iya, saya sudah tidak menempati kios itu sejak 2019,” ujarnya.
Djoni juga mengakui bahwa kios di pasar merupakan aset milik negara, sehingga tidak dapat dimiliki secara pribadi. Pernyataan ini memunculkan pertanyaan terkait dasar pelaporan yang ia ajukan.
Konflik ini turut menyeret perhatian Perumda Pasar OKU selaku pengelola. Direktur Perumda Pasar OKU, Radius Susanto, memilih tidak banyak berkomentar dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berjalan.
“Kita serahkan kepada kuasa hukum dan menghormati proses yang sedang berjalan,” ujarnya singkat.
Langkah olah TKP ulang yang dilakukan kepolisian dinilai sebagai upaya memperkuat pembuktian. Namun di sisi lain, publik menyoroti perlunya transparansi dan ketegasan aparat dalam mengungkap kasus ini secara objektif.
Hingga saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kepolisian menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan semua pihak akan diperlakukan sama di hadapan hukum.
Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di daerah, khususnya dalam memastikan keadilan tanpa intervensi serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. (*)








