Menu

Mode Gelap
Hari Pramuka ke-65, Bupati OKU Dorong Generasi Muda Mandiri dan Berkontribusi Nyata Geger! Plt Kepala KUA Pulau Beringin Tewas Ditusuk, 2 Pelaku Diciduk dalam 9 Jam Bupati OKU Perkuat Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa Lewat Diklat Probity Audit Karyawan Suzuki Thamrin Group Diduga Gelapkan Uang Pembelian Mobil Rp143 Juta Cekcok Batas Tanah Berujung Bacokan, Dua Warga Panggal-Panggal Luka PLN UP3 Lahat Sambungkan Listrik PT MIP Tanpa Padam, Dukung Operasional Industri di Merapi Barat

Daerah

Makin Mudah! Warga OKU Kini Bisa Urus KTP dan KK Tanpa Keluar Rumah

Masyarakat melakukan perekaman di Kantor Kecamatan Baturaja Timur.

Ogannews.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terus membuktikan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat.

Melalui program “jemput bola”, petugas Disdukcapil OKU kini aktif turun langsung ke lapangan untuk melayani masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan lengkap, seperti E-KTP maupun Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Kegiatan jemput bola terbaru dilakukan di Kantor Kecamatan Baturaja Timur, Rabu (22/10), dengan menyasar ASN, tenaga honorer, dan perangkat desa yang belum melakukan perekaman atau aktivasi identitas digital.

Kepala Dinas Dukcapil OKU, Suryadi, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati OKU yang menekankan pentingnya pelayanan publik yang inklusif dan menjangkau seluruh wilayah, tanpa terkecuali. 

“Sentuhlah masyarakat hingga ke tempat paling terjauh. Hal itu menjadi motivasi kami untuk terus memberikan pelayanan prima dan memastikan seluruh warga OKU memiliki dokumen kependudukan lengkap,” ujar Suryadi. 

Selain layanan langsung di lapangan, masyarakat juga bisa mengurus berbagai dokumen kependudukan secara online melalui layanan WhatsApp (WA) resmi Disdukcapil OKU. 

• Layanan E-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA): 08117111384 

• Layanan Kartu Keluarga (KK) dan SKPWNI: 08117111434 

• Layanan Akta Pencatatan Sipil: 08117111584 

• Layanan Konsultasi dan Pengaduan: 085366351805 

“Cukup kirim foto dokumen yang hendak diubah ke nomor layanan WA. Setelah kami proses, dokumen akan dikirim langsung ke rumah warga melalui kantor pos. Jadi masyarakat tidak perlu repot datang ke kantor,” tegas Suryadi. 

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga dokumen kependudukan agar tidak rusak atau hilang. 

“KTP, KK, dan dokumen lainnya sangat penting. Bahkan untuk mengisi formulir apapun, dokumen itu dibutuhkan. Jadi kami imbau agar masyarakat menjaganya dengan baik,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Hari Pramuka ke-65, Bupati OKU Dorong Generasi Muda Mandiri dan Berkontribusi Nyata

14 Agustus 2026 - 19:48 WIB

Bupati OKU Perkuat Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa Lewat Diklat Probity Audit

13 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Karyawan Suzuki Thamrin Group Diduga Gelapkan Uang Pembelian Mobil Rp143 Juta

12 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Cekcok Batas Tanah Berujung Bacokan, Dua Warga Panggal-Panggal Luka

12 Agustus 2026 - 14:06 WIB

PLN UP3 Lahat Sambungkan Listrik PT MIP Tanpa Padam, Dukung Operasional Industri di Merapi Barat

12 Agustus 2026 - 10:42 WIB

Trending di Daerah