
Ogannews.com – Dugaan praktik kotor di tubuh Samsat OKU Timur mulai terbuka ke publik. Ita Susanti, mantan Bendahara Pengeluaran Samsat OKU Timur, dengan didampingi kuasa hukumnya resmi melaporkan kejanggalan pembayaran pajak kendaraan milik Pemerintah Kabupaten OKU Timur ke Kejaksaan Negeri setempat, Rabu (28/8) kemarin.
Dalam laporannya, Ita menyebut adanya indikasi markup pajak kendaraan dinas yang berpotensi merugikan negara hingga puluhan juta rupiah.
Ia mengaku menemukan bukti kejanggalan setelah melakukan koreksi atas data kutipan pajak kendaraan milik Pemda setempat.
“Contohnya, mobil dinas Sekda OKU Timur BG 6 Y yang seharusnya hanya Rp1.718.250, justru dibebankan Rp2.018.500. Ada selisih Rp300.250. Lebih parah lagi, kendaraan dinas BG 7012 YZ yang pajaknya seharusnya Rp2.197.275 justru melonjak hingga Rp4.887.950. Ada Rp2.690.675 uang negara yang entah mengalir ke mana,” ungkap Ita.
Tak hanya itu, Ita juga membeberkan pelanggaran aturan Gubernur Sumsel yang membebaskan pajak kendaraan jenis ambulans. Menurut ketentuan, pemilik ambulans hanya dikenakan biaya stiker sebesar Rp3.000. Namun di Samsat OKU Timur, ambulans justru tetap dipungut pajak hingga Rp2.873.000.
“Dari hasil koreksi sederhana terhadap 32 kendaraan dinas saja, sudah ditemukan kelebihan bayar sebesar Rp34.670.350. Padahal jumlah kendaraan dinas Pemkab OKU Timur ratusan unit. Bisa dibayangkan berapa besar kerugian negara yang terjadi,” tambahnya.
Bukti-bukti tersebut, termasuk salinan STNK kendaraan, telah diserahkan Ita ke Kejaksaan Negeri OKU Timur untuk diproses lebih lanjut.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Cabang Samsat OKU Timur, Budi Kurniawan, mengaku telah mengetahui adanya dugaan kecurangan setelah dirinya dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Kejaksaan.
“Kita menghormati proses hukum yang berjalan. Saya juga sudah melaporkan hal ini ke atasan,” kata Budi.
Saat ditanya soal langkah kedinasan terhadap pihak yang diduga terlibat, Budi mengaku sudah memberikan teguran internal. Namun, publik masih menunggu sikap tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait atas dugaan skandal yang telah mencoreng nama baik Samsat. (*)









