Menu

Mode Gelap
Kemarau Hampir Lima Bulan, Pemkab OKU Kerahkan Lima Tangki Air Bersih untuk Warga Terdampak Sports and Cultural Day Tutup Super Garuda Shield 2026 Wabup OKU Temui Menteri Koperasi, Dorong Koperasi Jadi Motor Ekonomi Daerah 49 Prajurit Indonesia, AS, dan Jepang Uji Kemampuan Strike and Raid Ratusan Prajurit Kostrad Pacu Adrenalin dalam Latihan Menembak Lorong SGS 2026 Alutsista Modern Disajikan, TNI dan AS Simulasikan Serangan Gabungan di Baturaja

Berita Utama

Mobil Disewa, Malah Digelapkan, Polisi Tangkap Pelaku di Hotel

Tersangka penggelapan mobil rental.

Ogannews.com – Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan mobil sewaan yang dilaporkan seorang warga pada pertengahan Juli 2025 lalu. 

Satu unit mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu berhasil diamankan, dan pelaku ditangkap di sebuah hotel di wilayah Baturaja Timur.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon, mengonfirmasi keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.

“Benar, pelaku atas nama Juma Esa Jaya (27), warga Desa Gedung Rejo, Belitang, OKU Timur telah kami amankan. Ia diduga kuat melakukan penggelapan mobil milik korban dengan modus sewa melalui perantara,” ujar AKP Ibnu, Sabtu (2/8/25).

Kasus ini bermula pada Sabtu, 19 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di Desa Laya, Kecamatan Baturaja Barat. Korban, Muhammad Khanif (33), warga Desa Tanjung Kemala, Baturaja Timur, menyewakan satu unit mobil Suzuki Ertiga BG 1456 VA kepada saksi bernama Linda Wati, melalui perantara Jon Edison.

Namun, sehari kemudian, saksi Linda mengabarkan bahwa mobil tersebut telah dibawa kabur oleh terlapor Juma Esa Jaya. Setelah dikonfirmasi lebih lanjut, terungkap bahwa pelaku adalah dalang di balik penyewaan mobil tersebut.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp120 juta dan langsung melaporkannya ke Polres OKU.

Berdasarkan laporan korban, petugas kepolisian melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Rabu, 23 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, tim berhasil menemukan mobil korban di BK.9 Belitang, OKU Timur, yang telah digadaikan oleh pelaku kepada seorang wanita bernama Aminah.

Selanjutnya, pada Sabtu, 2 Agustus 2025 dini hari pukul 03.30 WIB, tim Resmob berhasil menangkap pelaku di Hotel Harmoni, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur. 

“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” bener Kasi Humas.

Barang Bukti yang Diamankan, yakni satu lembar surat dari PT. Adira Dinamika Multifinance Tbk Cabang Baturaja, satu unit mobil Suzuki Ertiga BG 1456 VA warna abu-abu, dan satu lembar STNK atas nama Muhammad Khanif, serta sebuah kunci kontak mobil. 

“Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Kemarau Hampir Lima Bulan, Pemkab OKU Kerahkan Lima Tangki Air Bersih untuk Warga Terdampak

12 September 2026 - 09:50 WIB

Wabup OKU Temui Menteri Koperasi, Dorong Koperasi Jadi Motor Ekonomi Daerah

9 September 2026 - 09:48 WIB

Alutsista Modern Disajikan, TNI dan AS Simulasikan Serangan Gabungan di Baturaja

7 September 2026 - 20:00 WIB

Kapolres OKU Turun Langsung Padamkan Karhutla, Tujuh Titik Rawan Jadi Perhatian

6 September 2026 - 14:13 WIB

252 Prajurit Lima Negara Terjun dari Langit Baturaja

4 September 2026 - 20:14 WIB

Trending di Nasional