Menu

Mode Gelap
Numpang Menginap, Remaja di OKU Malah Gasak HP dan Helm Temannya HKG PKK ke-54, Pemkab OKU Timur Perkuat Ketahanan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045 Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan OKU Gandeng Mahasiswa Unbara, Bekali Keterampilan Cegah dan Tangani Kebakaran PLN dan BDx Bangun Infrastruktur Listrik 1,2 GW untuk Data Center AI, Dorong Indonesia Jadi Hub Digital Regional Hebat! Siswa SMKN 3 OKU Berhasil Terbitkan Buku Sendiri Perpustakaan SMKN 3 OKU Jadi Magnet Baru Siswa, Ruang Nyaman yang Bantu Kurangi Ketergantungan Gadget

Berita Utama

Mobil Disewa, Malah Digelapkan, Polisi Tangkap Pelaku di Hotel

Tersangka penggelapan mobil rental.

Ogannews.com – Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan mobil sewaan yang dilaporkan seorang warga pada pertengahan Juli 2025 lalu. 

Satu unit mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu berhasil diamankan, dan pelaku ditangkap di sebuah hotel di wilayah Baturaja Timur.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon, mengonfirmasi keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.

“Benar, pelaku atas nama Juma Esa Jaya (27), warga Desa Gedung Rejo, Belitang, OKU Timur telah kami amankan. Ia diduga kuat melakukan penggelapan mobil milik korban dengan modus sewa melalui perantara,” ujar AKP Ibnu, Sabtu (2/8/25).

Kasus ini bermula pada Sabtu, 19 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di Desa Laya, Kecamatan Baturaja Barat. Korban, Muhammad Khanif (33), warga Desa Tanjung Kemala, Baturaja Timur, menyewakan satu unit mobil Suzuki Ertiga BG 1456 VA kepada saksi bernama Linda Wati, melalui perantara Jon Edison.

Namun, sehari kemudian, saksi Linda mengabarkan bahwa mobil tersebut telah dibawa kabur oleh terlapor Juma Esa Jaya. Setelah dikonfirmasi lebih lanjut, terungkap bahwa pelaku adalah dalang di balik penyewaan mobil tersebut.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp120 juta dan langsung melaporkannya ke Polres OKU.

Berdasarkan laporan korban, petugas kepolisian melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Rabu, 23 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, tim berhasil menemukan mobil korban di BK.9 Belitang, OKU Timur, yang telah digadaikan oleh pelaku kepada seorang wanita bernama Aminah.

Selanjutnya, pada Sabtu, 2 Agustus 2025 dini hari pukul 03.30 WIB, tim Resmob berhasil menangkap pelaku di Hotel Harmoni, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur. 

“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” bener Kasi Humas.

Barang Bukti yang Diamankan, yakni satu lembar surat dari PT. Adira Dinamika Multifinance Tbk Cabang Baturaja, satu unit mobil Suzuki Ertiga BG 1456 VA warna abu-abu, dan satu lembar STNK atas nama Muhammad Khanif, serta sebuah kunci kontak mobil. 

“Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Numpang Menginap, Remaja di OKU Malah Gasak HP dan Helm Temannya

5 Juni 2026 - 08:46 WIB

HKG PKK ke-54, Pemkab OKU Timur Perkuat Ketahanan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

4 Juni 2026 - 21:21 WIB

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan OKU Gandeng Mahasiswa Unbara, Bekali Keterampilan Cegah dan Tangani Kebakaran

4 Juni 2026 - 17:53 WIB

Hebat! Siswa SMKN 3 OKU Berhasil Terbitkan Buku Sendiri

4 Juni 2026 - 06:20 WIB

Perpustakaan SMKN 3 OKU Jadi Magnet Baru Siswa, Ruang Nyaman yang Bantu Kurangi Ketergantungan Gadget

4 Juni 2026 - 05:56 WIB

Trending di OKU