Menu

Mode Gelap
Jelang HUT ke-81 RI, PLN Suplai Listrik 11 MVA untuk Industri Pelabuhan dan Batu Bara di Muara Enim PLN UP3 Lahat Nyalakan Listrik Gratis di Ponpes Babussalam, Santri Haru Sambut Cahaya Baru untuk Belajar dan Beribadah Meriah! Siswa Baru SMPN 2 OKU Antusias Saksikan Parade Ekstrakurikuler di Hari Keempat MPLS Kuasa Hukum Fauzi Syukri Luruskan Isu Praperadilan Kasus Sawit di Lubuk Batang: “Bukan Sengketa Lahan” Semangat Hari Ketiga MPLS, Kepala SDN 3 OKU Senam Bersama Siswa Baru Polisi Genjot Penyidikan Dugaan Pelecehan Pasien ICU RSUD Martapura

Berita Utama

Mobil Disewa, Malah Digelapkan, Polisi Tangkap Pelaku di Hotel

Tersangka penggelapan mobil rental.

Ogannews.com – Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan mobil sewaan yang dilaporkan seorang warga pada pertengahan Juli 2025 lalu. 

Satu unit mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu berhasil diamankan, dan pelaku ditangkap di sebuah hotel di wilayah Baturaja Timur.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon, mengonfirmasi keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.

“Benar, pelaku atas nama Juma Esa Jaya (27), warga Desa Gedung Rejo, Belitang, OKU Timur telah kami amankan. Ia diduga kuat melakukan penggelapan mobil milik korban dengan modus sewa melalui perantara,” ujar AKP Ibnu, Sabtu (2/8/25).

Kasus ini bermula pada Sabtu, 19 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di Desa Laya, Kecamatan Baturaja Barat. Korban, Muhammad Khanif (33), warga Desa Tanjung Kemala, Baturaja Timur, menyewakan satu unit mobil Suzuki Ertiga BG 1456 VA kepada saksi bernama Linda Wati, melalui perantara Jon Edison.

Namun, sehari kemudian, saksi Linda mengabarkan bahwa mobil tersebut telah dibawa kabur oleh terlapor Juma Esa Jaya. Setelah dikonfirmasi lebih lanjut, terungkap bahwa pelaku adalah dalang di balik penyewaan mobil tersebut.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp120 juta dan langsung melaporkannya ke Polres OKU.

Berdasarkan laporan korban, petugas kepolisian melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Rabu, 23 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, tim berhasil menemukan mobil korban di BK.9 Belitang, OKU Timur, yang telah digadaikan oleh pelaku kepada seorang wanita bernama Aminah.

Selanjutnya, pada Sabtu, 2 Agustus 2025 dini hari pukul 03.30 WIB, tim Resmob berhasil menangkap pelaku di Hotel Harmoni, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur. 

“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” bener Kasi Humas.

Barang Bukti yang Diamankan, yakni satu lembar surat dari PT. Adira Dinamika Multifinance Tbk Cabang Baturaja, satu unit mobil Suzuki Ertiga BG 1456 VA warna abu-abu, dan satu lembar STNK atas nama Muhammad Khanif, serta sebuah kunci kontak mobil. 

“Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Jelang HUT ke-81 RI, PLN Suplai Listrik 11 MVA untuk Industri Pelabuhan dan Batu Bara di Muara Enim

21 Juli 2026 - 16:15 WIB

PLN UP3 Lahat Nyalakan Listrik Gratis di Ponpes Babussalam, Santri Haru Sambut Cahaya Baru untuk Belajar dan Beribadah

17 Juli 2026 - 17:08 WIB

Meriah! Siswa Baru SMPN 2 OKU Antusias Saksikan Parade Ekstrakurikuler di Hari Keempat MPLS

16 Juli 2026 - 19:48 WIB

Kuasa Hukum Fauzi Syukri Luruskan Isu Praperadilan Kasus Sawit di Lubuk Batang: “Bukan Sengketa Lahan”

15 Juli 2026 - 17:30 WIB

Semangat Hari Ketiga MPLS, Kepala SDN 3 OKU Senam Bersama Siswa Baru

15 Juli 2026 - 17:18 WIB

Trending di OKU