Menu

Mode Gelap
Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan 446 Kantor BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal, Waktu Tunggu Maksimal 7 Hari Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat Hujan Deras Ganggu Jaringan Listrik, PLN ULP Lembayung Kerahkan 31 Personel Pulihkan Listrik di Lahat HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan ATR/BPN Ubah Struktur Kantor Pertanahan, Kini Berbasis Wilayah untuk Percepat Layanan

Hukum dan Kriminal

Motor Dipinjam Tak Kembali, Pria Asal OKU Timur Dibekuk Tim Singa Ogan

Pelaku diamankan petugas kepolisian. (Foto: Polres OKU)

OKU, Ogannews.com – Aksi penggelapan sepeda motor yang merugikan seorang mahasiswa di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pria berinisial MR (37), warga Desa Sukaraja Tuha, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, ditangkap Tim Singa Ogan Polres OKU setelah diduga menggelapkan satu unit sepeda motor milik keponakannya.

Kasus ini bermula pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan R. Suprapto, Lorong Swadaya, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur. 

Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat Sporty warna putih tahun 2025 dengan nomor polisi BG 4893 FAT milik korban M. Restu (21), seorang mahasiswa yang merupakan keponakannya sendiri.

Namun bukannya mengembalikan kendaraan tersebut, pelaku justru meminjamkan kembali motor itu kepada rekannya. Hingga waktu yang cukup lama, kendaraan tersebut tidak juga dikembalikan kepada pemiliknya.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp37,5 juta.

Setelah menerima laporan, Tim Singa Ogan Polres OKU yang dipimpin Kanit Pidum IPDA M. Anwar, SH melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku.

Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pada Kamis malam, 5 Maret 2026 sekitar pukul 19.45 WIB, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di wilayah Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan. Tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan MR di rumah keluarganya tanpa perlawanan.

Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Feri Zulfian menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat.

“Pelaku sudah berhasil diamankan oleh Tim Singa Ogan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polres OKU. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga, termasuk kendaraan bermotor,” ujar AKP Feri.

Ia menambahkan, kasus ini diproses berdasarkan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan dengan ancaman empat Tahun penjara. 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar STNK asli sepeda motor Honda Beat Sporty BG 4893 FAT serta surat keterangan dari PT Federal International Finance (FIF) Cabang Baturaja yang menyatakan kendaraan tersebut masih dalam status kredit dan BPKB masih berada di pihak perusahaan pembiayaan.

Saat ini penyidik masih mendalami keberadaan sepeda motor yang digelapkan tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan

21 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat

20 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Hujan Deras Ganggu Jaringan Listrik, PLN ULP Lembayung Kerahkan 31 Personel Pulihkan Listrik di Lahat

19 Agustus 2026 - 22:32 WIB

36 Anggota Paskibraka OKU 2026 Dikukuhkan, Dua Siswa Sekolah Rakyat Catat Sejarah

16 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Bejat! Ayah Tiri di OKU Selatan Diduga Setubuhi Anak 11 Tahun

16 Agustus 2026 - 08:48 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal