Menu

Mode Gelap
Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda Se-Sulteng Sepakati Optimalisasi Kerja Sama untuk Perbaikan Pelayanan Publik, Pengelolaan Aset, dan Pendapatan Daerah Wamen Ossy Ajak Tim Ekspedisi Patriot Dukung Penataan Ruang dan Pendataan Masalah Pertanahan di Kawasan Transmigrasi Transformasi Layanan ATR/BPN, Menteri Nusron Tegaskan Penguatan SDM yang Berorientasi Pelayanan 52 Stan UMKM Meriahkan Pameran Dagang Lokal HUT OKU ke-116, Herman Deru Dorong Pelaku Usaha Kuasai Literasi Digital TIRRA DRINK Resmi Diluncurkan, Herman Deru Minum Langsung Air Hasil Olahan Inovasi Perdana Perumda Tirta Raja PLN ULP Baturaja Edukasi Warga OKU soal PLN Mobile dan Keselamatan Listrik 

Daerah

Motor Raib di Kebun Selapung, Buruh Asal Bumi Kawa Diciduk Polisi

Ilustrasi. (Int)

Ogannews.com – Setelah buron lebih dari satu tahun, pelaku pencurian sepeda motor di Kebun Selapung PT SBI, Desa Bumi Kawa, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) akhirnya berhasil diringkus jajaran Polsek Lengkiti. 

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 4 September 2024, sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku berinisial SY (36), warga Desa Bumi Kawa, Kecamatan Lengkiti. 

Korban sekaligus pelapor, Harmin (42), seorang karyawan swasta, saat itu memarkirkan sepeda motornya di area talang selapung. 

Namun, sekitar pukul 16.00 WIB, saat kembali dari bekerja bersama saksi Ardo, korban mendapati sepeda motor miliknya telah raib dari lokasi parkir.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp2,8 juta dan segera melaporkan kasus itu ke Polsek Lengkiti.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sepeda motor korban diketahui telah berpindah tangan dan dijual kepada saksi Maulana. Dari keterangan saksi, kendaraan tersebut dibeli dari SY bersama rekannya JI, yang kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelaku pencurian sepeda motor.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasubsi Penmas Polres OKU Ipda Chandra mengatakan, upaya pelacakan membuahkan hasil pada Jumat, 12 Desember 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Petugas berhasil mengamankan tersangka SY saat berada di kawasan perkebunan Afdeling IV Desa Bumi Kawa.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, polisi memastikan keterlibatan tersangka dalam aksi pencurian tersebut,” ujar dia. 

Selanjutnya, pada Sabtu, 13 Desember 2025, SY resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain; satu unit sepeda motor APP KTM warna hitam nomor polisi BG 5601 FYselembar lembar STNK dan BPKB sepeda motor terkait.  

“Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Lengkiti untuk proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut, termasuk pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang masih buron,” sambung Kasubsi Penmas. 

Pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 7 Tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Jelang HUT ke-81 RI, PLN Suplai Listrik 11 MVA untuk Industri Pelabuhan dan Batu Bara di Muara Enim

21 Juli 2026 - 16:15 WIB

PLN UP3 Lahat Nyalakan Listrik Gratis di Ponpes Babussalam, Santri Haru Sambut Cahaya Baru untuk Belajar dan Beribadah

17 Juli 2026 - 17:08 WIB

PTPN I (Persero) Regional 7 Pabrik Baturaja Salurkan Santunan Anak Yatim Piatu di Wilayah Desa Lekis Rejo untuk Mempersiapkan Masuk Sekolah Pada Ajaran Baru Tahun 2026.

14 Juli 2026 - 16:05 WIB

Inovasi Bayar SPP Pakai Sampah Raih Penghargaan, Program Binaan PLN Bantu 153 Anak Tetap Sekolah

8 Juli 2026 - 10:43 WIB

Hadirkan Pelayanan Cepat, PLN ULP Muara Aman Perkuat Budaya PS4

7 Juli 2026 - 19:21 WIB

Trending di Daerah