
OKU, Ogannews.com – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) bergerak cepat menata kembali wajah pusat ekonomi kota. Melalui operasi terpadu, Pemkab OKU menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas bahu jalan kawasan Jalan Akmal dan Jalan Warsito, Pasar Atas Baturaja, Rabu malam (21/1/26).
Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan sekaligus menjaga ketertiban umum di salah satu titik terpadat aktivitas perdagangan di Baturaja.
Operasi penertiban melibatkan lintas instansi, terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan OKU, Kecamatan Baturaja Timur, serta Perumda Pasar OKU. Sinergi tersebut menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam menata kawasan pasar agar lebih tertib dan nyaman.
Tim gabungan dipimpin langsung Direktur Perumda Pasar OKU, Kepala Satpol PP OKU, serta Camat Baturaja Timur. Sebanyak 15 personel Dishub, 35 personel Satpol PP, dan 25 pegawai Perumda Pasar diterjunkan dalam kegiatan tersebut.
Kepala Satpol PP OKU, Firmansyah, menegaskan bahwa penertiban ini bukan tindakan tiba-tiba, melainkan tindak lanjut dari proses panjang sosialisasi dan pendekatan persuasif yang telah dilakukan sebelumnya.
“Penertiban ini bertujuan mendisiplinkan pedagang dan mengembalikan fungsi ruang publik sesuai peruntukannya. Kami tetap mengedepankan pendekatan humanis,” tegasnya.
Menurut Firmansyah, keberadaan PKL di bahu jalan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kemacetan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Hal senada disampaikan Camat Baturaja Timur, Doni Heridadi. Ia turun langsung memberikan imbauan kepada para pedagang agar tidak lagi berjualan di lokasi terlarang.
“Kami mengajak pedagang untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan pasar. Jika pasar tertib, semua pihak akan merasakan manfaatnya,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Pasar OKU, Radius Susanto, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan hasil koordinasi matang antarinstansi. Rapat koordinasi telah digelar di Kantor Bupati OKU pada 10 Januari 2026 dan menghasilkan kesepakatan untuk melakukan penertiban sebagai tindak lanjut dari pendekatan persuasif sebelumnya.
“Tindakan ini memiliki dasar hukum yang jelas, mengacu pada regulasi tentang tugas dan fungsi Satpol PP serta Perda OKU mengenai penataan PKL dan ketertiban umum,” jelas Radius.
Ia juga memastikan bahwa relokasi menjadi solusi yang disiapkan pemerintah. Menurutnya, Perumda Pasar masih memiliki sejumlah kios kosong yang dapat dimanfaatkan pedagang secara resmi.
Penataan ini diharapkan mampu menciptakan Pasar Atas Baturaja yang lebih tertib, nyaman, dan aman. Selain itu, langkah tersebut juga dinilai dapat meningkatkan pendapatan daerah serta memberikan rasa keadilan bagi pedagang yang selama ini telah menempati kios resmi dan membayar retribusi sesuai ketentuan.
Dengan penertiban ini, Pemkab OKU menegaskan komitmennya untuk menata ruang publik secara berkelanjutan, tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan dan keberlangsungan usaha masyarakat kecil. (*)








