
Pelaku Curanmor yang terekam CCTV berhasil diringkus Resmob Singa Ogan.
Ogannews.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil membekuk seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di parkiran Toko Sumatera Mega Mart (SMM), Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, pada Jumat (6/6/25) sore.
Pelaku diketahui bernama Aris Kurniawan (50), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Desa Tanjung Miring, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, serta memiliki alamat lain di Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur.
Korban dalam peristiwa ini adalah Anita Efriani (19), karyawan swasta asal Lampung. Saat kejadian, sekitar pukul 16.25 WIB, korban hendak pulang kerja dan mendapati sepeda motor Honda Beat miliknya dengan nomor polisi BG 4615 FAC yang diparkir di depan toko telah raib meski sebelumnya sudah dikunci stang.
Korban yang curiga lalu memeriksa rekaman CCTV dan mendapati sepeda motornya dicuri oleh seseorang yang tidak dikenalnya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 8,5 juta dan melaporkan kasus ini ke Polres OKU.
Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon menerangkan, setelah mendapat laporan dari korban, Kasat Reskrim Polres OKU IPTU Redho Agus Suhendra, STr.K., S.I.K., M.Si langsung memerintahkan Tim Resmob yang dipimpin AIPTU A. Rasid, S.H untuk melakukan penyelidikan.
“Dari rekaman CCTV dan informasi yang dihimpun, pelaku diketahui berada di wilayah Kelurahan Sukajadi, Baturaja Timur,” bebernya.
Tak butuh waktu lama, pada Sabtu malam (7/6/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, tim berhasil mengamankan Aris beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat milik korban.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yakni; 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 1 lembar STNK, 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV, 1 kunci kontak asli sepeda motor, 1 buah kunci kontak modifikasi merek Naka One yang digunakan pelaku
“Kini pelaku telah diamankan di Mapolres OKU dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)