Menu

Mode Gelap
Jelang HUT ke-81 RI, PLN Suplai Listrik 11 MVA untuk Industri Pelabuhan dan Batu Bara di Muara Enim PLN UP3 Lahat Nyalakan Listrik Gratis di Ponpes Babussalam, Santri Haru Sambut Cahaya Baru untuk Belajar dan Beribadah Meriah! Siswa Baru SMPN 2 OKU Antusias Saksikan Parade Ekstrakurikuler di Hari Keempat MPLS Kuasa Hukum Fauzi Syukri Luruskan Isu Praperadilan Kasus Sawit di Lubuk Batang: “Bukan Sengketa Lahan” Semangat Hari Ketiga MPLS, Kepala SDN 3 OKU Senam Bersama Siswa Baru Polisi Genjot Penyidikan Dugaan Pelecehan Pasien ICU RSUD Martapura

Hukum dan Kriminal

Tangkap Pengedar Ganja di Pondok Kebun, Polisi Temukan “Hikayat Pohon Ganja”

Penangkapan pengedar Ganja di Kebun. Foto: Ilustrasi

Ogannews.com Seorang pria paruh baya berinisial YN (46) diamankan petugas kepolisian di sebuah pondok kebun kawasan Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Rabu (28/5/25) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus daun kering yang diduga kuat merupakan ganja dengan berat bruto 26,28 gram.

Tak hanya itu, barang bukti lain yang diamankan adalah sebuah buku berjudul “Hikayat Pohon Ganja”, satu buah box plastik abu-abu, serta dua unit ponsel milik tersangka.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di pondok tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga, ditemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan di pondok kayu di atas pohon.

“Barang bukti ganja disimpan di dalam box plastik di pondok kayu yang berada di atas pohon. Selain itu, ditemukan juga buku berjudul ‘Hikayat Pohon Ganja’ yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan pengedar,” jelasnya.

Tersangka diketahui beralamat di Jalan STM Badarudin, Kelurahan Sukaraya, Baturaja Timur. Saat ini, ia telah diamankan di Mapolres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status sebagai pengedar,” tukasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Jelang HUT ke-81 RI, PLN Suplai Listrik 11 MVA untuk Industri Pelabuhan dan Batu Bara di Muara Enim

21 Juli 2026 - 16:15 WIB

PLN UP3 Lahat Nyalakan Listrik Gratis di Ponpes Babussalam, Santri Haru Sambut Cahaya Baru untuk Belajar dan Beribadah

17 Juli 2026 - 17:08 WIB

Meriah! Siswa Baru SMPN 2 OKU Antusias Saksikan Parade Ekstrakurikuler di Hari Keempat MPLS

16 Juli 2026 - 19:48 WIB

Kuasa Hukum Fauzi Syukri Luruskan Isu Praperadilan Kasus Sawit di Lubuk Batang: “Bukan Sengketa Lahan”

15 Juli 2026 - 17:30 WIB

Semangat Hari Ketiga MPLS, Kepala SDN 3 OKU Senam Bersama Siswa Baru

15 Juli 2026 - 17:18 WIB

Trending di OKU