Menu

Mode Gelap
Numpang Menginap, Remaja di OKU Malah Gasak HP dan Helm Temannya HKG PKK ke-54, Pemkab OKU Timur Perkuat Ketahanan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045 Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan OKU Gandeng Mahasiswa Unbara, Bekali Keterampilan Cegah dan Tangani Kebakaran PLN dan BDx Bangun Infrastruktur Listrik 1,2 GW untuk Data Center AI, Dorong Indonesia Jadi Hub Digital Regional Hebat! Siswa SMKN 3 OKU Berhasil Terbitkan Buku Sendiri Perpustakaan SMKN 3 OKU Jadi Magnet Baru Siswa, Ruang Nyaman yang Bantu Kurangi Ketergantungan Gadget

Hukum dan Kriminal

Tangkap Pengedar Ganja di Pondok Kebun, Polisi Temukan “Hikayat Pohon Ganja”

Penangkapan pengedar Ganja di Kebun. Foto: Ilustrasi

Ogannews.com Seorang pria paruh baya berinisial YN (46) diamankan petugas kepolisian di sebuah pondok kebun kawasan Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Rabu (28/5/25) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus daun kering yang diduga kuat merupakan ganja dengan berat bruto 26,28 gram.

Tak hanya itu, barang bukti lain yang diamankan adalah sebuah buku berjudul “Hikayat Pohon Ganja”, satu buah box plastik abu-abu, serta dua unit ponsel milik tersangka.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di pondok tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga, ditemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan di pondok kayu di atas pohon.

“Barang bukti ganja disimpan di dalam box plastik di pondok kayu yang berada di atas pohon. Selain itu, ditemukan juga buku berjudul ‘Hikayat Pohon Ganja’ yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan pengedar,” jelasnya.

Tersangka diketahui beralamat di Jalan STM Badarudin, Kelurahan Sukaraya, Baturaja Timur. Saat ini, ia telah diamankan di Mapolres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status sebagai pengedar,” tukasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Numpang Menginap, Remaja di OKU Malah Gasak HP dan Helm Temannya

5 Juni 2026 - 08:46 WIB

HKG PKK ke-54, Pemkab OKU Timur Perkuat Ketahanan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

4 Juni 2026 - 21:21 WIB

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan OKU Gandeng Mahasiswa Unbara, Bekali Keterampilan Cegah dan Tangani Kebakaran

4 Juni 2026 - 17:53 WIB

Hebat! Siswa SMKN 3 OKU Berhasil Terbitkan Buku Sendiri

4 Juni 2026 - 06:20 WIB

Perpustakaan SMKN 3 OKU Jadi Magnet Baru Siswa, Ruang Nyaman yang Bantu Kurangi Ketergantungan Gadget

4 Juni 2026 - 05:56 WIB

Trending di OKU