Menu

Mode Gelap
Jelang HUT ke-81 RI, PLN Suplai Listrik 11 MVA untuk Industri Pelabuhan dan Batu Bara di Muara Enim PLN UP3 Lahat Nyalakan Listrik Gratis di Ponpes Babussalam, Santri Haru Sambut Cahaya Baru untuk Belajar dan Beribadah Meriah! Siswa Baru SMPN 2 OKU Antusias Saksikan Parade Ekstrakurikuler di Hari Keempat MPLS Kuasa Hukum Fauzi Syukri Luruskan Isu Praperadilan Kasus Sawit di Lubuk Batang: “Bukan Sengketa Lahan” Semangat Hari Ketiga MPLS, Kepala SDN 3 OKU Senam Bersama Siswa Baru Polisi Genjot Penyidikan Dugaan Pelecehan Pasien ICU RSUD Martapura

Hukum dan Kriminal

Tangkap Dua Bandar Sabu di Saung Naga, Satnarkoba Polres OKU Amankan 33 Paket

Ilustrasi.

Ogannews.comDua pria yang diduga kuat sebagai bandar sabu berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) dalam sebuah penggerebekan di Kelurahan Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU. Pada Minggu (8/6/25) sekitar pukul 19.00 WIB,

Kedua tersangka yang ditangkap adalah M. Jepi (34), warga Desa Airpaoh, Kecamatan Baturaja Timur, dan Ali Johan (40), warga setempat di Saung Naga. Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita total 33 bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 7,80 gram.

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas, AKP Ibnu Holdon mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di wilayah tersebut, yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Menindaklanjuti informasi itu, tim Satnarkoba Polres OKU langsung melakukan penggerebekan,” ucap dia.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria yang berada di dalam rumah. Saat dilakukan penggeledahan, disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan 14 paket sabu di dalam saku celana sebelah kiri tersangka Jepi. Sementara dari lemari pakaian milik Ali Johan, polisi menemukan 19 paket sabu lainnya yang disimpan dalam kotak rokok merek RC.

Tersangka dan barang bukti.

”Selain sabu-sabu, barang bukti lain yang diamankan meliputi satu unit handphone Oppo A5 Pro warna hijau, satu buah skop plastik, dan satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam dengan nomor polisi BG 4781 FAN,” sambungnya.

Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 10 tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Jelang HUT ke-81 RI, PLN Suplai Listrik 11 MVA untuk Industri Pelabuhan dan Batu Bara di Muara Enim

21 Juli 2026 - 16:15 WIB

PLN UP3 Lahat Nyalakan Listrik Gratis di Ponpes Babussalam, Santri Haru Sambut Cahaya Baru untuk Belajar dan Beribadah

17 Juli 2026 - 17:08 WIB

Meriah! Siswa Baru SMPN 2 OKU Antusias Saksikan Parade Ekstrakurikuler di Hari Keempat MPLS

16 Juli 2026 - 19:48 WIB

Kuasa Hukum Fauzi Syukri Luruskan Isu Praperadilan Kasus Sawit di Lubuk Batang: “Bukan Sengketa Lahan”

15 Juli 2026 - 17:30 WIB

Semangat Hari Ketiga MPLS, Kepala SDN 3 OKU Senam Bersama Siswa Baru

15 Juli 2026 - 17:18 WIB

Trending di OKU