
Ogannews.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) telah merampungkan proses penyidikan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi anggaran belanja barang dan jasa di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten OKU.
Kedua tersangka tersebut adalah Mantan Kepala BPBD OKU, Amzar Kristofa, dan Bendahara BPBD OKU, Junaidi.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri OKU, Yerry Tri Mulyawan, mengungkapkan bahwa penyidik telah menyerahkan berkas perkara kedua tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai bagian dari Tahap II dalam proses hukum.
“Berkas atas nama tersangka Amzar Kristofa dan Junaidi telah diserahkan ke JPU dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya, Rabu (28/08/24),
Amzar Kristofa dan Junaidi dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Subsider Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 9 UU Tipikor.
Kerugian negara akibat dugaan tindak korupsi ini mencapai Rp 428.397.237,-.
Kasus yang menyeret kedua pejabat BPBD OKU ini bermula dari penyidikan panjang yang dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri OKU.
Yerry menjelaskan, setelah mengumpulkan bukti yang cukup, Amzar dan Junaidi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dipindahkan dari Rutan Kelas II B Baturaja ke Rutan Kelas I Palembang.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran belanja barang dan jasa pada tahun anggaran 2022 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten OKU.
Dana yang seharusnya dialokasikan untuk keperluan operasional dan pengadaan barang di BPBD tersebut diduga diselewengkan oleh kedua tersangka.
Saat ini, seluruh berkas perkara telah rampung, dan dalam waktu dekat, kasus ini akan disidangkan di pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut. Kejaksaan Negeri OKU berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas demi menjaga integritas penggunaan anggaran negara. (Fiq)







