Menu

Mode Gelap
Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya PTPN 1 Regional 7 Baturaja Salurkan Bantuan Pendidikan untuk Sekolah di Lekis Rejo Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf, Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 33 Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah Pemkab OKU Timur Gandeng Kejari, Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan OKU Borong 3 Penghargaan Nasional di TOP BUMD Awards 2026, Teddy Meilwansyah Raih Pembina Terbaik Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Daerah

Persiapkan Diri, Pemkab OKU Buka 25 Formasi CPNS 2024

Kepala BKPSDM OKU, Mirdaili.

Ogannews.com – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (Pemkab OKU) resmi membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

Kepala BKPSDM OKU, Mirdaili SSTP MSi, yang akrab disapa Ameng mengatakan, terdapat 25 formasi yang dibuka, dengan mayoritas formasi diisi oleh tenaga teknis.

“Dari 25 formasi yang dibuka, sekitar 80% adalah untuk tenaga teknis, sementara sisanya terdiri dari tiga formasi untuk tenaga kesehatan, yaitu dua dokter spesialis dan satu dokter umum,” ungkap Ameng (21/8/24).

Pendaftaran seleksi CPNS di Kabupaten OKU dilakukan secara online dan telah dimulai sejak 20 Agustus 2024, dengan batas akhir pendaftaran pada 6 September 2024.

Ameng menjelaskan bahwa informasi lengkap mengenai jadwal dan tata cara pendaftaran telah diumumkan melalui media sosial BKPSDM OKU dan juga dipajang di kantor BKPSDM OKU.

“Bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut, bisa langsung mengakses media sosial BKPSDM atau datang ke kantor kami,” ujarnya.

Selain itu, Pemkab OKU juga akan membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dalam waktu dekat.

Terdapat 875 formasi yang disiapkan, dengan prioritas utama pada tenaga kesehatan dan pendidikan, serta sebagian kecil untuk tenaga teknis. Namun, rincian formasi P3K masih menunggu konfirmasi dari Kementerian PANRB.

Ameng juga memberikan pesan khusus kepada tenaga honorer yang berencana mengikuti seleksi CPNS. Berdasarkan peraturan Menpan RB, tenaga honorer yang mendaftar CPNS tidak diperbolehkan mendaftar P3K pada periode yang sama. Namun, bagi yang sudah berstatus P3K dengan masa kerja minimal satu tahun, diperbolehkan mengikuti seleksi CPNS dengan izin dari atasan dan Bupati.

“Kami berharap ini dapat dipertimbangkan matang-matang. Jangan sampai menyesal karena formasi CPNS sangat terbatas,” tambahnya.

Ameng juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi yang tidak resmi dan menghindari oknum yang menawarkan bantuan untuk meloloskan seleksi CPNS atau PPPK.

“Seleksi CPNS dan P3K dilakukan murni berdasarkan kemampuan peserta, melalui sistem Computer Assisted Test (CAT) yang hasilnya langsung bisa dilihat saat itu juga,” tegasnya.

Dengan dibukanya seleksi ini, masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik dan tidak terjebak dalam praktik percaloan yang hanya merugikan. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

PTPN 1 Regional 7 Baturaja Salurkan Bantuan Pendidikan untuk Sekolah di Lekis Rejo

16 April 2026 - 19:13 WIB

OKU Borong 3 Penghargaan Nasional di TOP BUMD Awards 2026, Teddy Meilwansyah Raih Pembina Terbaik

15 April 2026 - 12:46 WIB

Bupati OKU Pelajari Teknologi Budidaya Ikan Air Tawar di Sukabumi

10 April 2026 - 10:55 WIB

Pemkab Merangin dan PLN Bersihkan Kota Bangko, Lingkungan Kinclong Jaringan Listrik Aman

8 April 2026 - 13:12 WIB

Tak Diberi Uang Judol, Pemuda di Lahat Tega Mutilasi Ibu Kandung

8 April 2026 - 13:00 WIB

Trending di Berita Utama