
Palembang, Ogannews.com – Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Melalui Direktorat Reserse Narkoba, aparat kepolisian memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus sepanjang Mei 2026 dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumsel, Rabu (20/5/2026).
Kegiatan pemusnahan tersebut menjadi bentuk transparansi sekaligus pertanggungjawaban institusi kepolisian kepada publik atas penanganan barang bukti narkotika yang berhasil disita dari berbagai jaringan peredaran di wilayah Sumatera Selatan.
Dari hasil pengungkapan selama Mei 2026, Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil mengungkap 29 laporan polisi dengan total 49 tersangka yang diduga terlibat sebagai bandar, pengedar hingga kurir narkotika lintas daerah.
Wilayah Palembang tercatat menjadi daerah dengan pengungkapan kasus terbanyak melalui sembilan laporan polisi. Disusul wilayah Musi Banyuasin dengan enam laporan polisi, kemudian PALI dan Ogan Ilir masing-masing tiga laporan polisi.
Sementara itu, pengungkapan lainnya tersebar di wilayah Musi Rawas, Muara Enim, dan Banyuasin dengan masing-masing dua laporan polisi. Sedangkan wilayah OKU Timur dan OKI masing-masing tercatat satu laporan polisi.
Dalam operasi tersebut, penyidik berhasil menyita narkotika dalam jumlah besar berupa sabu seberat 4.300,1 gram, ekstasi sebanyak 719 butir, ganja kering seberat 17.553,25 gram, serta cairan etomidate sebanyak 40 mililiter.
Sebelum dimusnahkan, sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kebutuhan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan. Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 4.291,38 gram sabu, 680 butir ekstasi, 17.552,85 gram ganja kering, serta 28 mililiter cairan etomidate.
Pemusnahan dilakukan menggunakan metode penghancuran dan pembakaran sesuai standar operasional penanganan barang bukti narkotika.
Secara ekonomis, total nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp2,85 miliar. Nilai tersebut terdiri dari sabu senilai Rp2,58 miliar, ekstasi Rp179,7 juta, etomidate Rp56 juta, dan ganja kering Rp35,1 juta.
Dari total barang bukti yang berhasil disita, kepolisian memperkirakan sekitar 62.393 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika yang merusak masa depan generasi muda.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pertanggungjawaban publik bahwa seluruh narkotika hasil sitaan benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur hukum. Kami berkomitmen penuh melindungi masyarakat Sumatera Selatan dari bahaya dan daya rusak narkoba,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, God Parlastro Sinagamenyebut keberhasilan pengungkapan jaringan narkotika tersebut tidak lepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat pengawasan lingkungan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. Sinergi masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama menjaga stabilitas keamanan wilayah,” ujarnya.
Polda Sumsel memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus diperkuat melalui pengembangan penyidikan, patroli siber, pengawasan jalur distribusi, hingga peningkatan sinergi lintas instansi guna menekan peredaran narkoba di Sumatera Selatan. (*)









