
Palembang, Ogannews.com — Kedok RR (29) sebagai kurir aplikasi transportasi daring hancur seketika. Pria ini diringkus tim gabungan Polda Sumsel setelah nekat menculik dan mencabuli NKN, seorang siswi Sekolah Dasar (SD) berusia 10 tahun di kawasan Gandus, Palembang.
Aksi bejat yang terjadi pada Senin (26/1/2026) ini mengungkap sisi gelap kerentanan anak-anak di ruang publik. Bermodal bujuk rayu, RR menjemput paksa korban tepat di depan sekolahnya pada pukul 14.00 WIB.
Dengan dalih mengajak mencari anak lain, tersangka membawa korban berputar-putar hingga ke lokasi sunyi di Jalan Karang Sari IV, Kelurahan Gandus. Di sanalah, predator ini melancarkan aksi bejatnya.
Ironisnya, saat korban mencoba melakukan perlawanan, RR tak segan-segan mencekik leher bocah malang tersebut untuk membungkam teriakannya. Aksi itu baru terhenti saat seorang warga melintas di lokasi kejadian.
Panik, pelaku langsung membuang korban di kawasan Talang Kepuh dan melarikan diri.
Pelarian RR tidak berlangsung lama. Unit I Subdit I Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel bergerak cepat melakukan digital forensic. Rekaman CCTV dari sebuah kafe di Jalan Lunjuk menjadi bukti vital yang memperlihatkan pelaku sedang membonceng korban.
Berbekal data identitas dari perusahaan aplikasi transportasi, polisi menyusun strategi undercover.Petugas memancing RR keluar dengan skenario penugasan pengambilan paket fiktif.
Tanpa curiga, pelaku muncul di Jalan Veteran, tepat di depan Mall Social Market Palembang pada pukul 18.30 WIB untuk mengambil paket tersebut. Di sana, tim penyidik yang sudah mengepung lokasi langsung menyergapnya.
Meski sempat melakukan perlawanan sengit, RR akhirnya tak berkutik saat borgol melingkar di tangannya.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa kasus ini menjadi prioritas utama demi menjaga keamanan generasi muda.
“Polda Sumsel hadir untuk melindungi masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak di wilayah hukum kami. Setiap laporan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur,” tegas Kombes Pol Nandang.
Atas perbuatannya, RR kini terancam mendekam lama di jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 414 Ayat (1) Huruf B KUHP dan/atau Pasal 415 Huruf B UU No. 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak. (*)











