
Palembang, Ogannews.com — Upaya penyelamatan warga negara dari jerat kejahatan lintas negara kembali dilakukan aparat. Sebanyak 14 warga asal Palembang yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) akhirnya berhasil dipulangkan dari Kamboja melalui pengawalan ketat aparat kepolisian.
Proses pemulangan ini melibatkan sinergi lintas instansi, mulai dari Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, hingga kementerian terkait di tingkat pusat. Operasi kemanusiaan tersebut berlangsung selama tiga hari, sejak Sabtu (28/3/2026) hingga Senin (30/3/2026).
Tim gabungan lebih dahulu bergerak ke Jakarta guna mempersiapkan kedatangan para korban. Pada Minggu malam (29/3/2026), ke-14 warga tersebut tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan langsung menjalani asesmen awal oleh petugas dari unsur kepolisian, Kementerian Luar Negeri, serta instansi terkait lainnya.
Selanjutnya, pada Senin (30/3/2026), para korban diberangkatkan menuju Palembang dan mendarat di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II sekitar pukul 12.50 WIB. Setibanya di Bumi Sriwijaya, mereka langsung dibawa ke Gedung Graha Bina Praja untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sekaligus pemulihan kondisi.
Penyidik dari Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel kini tengah mendalami keterangan para korban. Fokus utama penyelidikan adalah mengungkap pola perekrutan, modus operandi, serta jaringan pelaku yang diduga terlibat dalam praktik perdagangan orang tersebut.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho melalui Kabid Humas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan komitmen pihaknya dalam menangani kasus ini secara serius dan profesional.
“Penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan menyeluruh. Kami mengutamakan perlindungan terhadap korban sekaligus mengungkap jaringan pelaku yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa kejahatan TPPO merupakan ancaman serius yang membutuhkan kolaborasi semua pihak, baik aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah.
“Kehadiran negara harus dirasakan masyarakat, terutama dalam melindungi mereka dari praktik eksploitasi yang melibatkan jaringan lintas negara,” tambahnya.
Polda Sumsel turut mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, terutama yang tidak melalui prosedur resmi. Warga diminta memastikan legalitas perusahaan penyalur tenaga kerja guna menghindari risiko menjadi korban perdagangan orang.
Hingga kini, proses penyelidikan masih terus berjalan. Kepolisian memastikan akan mengusut tuntas kasus ini dan memperkuat langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terulang. (*)











